SEKADAU, SuaraBorneo com – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau akan berakhir pada 17 Februari 2021. Berakhirnya jabatan diumumkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/1/2021).
“Dengan ini kami umumkan , berakhirnya jabatan Bupati / Wakil Bupati Sekadau masa jabatan 2016-2021 yaitu berakhir pada 17 Februari 2021,” demikian kutipan pengumuman yang ditandatangani Ketua DPRD Radius Efendi.
Berakhirnya masa jabatan dituangkan dalam berita acara Nomor 172 / 15./ DPRD Sekadau. Ditanda tangani Ketua DPRD Radius Efendi dan Wakil Ketua Zainal.
Selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan penetapan pemberitahuan. (ps)