SuaraBorneo.com, KANDANGAN – Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang menyimpan, memiliki menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, N (48) di jalan Banyu Barau Kelurahan Kandangan Barat Kecamayan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (17/06) pukul 21.00 Wita.
Barang bukti yang ditemukan, narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 27,27 gram, terdiri dari 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,72 gram, 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,55 gram, 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,00 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 1(satu) buah Dompet warna Hitam 1 (satu) buah kotak Rokok Diplomat 1 (satu) buah serok plastik 1 (satu) gumpalan plastik dan lakban 1 (satu) buah HP Nokia warna putih, dan 1(satu) buah HP merk OPPO A71
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu Anggota Sat Resnarkoba yang di back up oleh Unit Jatanras dan Kanit Intelkam Polsek Angkinang berhasil mengamankan N (48) di rumah tempat, kemudian di lakukan pemeriksaan dan di temukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 15,72 gram yang dibalut menggunakan gumpalan plastik dan lakban yang dimasukkan ke dalam dompet warna Hitam kemudian di bungkus menggunakan kotak Rokok Diplomat yang diletakkan di bawah westafel rumah tempat tinggal tersangka, ditemukan kembali 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Sabu seberat 7,55 gram yang diletakkan tempat tidur dibawah seprei kamar dan 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,00 gram yang di letakkan di kamar mandi yang disimpannya ditempat peralatan mandi.
Selanjutnya kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) pak plastik klip yang diletakkan di bawah lemari di dalam kamar tidur rumah, kemudian tersangka dan BB diamankan ke Mapolres HSS. (*/ari-hss)