Kontroversial Pelanggaran HAM Pengalihan Status Pegawai KPK – SuaraBorneo.com
Connect with us
FILE-MASAK-15

Nasional

Kontroversial Pelanggaran HAM Pengalihan Status Pegawai KPK

Published

on

Oleh : Chudry Sitompul (dosen hukum pidana Fakultas Hukum UI)

SUARABORNEO.COM – Pada tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya dalam menindaklanjuti aduan wadah pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) . Berdasarkan temuan tersebut Komnas HAM memberi lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Mencermati langkah Komnas HAM dalam memberikan rekomendasi kepada presiden tersebut dan mengungkapkan kepada publik mengenai hasil temuan Komnas HAM adanya pelanggaran HAM pada proses TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, maka tulisan ini akan membahasnya melalui perspektif yuridis.

​Dari sudut pandang hukum sejauh berkaitan dengan HAM, langkah yang diambil oleh Komnas HAM tersebut adalah keliru, dan sudah melampaui dari batas wewenang Komnas HAM yang dimandatkan oleh undang-undang. Langkah yang dilakukan Komnas HAM yang berkaitan dengan aduan 51 Pegawai KPK tersebut telah terjadi salah penerapan hukum baik dari aspek substansi maupun dari sisi formilnya.

Kesalahan dari Sisi Substansi

​Sebelum ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.19 tahun 2019), status pegawai KPK ada yang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ada yang sudah ASN.

Dengan diberlakukannya UU No.19 Tahun 2019, maka seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN. Karena Pasal 1 Angka 6 UU No.19 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Untuk melaksanakan isi ketentuan Pasal 1 Angka 6 UU No.19 Tahun 2019 tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP No.41 Tahun 2020). Salah satu syarat untuk menjadi ASN dalam pengalihan status tersebut menurut Pasal 3 Huruf b PP NO.41 Tahun 2020 adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Selanjutnya Pasal 3 Huruf f PP No.41 Tahun 2020 menentukan bahwa syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk melaksanakan PP No.41 Tahun 2020, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom KPK No.1 Tahun 2021). Untuk memenuhi syarat setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, menurut Pasal 5 Ayat 5 Perkom KPK No.1 Tahun 2021 akan dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. Tujuan diadakan TWK adalah untuk mengukur atau mengetahui apakah pegawai KPK yang akan menjadi ASN setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan pemerintah yang sah atau tidak. Kalau hasil asesmen TWK menyatakan pegawai KPK tidak setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan pemerintah yang sah, maka pegawai KPK itu dinyatakan tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi ASN.

Atas uraian yuridis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa TWK yang diadakan KPK adalah sesuai dengan ketentuan hukum. Permasalahan yang timbul adalah setelah TWK dilaksanakan dan hasilnya sudah diumumkan, timbul protes dari 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Alasan yang dikemukakan oleh 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut bahwa proses TWK bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) Adapun alasan-alasan yang proses TWK telah melanggar HAM karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh asesor TWK antara lain : bersedia atau tidak menjadi isteri kedua ? Pada saat pacaran pernah melakukan apa saja ? Mau tidak untuk lepas kerudung Kenapa umur di atas 30 belum menikah ? Pilih Pancasila atau Al Qur’an ? Mau terima donor darah dari agama lain? Mengucapkan hari raya ke umat agama lain atau tidak ? Kalau agama alirannya apa ? dan lain-lain.

Atas aduan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut, Komnas HAM menindak lanjutinya sampai dengan berkesimpulan bahwa ada 11 pelanggaran HAM dalam TWK, yaitu : hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dan diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Apakah pendapat Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi sebelas pelanggaran HAM dalam TWK tersebut sudah tepat menurut hukum yang berlaku ?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian pelanggaran HAM menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No.39 tahun 1999) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pengertian pelanggaran HAM perlu diperhatikan bahwa di dalam setiap pelanggaran HAM harus ada unsur melawan hukum. Menurut hukum (baik hukum pidana, perdata, dan administrasi negara), pengertian melawan hukum adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, sekelompok orang, atau aparat negara yang sesuai menurut isi ketentuan perundang-undangan, atau melaksanakan perintah undang-undang, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu pelanggaran HAM.

Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ada dua macam pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No.39 tahun 1999), dan pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU No.26 tahun 2000).

Pelanggaran HAM yang diatur oleh UU No.39 tahun 1999 yakni pelanggaran terhadap hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama.

Sedang pelanggaran HAM yang diatur oleh UU No.26 tahun 2000 adalah mengenai pelanggaran HAM berat berupa kejahatan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a). membunuh anggota kelompok; b). mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c). menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d). memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e). memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Di dalam peristiwa yang diadukan oleh 51 pegawai KPK ke Komnas HAM tentunya yang dituju adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud oleh UU No.39 Tahun 1999. Bukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud UU No. 26 Tahun 2000.

Bila norma hukum HAM yang telah diuraikan di atas dihubungkan dengan dengan kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan ada sebelas pelanggaran HAM dalam TWK pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, maka kesimpulan Komnas HAM itu adalah tidak tepat. Karena TWK yang diadakan oleh KPK merupakan perintah undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas. Dengan demikian pelaksanaan TWK tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat. Seperti telah diuraikan di atas bahwa TWK dilakukan adalah bertujuan untuk mengukur atau mengetahui kesetiaan calon ASN pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan pemerintah yang sah. Karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK, maka kebijakan pimpinan KPK tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM sebagaiman dimaksud Pasal 1 Angkaw 6 UU No.39 Tahun 1999.

Jika yang menjadi obyek dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu adalah mengenai serangkaian pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh asesor di dalam wawancara TWK, maka pertanyaan-pertanyaan asesor itu juga bukan perbuatan melawan hukum. Karena bentuk pertanyaan seperti itu biasa diajukan di dalam suatu asesmen tes wawasan kebangasaan. Untuk mendukung argumentasi itu, patut merujuk pada pendapat Prof. Hamdi Muluk (gurubesar psikologi sosial pada Fakultas Psikologi Universitas Indonesia).
Di dalam suatu kesempatan Prof. Hamdi Muluk menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan asesor seperti itu biasa dilakukan. Prof. Hamdi Muluk (merupakan salah satu konseptor tes wawasan kebangsaan di Indonesia) menyatakan bahwa bentuk pertanyaan merupakan bentuk pertanyaan pancingan untuk mengetahui (membongkar) alam pikiran orang sedang diwawancarai mengenai pandangan ideologinya, termasuk ingin mengetahui tingkat toleransi terhadap orang atau kelompok lain yang berbeda suku, etnis dan agama. Termasuk ingin melihat apakah ada potensi mempunyai agenda tersembunyi terhadap pemerintah yang sah. Hal ini penting bagi bangsa Indonesia yang masyarakatnya sangat majemuk. Biasanya orang yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan pandangan arus utama (main stream) terhadap ideologi negara, akan menutup rapat atau merahasiakan pandangan ideologinya terhadap pihak atau kelompok yang berbeda pandangan. Apalagi terhadap asesor TWK. Dengan demikian asesor akan berupaya semaksimal mungkin dengan mengajukan pertanyaan yang ”aneh-aneh” untuk mengetahui alam pikiran orang yang sedang diwawancarai (termasuk dengan teknik memancing emosi).

Menurut Prof. Hamdi Muluk pertanyaan-pertanyaan seperti yang digunakan oleh asesor TWK tersebut biasa diajukan pada asesmen tes wawasan kebangsaan dikalangan ASN yang akan naik golongan IV atau yang akan dipromosikan menduduki eselon dua atau eselon satu acap kali menjadi narasumber pada tes wawasan kebangsaan ASN mengungkapkan pengalamannya di Lembaga Administrasi Negara, atau untuk yang dilakukan di lingkungan Tentara Nasional yang akan naik pangkat menjadi perwira tinggi atau akan menduduki jabatan strategis.

Dengan merujuk pendapat Prof. Hamdi Muluk tersebut, maka tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh asesor dalam tanya jawab TWK. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh asesor adalah dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang. Karena tidak ada unsur melawan hukum, maka perbuatan para asesor pada proses TWK tersebut tidak memenuhi pengertian pelanggaran HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam proses TWK di KPK dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada pendapat yang menyatakan pimpinan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pimpinan KPK telah menyatakan pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dipecat, sementara di dalam Perkom KPK No. 1 Tahun 202 tidak ada pasal (ketentuan) mengenai pemecatan. Pendapat ini tidak tepat. Betul secara eksplisit Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai pemecatan pegawai KPK dalam pengalihan status menjadi ASN. Tetapi secara implisit Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 telah mengatur bahwa pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya menjadi ASN. Karena menurut Pasal 3 PP No. 41 Tahun 2020 salah satu syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK untuk dapat dialihkan menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan pemerintah yang sah. Penilaian apakah pegawai KPK setia dan taat Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan pemerintah yang sah itu diketahui melalui TWK. Maka secara substansi Perkom KPK No.1 Tahun 2021 mengatur mengenai pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Dengan demikian Pimpinan KPK tidak melakukan perbuatan melawan hukum bila tidak mengangkat pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi pegawai ASN di KPK di masa datang.

Di dalam rekomendasi kepada presiden, Komnas HAM menyinggung mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam Putusan Nomor : 70/PUU-XVII/2019. Selanjutnya Komnas HAM menyatakan bahwa mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi. yang menyatakan bahwa dalam pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK yang ada.

Sekedar untuk diketahui bahwa di dalam pertimbangan hukum MK pada Putusan Nomor : 70/PUU-XVII/2019 ada kalimat yang menyatakan bahwa tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status menjadi ASN. Dan untuk diketahui juga bahwa Pemohon dalam Nomor : 70/PUU-XVII/2019 itu mendalilkan salah satu alasan untuk memohon agar UU No.19 Tahun 2019 dibatalkan karena norma Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai ASN, terutama bagi mereka yang telah berusia 35 tahun sehingga akan kehilangan pekerjaannya atau setidak-tidaknya tidak dapat lagi mengembangkan kariernya di KPK serta berpotensi terjadinya kekosongan jabatan dalam KPK sehingga menghambat kinerja KPK. Di dalam hubungan ini Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menentukan “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar”;

Sesungguhnya rekomendasi Komnas HAM tersebut telah keliru dalam memaknai pertimbangan hukum putusan MK tersebut sejauh kalimat yang menyatakan bahwa tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status menjadi ASN. Memang betul di dalam pertimbangan hukum perkara Nomor : 70/PUU-XVII/2019 ada kalimat yang menyatakan bahwa dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Tetapi Komnas HAM jangan menonjolkan penggalan kalimat yang menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak boleh merugikan pegawai KPK saja. Seyogyanya kalimat itu harus dihubungkan dengan paragraf dan kalimat-kalimat sebelum dan sesudahnya. Karena di dalam kalimat itu sendiri terdapat anak kalimat yang menyatakan bahwa di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Apa yang dimaksud dengan frasa di luar desain yang telah ditentukan tersebut ? Kata penghubung tersebut artinya agar mengacu pada paragraf dan kalimat-kalimat sebelumnya. Di dalam paragraf sebelumnya Majelis Hakim MK menyatakan bahwa kekhawatiran Pemohon sebagaimana didalilkan nya pada alasan permohonan pengujian UU No.19 Tahun 20199 tersebut adalah berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang akan melamar sebagai PNS atau pegawai ASN. Sementara, bagi pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU 19 Tahun 2019.

Selanjutnya Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Jika dipelajari secara saksama substansi Pasal 24 UU 19/2019 sama sekali tidak mengandung aspek pembatasan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN bagi 338 pegawai KPK, terlebih lagi dalam pelaksanaan proses peralihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN masih harus didasarkan pada Ketentuan Peralihan UU No. 19 Tahun 2019 yang muatannya berkenaan dengan penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan undang-undang yang lama terhadap undang-undang yang baru, di mana tujuan adanya Ketentuan Peralihan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan undang-undang, mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara (vide angka 127 Lampiran II UU 12 Tahun 2011). Oleh karena itu, Ketentuan Peralihan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 telah menentukan bagaimana desain peralihan dimaksud supaya tidak terjadi persoalan bagi mereka yang terkena dampak apalagi sampai menimbulkan kekosongan jabatan dalam KPK sebagaimana didalilkan para Pemohon. Karena, bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 19/2019 mulai berlaku dapat diangkat sebagai ASN, dengan ketentuan untuk penyelidik atau penyidik KPK telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan bagi pegawai KPK pengangkatan dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5 Tahun 2014) berikut peraturan pelaksananya.

Kemudian putusan MK tersebut mempertimbangkan bahwa berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020), yang secara substansial desain pengalihannya telah ditentukan mulai dari: pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya (vide Pasal 4 PP 41/2020). Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Untuk mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat diwujudkan sesuai dengan kondisi faktual, PP 41/2020 menyerahkan pengaturannya dalam Peraturan KPK. Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan 340 penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Dengan mengutip secara lengkap paragraf dan kalimat-kalimat pertimbangan hukum Majelis Hakim MK akan menjadi jelas dan proporsional bahwa jiwa (substansi) dari frasa dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut adalah dalam konteks jika UU No.19 Tahun 2019 tidak membuat ketentuan transisional dalam pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Frasa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor : 70/PUU-XVII/2019 bukan berarti seluruh pegawai KPK yang ada sekarang belum berstatus ASN serta merta diangkat menjadi pegawai ASN. Inti atau semangat dari frasa tidak boleh merugikan pegawai KPK tersebut adalah mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membuat desain pengalihannya yang telah ditentukan mulai dari: pemetaan ruang lingkup pegawai KPK sampai dengan pembuatan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK saat ini.

Kesalahan dari Sisi Formal

​Di awal tulisan ini telah diutarakan bahwa langkah yang diambil Komnas HAM tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam menangani aduan dari pegawai KPK yang menyatakan ada pelanggaran HAM dalam TWK pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Selain itu penulis juga melihat pengiriman rekomendasi dari Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia melebihi kewenangan Komnas HAM yang diberikan oleh undang-undang. Di bawah ini akan diuraikan alasan yuridis kenapa rekomendasi Komnas HAM tersebut dikatakan sudah melampaui kompetensi yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Fungsi Komnas HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Komnas HAM memiliki seperangkat tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 UU No.39 Tahun 1999. Dalam hal pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 bertugas sebagai penyidik, dan mempunyai seperangkat wewenang penyidikan. Dalam tulisan ini tidak akan menguraikan tugas dan wewenang Komnas HAM secara terperinci, melainkan hanya akan memfokuskannya pada penanganan dan rekomendasi yang dibuat Komnas HAM sehubungan dengan adanya aduan dari pegawai KPK tersebut.

Aduan yang dibuat oleh pegawai KPK ke Komnas HAM jelas mengenai pelanggaran HAM yang diatur dalam UU No.39 Tahun 1999, dan bukan pelanggaran HAM Berat sebagaimana di atur UU N.26 Tahun 2000. Karena itu kemungkinan fungsi yang akan dapat digunakan pemantauan atau mediasi. Dari informasi yang diperoleh di media massa, tidak jelas Komnas HAM melaksanakan fungsi pemantauan atau melakukan fungsi mediasi. Perlunya diketahui kejelasan pelaksanaan fungsi apa yang dijalankan itu karena menurut ketentuan perundang-undangan ada perbedaan dalam ruang lingkup, kompetensi, wewenang dan kesimpulan akhir yang akan diambil Komnas HAM.

Dalam hal Komnas HAM melakukan fungsi pemantauan, menurut Pasal 89 Ayat (3) UU No.39 Tahun 1999, pada pokoknya Komnas HAM mempunyai wewenang untuk memanggil (pengadu, teradu, dan orang yang terkait), penyelidikan, peninjauan suatu tempat, pemeriksaan setempat, dan membuat laporan hasil pengamatan. Kewenangan itu merupakan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan fakta, data, dan informasi tentang adanya pelanggaran HAM.

Dalam hal Komnas HAM melakukan fungsi mediasi, menurut Pasal 89 Ayat (4) UU No.39 Tahun 1999, pada pokoknya Komnas HAM mempunyai wewenang untuk : a). perdamaian kedua belah pihak; b). penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c). pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d). penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; e). penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Jika fungsi yang dipilih Komnas HAM dalam menangani aduan pegawai KPK tersebut adalah pemantauan, maka di akhir proses penanganan aduan Komnas HAM tidak berwenang membuat rekomendasi kepada pihak teradu atau kepada pemerintah atau kepada presiden. Karena di dalam UU No.39 Tahun 1999 menentukan Komnas HAM mempunyai wewenang membuat laporan, bukan rekomendasi. Karena sebuah laporan jelas berbeda dengan suatu rekomendasi. Kalau laporan hanya memuat fakta-fakta saja tanpa adanya opini dan saran atau anjuran. Sedang sebuah rekomendasi selain berisi fakta-fakta, tapi juga terdapat opini, dan saran atau anjuran.

Faktanya langkah akhir yang diambil Komnas HAM dalam menangani aduan pegawai KPK ini, Komnas HAM membuat rekomendasi kepada pihak teradu (KPK) dan kepada Presiden RI. Bahkan di dalam rekomendasi kepada Presiden RI, Komnas HAM menganjurkan agar presiden mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK untuk menjadi pegawai ASN, serta agar presiden memulihkan status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN. Jika mengacu pada ketentuan uu No.39 Tahun 1999, maka pembuatan rekomendasi oleh Komnas HAM itu tidak dasar hukumnya (UU No.19 Tahun 2019). Dan isi anjuran Komnas HAM itu tidak ada dasar hukum yang melandasinya. Bahkan pemberian anjuran tersebut sudah melampaui kewenangan Komnas HAM yang sudah ditentukan UU No.39 Tahun 1999. Karena menurut ketentuan perundang-undangan, presiden tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan sebuah putusan administrasi negara. Menurut ketentuan perundang-undangan pihak yang dapat membatalkan suatu putusan administrasi negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan menurut UU No.19 Tahun 2019 (peraturan turunannya, yaitu PP No.41 Tahun 2020, dan Perkom KPK No.1 Tahun 2021) presiden tidak punya wewenang menyeleggarakan poses asesmen TWK untuk keperluan pengalihan status pegawai KPK untuk menjadi pegawai ASN. Jika presiden mengikuti anjuran Komnas HAM itu, maka akan mencelakakan presiden. Karena presiden dinilai telah melanggar undang-undang.
Jika pembuatan rekomendasi tersebut Komnas HAM melaksanakan fungsi mediasi, itupun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena KPK tidak pernah diundang untuk melakukan proses mediasi. Menurut keterangan Komisoner KPK bahwa Komnas HAM mengundang KPK dalam rangka meminta keterangan sehubungan dengan Komnas HAM melakukan penyelidikan (suatu poses dalam pemantauan. Jika memang Komnas HAM melaksanakan fungsi mediasi, maka rekomendasi yang dibuat Komnas HAM tidak tepat ditujukan kepada Presiden RI. Walaupun KPK merupakan suatu lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, tapi KPK adalah lembaga yang independen dalam pemberantas tindak pidan korupsi. Dan presiden bukan atasasn KPK.

Selain Komnas HAM melakukan kesalahan seperti yang telah diuraikan di atas, Komnas HAM tidak menjalankan isi ketentuan UU No.39 Tahun 1999 dalam menangani suatu aduan adanya pelanggaran HAM. Sepatutnya Komnas HAM menghentikan pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan oleh pegawai KPK. Karena latar belakang aduan dari pegawai KPK tersebut menolak keputusan Komisioner KPK yang menetapkan 52 Pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK. Atau dengan pengertian lain 51 Pegawai KPK itu menuntut agar keputusan Komisioner KPK itu dibatalkan. Seperti telah disinggung di atas bahwa lembaga yang dapat (berwenang) membatalkjan suatu putusan administrasi negara adalah PTUN. Komnas HAM tidak berwenang untuk membatalkan suatu putusan admnistrasi negara. Dalam situasi seperti ini, Pasal 91 UU No.39 Tahun 1999 menyatakan bahwa pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikanapabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan.

Kesimpulan.

​Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Tidak ada pelanggaran HAM di dalam proses TWK terkait dengan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
2. Rekomendasi yang dibuat Komnas HAM dalam menangani aduan dari 51 Pegawai KPK tidak mempunyai landasan hukum (UU No.39 Tahun 1999).
3. Anjuran Komnas HAM kepada Presiden RI adalah melampaui kewengan yang dimiliki Komnas HAM.
4. Komnas HAM tidak melaksanakan formalitas yang telah ditentukan UU No.39 Tahun 1999.

Dengan memperhatikan kesimpulan di atas, maka disarankan agar Presiden RI tidak mengikuti anjuran yang diberikan Komnas HAM dalam menyelesaikan aduan adanya pelanggaran HAM di dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Jika Presiden RI mengikuti anjuran Komnas HAM tersebut, maka Presiden RI akan dinilai melanggar undang undang. ***

Bagikan ke

Nasional

FWJ Indonesia Apresiasi 5 Perwira dan 1 Briptu Polres Metro Bekasi Kota

Published

on

Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Penyematan 6 piagam apresiasi. (Foto/Ist) 

BEKASI KOTA, SuaraBorneo.com – Penyematan 6 piagam apresiasi FWJ Indonesia langsung diterima jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Dalam penyerahan piagam itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari yang didampingi, Kasat Reskrim, Kanit Krimsus dan penyidik diterima dengan baik.

“Kami sangat berterimakasih kepada Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia atas apresiasi ini. Setidaknya hubungan kami dengan kawan kawan wartawan akan lebih terbangun dan terjaga dengan baik. “Ucap Erna saat menerima piagam apresiasi di hall Polres Metro Bekasi Kota, Senin (2/10/2023).

Kasi Humas juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Kapolres dan Waka Polres, “Kapolres dan Waka Polres kami juga menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf dikarenakan ada panggilan ke Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya kami jajaran Polres Metro Bekasi Kota sangat terkesan dan berharap ini menjadi langkah baik untuk citra Polri kedepan,” harap Erna.

Terpisah, tak tanggung – tanggung, kali ini Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia berikan 5 piagam apresiasi kepada para Perwira tinggi dan 1 berpangkat Briptu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Apresiasi itu dikatakan Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan merupakan satu bentuk wujud nyata atas kinerja dan sinergitasnya terhadap jurnalis.

“Apresiasi yang kami berikan bukan bentuk pujian, akan tetapi itu bentuk nyata dari para pejabat Polres Metro Bekasi Kota dan penyidiknya atas presisi yang mengedepankan rasa berkeadilan bermasyarakat,” Kata Opan pasca penyematan 6 piagam apresiasi di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (2/10/2023).

Opan merinci, ada lima (5) piagam apresiasi yang kami serahkan, yakni untuk Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, Waka Polres AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu, dan Briptu Yusuf Aji Prabowo.

“Mereka adalah anggota – anggota Polri yang memiliki tanggungjawab serta menjalankan Standart Operating Prosedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Dan bukan atas arahan maupun interpensi dari pihak manapun,” Jelasnya.

Bentuk apresiasi itu, lanjut Opan juga bentuk kepekaan fungsi dari profesi wartawan atas di SP3 kannya laporan polisi yang menyeret 9 media online atas pemberitaan. “Iya, itu salah satunya apresiasi ini kami berikan. Kawan – kawan di Polres Metro Bekasi Kota sangat jeli dan mampu mengedepankan Perkap Polri, SOP dan meneliti laporan UU ITE atas isi pemberitaan karya jurnalistik. Hasilnya laporan itu di SP3 kan dan tidak ada unsur yang mengarah pada pencemaran nama baik alias Pasal UU ITE,” ucap Opan.

Dia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diranah pidanakan melalui pencemaran nama baik atau di Pasalkan ke UU ITE, karena kata Opan, jika karya jurnalistik dilaporan sebagai pencemaran nama baik, maka fungsi dan kaidah jurnalistik akan mati dan wartawan tidak lagi bekerja sesuai profesinya.

Sementara, Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, Romo Kosasih mendukung langkah dan upaya hukum yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Kata dia ada 4 hal yang menjadi catatannya.

“Saya mencatat 4 hal dalam kondisi ini, yang pertama Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi Indonesia, kedua perhatian khusus dari Ketum FWJ Indonesia yang selalu mengedepankan fungsi jurnalistik yang profesional, ketiga keputusan SP3 merupakan pelaksanaan SOP dan bukan arahan maupun interpensi, dan yang keempat membangun sinergitas,” beber Romo.

Hal yang sama juga disampaikan pengurus DPP FWJ Indonesia, Tri Wulansari. Dia mengaminkan dan menyatakan presisi yang dikedepankan Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat. Setidaknya lanjut Wulan, ini menjadi contoh bagi jajaran Kepolisian dimanapun berada bahwa ketika ada laporan terkait pemberitaan karya jurnalistik, maka sebaiknya dikaji dengan matang dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Saya juga berharap jajaran Kepolisian di wilayah manapun baik tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri agar berhati hati dalam menangani laporan sebuah karya jurnalistik yang dijadikan object pencemaran nama baik atau Pasal UU ITE,” pungkasnya.[ril/azis]

Bagikan ke
Continue Reading

Nasional

APKL Jabar Dukung Program Kegiatan Pemerintah

Published

on

Ketua APKL Jawa Barat, Drs. H. Ridwansyah. (Foto/Ist)

BANDUNG, SuaraBorneo.com –  Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Jawa Barat (Jabar) mendukung Pemerintah Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (Kemenkopukm) terkait upaya pemerintah untuk menghasilkan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal. Salah satu kuncinya adalah dengan memberdayakan UMKM melalui peningkatan akses permodalan usaha berupa penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua APKL Jawa Barat, Drs. H. Ridwansyah mengatakan Peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM selaras dengan momentum bonus demografi yang sedang dialami Indonesia sampai dengan tahun 2030 mendatang. Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini secara optimal agar dapat bertransformasi dari negara kelas menengah menjadi negara maju.

Selain itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa perkembangan UMKM di Jawa Barat terus meningkat dan hingga kini provinsi Jawa Barat merupakan daerah ke 3 penyumbang pendapatan Negara melalui Sektor UMKM.

“Oleh karena itu APKL Jawa Barat terus konsisten mendukung program pemerintah agar percepatan Digitalisasi UMKM di Jawa Barat dapat terus meningkat dan kedepan dengan adanya bonus demograsi maka secara pasti Indonesia akan sejajar dengan Negara china maupun Negara maju yang sejak awal mereka merintis maju melalui sektor UMKM,” imbuhnya.

Namun Upaya kebijakan pemerintah perlu adanya masukan yang membangun agar segala program pemerintah di sektor UMKM dapat berjalan, maka kami sering memberikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang secara temuan di lapangan masih banyak para pelaku UMKM dalam mengajukan Kredit KUR masih sulit akan tetapi pemerintah hingga saat ini belum adanya kebijakan khusus yang meringankan syarat perolehan kredit KUR.

Akan tetapi kami sebagai APKL Jawa Barat masih terus berkomitmen mengawal dan membantu pemerintah dalam segala program pemerintah terutama di sektor UMKM. (ril/azis)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Pelajari Pengelolaan Sampah

Published

on

rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh H. Gt. Abidinsyah, S.Sos., M.M. selaku sekretaris komisi bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya. (Foto/Ist)

SURABAYA, SuaraBorneo.com – Persoalan sampah di Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan permasalahan yang serius dan semakin memperihatinkan. Hal ini menjadi perhatian khusus Komisi III DPRD Provinsi Kalsel.

Perhatian tersebut diwujudkan oleh komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur itu dengan terus memperdalam materi terkait pengelolaan sampah, bahkan hingga ke luar daerah.

Salah satunya, pada Senin, (18/09) pagi, rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh H. Gt. Abidinsyah, S.Sos., M.M. selaku sekretaris komisi bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya untuk melakukan studi komparasi.

“Hari ini kami sengaja datang ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui pengelolaan sampah di daerah setempat. Terlebih terkait pengendalian limbah bahan berbahaya dan Beracun (B3),” ujar Gt. Abidinsyah.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hadi Dediansyah salah satu yang menyambut kedatangan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel mengatakan bahwa limbah B3 merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Di Jawa Timur sendiri, ujar Cak Dedi, sapaan akrabnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peresmian terkait dengan PT PJL yang akan mengelola sampah medis yang dibangun di Dawarblandong, Mojokerto.

“Memang modalnya relatif besar, tetapi sampah medis ini kan harus terpisah karena di situ terkait masalah amdalnya, terlebih sampah medis kan harus jauh dari pemukiman, kalau kita di sini ditempatkan di tengah-tengah hutan,” ujar Cak Dedi.

Mendengar hal tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel mengaku akan mencoba untuk mengkaji lagi bersama sesama anggota komisi ataupun mitra kerjanya terkait dengan segala langkah yang telah dilaksanakan di Jawa Timur untuk kemudian harapannya bisa diadobsi di Kalsel. [adv/ad]

Bagikan ke
Continue Reading

Business

Produk HERBO Asal Kalimantan Selatan Unjuk Gigi di BUNEX 2023

Published

on

Bersama Andi Nur Alamsyah Dirjen perkebunan Kemantan RI. (Foto/Ist)

TANGERANG, SuaraBorneo.com – Perkebunan Indonesia Expo (BUNEX) kembali digelar. Berbagai produk dan teknologi dalam industri perkebunan ditampilkan. BUNEX 2023 merupakan pameran Perkebunan Terbesar di Indonesia saat ini.

Muhammad Khalid owner dari HERBO, UMKM asal Kalimantan Selatan terpilih mengikuti acara Bunex 2023 dari Klaster Kopi Herbal.

BUNEX 2023 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, diisi dengan beragam kegiatan menarik. Salah satunya adalah Focus Group Discussion (FGD) dan Talkshow yang membahas seputar peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit.

Terselenggara selama tiga hari, 7 sd 9 September 2023, Bunex 2023 dibuka oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Didedikasikan untuk semua insan perkebunan Indonesia, Bunex 2023 diharapkan semakin menguatkan posisi sektor perkebunan.

Expo perkebunan terbesar se-Indonesia ini berisikan pameran seputar perkebunan Indonesia. Mulai dari hasil panen hingga menghadirkan teknologi sektor perkebunan.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan.

BUNEX 2023 juga menyelenggarakan talkshow dengan tema Peningkatan Hilirisasi Produk Kelapa Sawit. Hilirisasi industri minyak sawit nasional merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan jangka panjang industri minyak sawit Indonesia.

Kegiatan yang tidak kalah mencuri perhatian adalah para UMKM klaster kopi yang memberikan taster kopi kepada setiap pengunjung, dan HERBO juga menyajikan kopi terbaiknya yang sangat berbeda dengan yang lain, yaitu kopi yang dimix dengan herbal, dan pengunjung banyak yang antusias antri untuk mencicipi kopi HERBO dan banyak yang membelinya sehingga di hari ke 3 siang produk HERBO sudah habis terjual dan menjadikan both yang paling pertama kehabisan produk.

“Acara Bunex 2023 ini sangat bagus dan sangat bermanfaat karena bisa bertemu dengan banyak komuditi kopi, teh, coklat dan hasil perkebunan lainnya, bahkan bisa bertemu buyer dan investors. dan sarana promosi, juga memotivasi untuk bersaing secara lokal maupun global, serta menyediakan ruang kolaborasi dan sinergi bagi pekebun/petani Indonesia untuk saling berinteraksi, bekerjasama dan berinovasi,” terang Khalid yang juga sebagai ketua Furum Kewirausahaan Pemuda di Kabupaten Tabalong.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Kementrian Pertanian Ditjen Perkebunan, Bapak Dirjen, Sesdirjen, direktur, dan semua Tim Panitia Bunex 2023, atas undangan dan kesempatan nya kepada kami.
Semoga melalui kesempatan ini, setelah bunex 2023 kita bisa berkolaborasi dengan para UMKM, khusus nya cluster kopi dalam memajukan Perkopian Indonesia.
Karena kami yakin dengan kolaborasi dunia usaha di Indonesia bisa lebih maju, mandiri dan modern,” pungkasnya. [ad/ril]

Bagikan ke
Continue Reading

Entertainment

Jangan Ketinggalan Hadiri Acara Konser Nostalgia Cinta Pada Tanggal 23 September 2023

Published

on

JAKARTA, SuaraBorneo.com – Konser Nostalgia Cinta akan hadir mengenang masa percintaan di masa lalu. Konser Nostaliga Cinta diselenggarakan oleh Henry & You Channel dan Lian Anthony Corp.

Konser ini akan menampilkan penyanyi kenamaan era 80-90-an diantaranya Endang S Taurina yang dikenal dengan single yang berjudul “Apa yang Kucari” yang sangat sukses besar di pasaran tanah air dan Malaysia.

Artis selanjutnya akan hadir juga penyanyi Maya Angela yang tenah di tahun 1985 dan terkenal dengan single “Pilih Aku atau Dia”. Kemudian ada Ratih Purwasih yang dikenal dengan single “Antara Benci dan Rindu”. Ada pula penyanyi senior Ade Putra yang dahulu hits dengan single “Si Jantung Hati”.

Acara Konser “Nostalgia Cinta” akan berlangsung pada tanggal 23 September 2023 pukul 19:00 WIB di restoran Bandar Jakarta Bekasi Jl. Bulevar Ahmad Yani Blok M, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara.

“Pertunjukan musik lawas ini bertujuan untuk bernostalgia sekaligus silaturahmi dan intimate antara penyanyi dengan penggemarnya. Karena selain penyanyi-penyanyi perform banyak hits-hits mereka yang dikemas dengan aransemen baru dan lebih kekinian tanpa kesan meninggalkan nostalgia,” ungkap Henry CH promotor event “Nostalgia Cinta”.

Pada kesempatan tersebut panitia juga memberi kesempatan kepada penggemar nyanyi bareng dengan penyanyi-penyanyi idola mereka. Kesempatan bernostalgia lagu era tahun 80-90 akan semakin melekat dengan menghadiri konser “Nostalgia Cinta”.

“Jangan ketinggalan kesempatan untuk bernostalgia di konser “Nostalgia Cinta”. Cepetan pesan tiketnya link di bawah ini di https://www.loket.com/event/nostalgia-cinta-vyf, jangan sampai ketinggalan ya,” tutup Henry CH. (Azis)

Bagikan ke
Continue Reading

Jakarta

KTT ASEAN 2023: Indonesia Harapkan ASEAN Ambil Keputusan Berani

Published

on

Menlu Indonesia Retno Marsudi menghadiri Pertemuan Dewan Koordinasi ASEAN (ACC) di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto/Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras)

JAKARTA, SuaraBorneo.com – Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) harus siap mengambil keputusan yang berani, dan tidak membiarkan perbedaan menghalangi negara-negara anggotanya untuk melangkah maju.

Menlu Indonesia Retno Marsudi menghadiri Pertemuan Dewan Koordinasi ASEAN (ACC) di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (4/9/2023). Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras.

Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi melalui keterangan tertulisnya, usai pembukaan Pertemuan ke-34 Dewan Koordinasi ASEAN (34th ACC) di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Pertemuan 34th ACC merupakan rangkaian dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5–7 September 2023.

Menlu Retno mengatakan, bahwa sangat penting bagi ACC untuk bisa merekomendasikan langkah-langkah terbaik yang harus diputuskan oleh para pemimpin ASEAN.

“Dalam KTT itu kita akan mengambil banyak keputusan penting, yang akan menentukan masa depan ASEAN sebagai sebuah komunitas dan institusi,” ujar Retno.

Hal tersebut, mencakup langkah untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam krisis dan situasi darurat, serta langkah untuk memperkuat kapasitas ASEAN dalam menanggapi tantangan yang muncul di kawasan.

Retno menambahkan, bahwa ASEAN sedang berada di persimpangan jalan dan kredibilitas serta relevansi ASEAN sedang dipertaruhkan. “Bisa atau tidaknya ASEAN maju atau tidak sepenuhnya bergantung pada kita,” tegas Retno.

Dewan Koordinasi ASEAN (ACC) bertanggung jawab mengawasi pengembangan dan pelaksanaan dokumen seperti yang ditugaskan oleh pemimpin ASEAN.

Dokumen tersebut harus meminta masukan dan persetujuan lintas pilar dari tiga Dewan Komunitas ASEAN, yaitu Dewan Masyarakat Politik Keamanan ASEAN (APSC), Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC), dan Dewan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASCC) sebelum diserahkan pada pemimpin ASEAN untuk

KTT ke-43 ASEAN yang diketuai oleh Indonesia mengambil tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”. Tema tersebut bermakna bahwa Indonesia ingin ASEAN menjadi relevan dan penting serta menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. [ad/ril]

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Dua Petani Lahan Gambut Ikuti Training Pertanian Lahan Gambut Tanpa Bakar Di Jogyakarta

Published

on

Foto bersama anggota Diklat saat di Jogyakarta. (Foto/Ist)

KALSEL, SuaraBorneo.com – Sebanyak dua petani asal Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti pelatihan Training of Facilitator (ToF), kedua petani yang mengikuti Diklat Lamsiah dan Selamat Riyadi berhasil mengembangkan metode penyuluhan pertanian dengan cara membuat lahan percontohan agar petani bisa melihat dan membuktikan terhadap objek yamg di demonstrasikan, Demontration Plot (Demplot).

Acara kader terampil sekolah lapang petani gambut bertempat di Balai Diklat Kesejahteraan Sosial di kota Jogyakarta, acara di selenggarakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang bekerja sama dengan Pusat Diklat SDM LHK.

Acara Diklat di laksanakan sekitar empat hari lamanya, di mulai pada tanggal 28 sampai dengan 3 Agustus 2023, pelatihan kader bertujuan untuk membangun kemandirian petani gambut, yaitu melalui terintegrasi dan peternakan dan perikanan.

Tidak hanya itu, banyak pelatihan dengan mempelajari pengembangan inovasi lokal dengan pembuatan pupuk padat dan pupuk cair secara alami, dan harapan setelah Diklat peserta bisa menjadi kader terampil dengan pengelolaan kegiatan sekolah lapang provinsi masing masing, dan psra kader yang berkomitmen berhasil dalam pelaksanaan SLPG pengembangan Demplot tanpa bakar lahan gambut dan bisa menggunakan nutrisi tanaman secara alami bersama kelompoknya.

Dalam keterangan nya Kepala Pusat Diklat SDM LHK Kusdamayanti menyampaikan, “Untuk bapak ibu peserta agar bersungguh sungguh mengikuti pelatihan ini, karena yang di berikan BRGM sebagai prestasi yang tidak ternilai, bapak ibu di berikan kesempatan meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai kader sekolah lapang petani gambut,” terangnya.

“Bapak ibu bisa mengajarkan ilmunya, dengan mengajak tetangga dan saudara untuk tidak membakar lahan, karena petani gambut dan masyarakat di tingkat tapak merupakan bagian terpenting dalam upaya perlindungan pemanfaatan ekosistem gambut, sehingga perlu mendapat dukungan dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove,” imbuhnya. (Erick)

Bagikan ke
Continue Reading

Jakarta

Kado Harjad Kalsel ke-73, Gubernur Dapat Penghargaan dari Wapres KH Ma’ruf Amin

Published

on

Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor menerima penghargaan nasional oleh Wakil Presiden KH. Maruf Amin di Istana Wapres. (Foto/Ist)

JAKARTA, SuaraBorneo.com – Hari ini, Senin 14 Agustus 2023 adalah momen istimewa untuk Kalimantan Selatan yang bertepatan dengan Hari Jadi (Harjad) ke-73 Provinsi Kalimantan Selatan.

Bertepatan dengan harjad ke-73, Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor atau Paman Birin akan menerima penghargaan nasional.

Penghargaan pertama adalah Penghargaan Adhikarya Pembangunan Pertanian yang akan diserahkan oleh Wakil Presiden KH. Maruf Amin di Istana Wapres.

Setelah menerima penghargaan di Istana Wapres RI, selanjutnya Paman Birin akan mendapatkan penghargaan dari Gerakan Pramuka Kwartir Nasional (Kwarnas) berupa Tanda Penghargaan Lencana Melati.

Tanda Penghargaan Lencana Melati diserahkan kepada Paman Birin sebagai

Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Kalsel pada upacara peringatan Hari Pramuka Tingkat Nasional ke-62 Tahun 2023 di Lapangan Utama Buperta Cibubur, Jakarta Timur.

Paman Birin pun menyampai rasa syukur atas kepercayaan pemerintah pusat dan Gerakan Pramuka Kwarnas.

“Alhamdulilah. Atas nama pemerintah provinsi dan masyarakat Banua, saya sampaikan rasa terimakasih atas penghargaan Adhikarya Pembangunan Pertanian dan Penghargaan Lencana Melati. Semua ini untuk Banua tercinta,” kata Paman Birin.

Disampaikan Paman Birin, untuk penghargaan di bidang pertanian ini tak lepas keberhasilan Provinsi Kalsel yang menjadi salah satu dari 6 provinsi di Indonesia sebagai penyangga pangan nasional menghadapi ancama El Nino.

Selain suplus beras pada tahun 2022 dan berlanjut pada 2023 ini, Paman Birin menyebut petani di Banua tetap menanam padi meski dalam kondisi kemarau pun.

“Kita terus bergerak, bergerak dan bergerak menyesejahterakan rakyat Banua disemua lini, termasuk di bidang pertanian,” terangnya.

Sementara itu, untuk keberhasilan Penghargaan Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka, Paman Birin menyampaikan tak lepas dari pembinaan Pramuka di Banua serta keberhasilan Kalsel menyelenggaran Kemah Bela Negara pada bulan Juli 2023.

“Saya sampaikan ucapan terimakasih untuk semua warga Banua yang mendukung penuh pelaksanaan Kemah Bela Negara,” ungkap Paman Birin.

Paman Birin juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus Kwarda Pramuka Kalsel dibawah kepemimpinan Kak Hj. Raudatul Jannah melakukan pembinaan dengan baik serta menyiapkan segala sesuatu kegiatan dengan baik. Salah satunya Kemah Bela Negara.

Selain kedua penghargaan yang akan diterima hari ini, sebelumnya pada tahun 2023 ini Paman Birin juga telah menerima berbagai penghargaan.

Seperti Penghargaan Satyalancana Wira Karya Bidang Pertanian dari Presiden Joko Widodo, dalam acara Pekan Nasional (Penas) XVI Petani Nelayan Indonesia, di Lapangan Udara (Lanud) Sultan Sjahril, Kota Padang.

Kemudian penghargaan Satyalancana Wira Karya Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam inovasi percepatan penanganan stunting di Kalimantan Selatan serta penghargaan Anugerah KPAI Tahun 2023 sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap perlindungan anak di Banua. [adv/ad]

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Paman Birin Hadiri Halal Bihalal Kerukunan Bubuhan Banjar NTB

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor mengunjungi beberapa stand penjual makanan tradisional pada kegiatan Halal Bihalal Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto /Ranny)

LOMBOK, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, terlihat mengunjungi beberapa stand penjual makanan tradisional pada kegiatan Halal Bihalal Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (29/7) pagi.

Usai kegiatan seremonial halal bqihalal sekaligus Pelantikan Pengurus KBB Wilayah NTB, gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Raudatul Jannah Sahbirin terlihat memilih-milih dan membeli sejumlah jajanan tradisional dan makanan yang dijual di stand-stand penjual.

Kegiatan dengan tema “Bergerak Banjar menjemput dunia, mengangkat batang terandam, di Pulau Seribu Mesjid” ini berlangsung dengan sukses dan dihadiri sebanyak kurang lebih 250 orang masyarakat Banjar di NTB.

Diketahui, terdapat setidaknya 700 KK dengan 8.000 masyarakat Banjar yang bermukim di NTB.

Bahkan di Provinsi NTB ini, terdapat Kampung Banjar, Kelurahan Banjar serta Kampung Nanang Galuh. Bukti bahwa ikatan antara Kalsel dengan NTB memang kuat dan sudah ada sejak lama.

Kedatangan Paman Birin dan pelaksanaan halal bihalal ini disambut baik dan gembira oleh masyarakat Banjar yang tinggal di NTB.

Pada wawancara usai menyalami masyarakat Banjar NTB, Paman Birin juga menyampaikan ucapan syukurnya karena bisa berhadir pada halal bihalal KBB NTB ini.

“Alhamdulillah kita ketemu bubuhan Banjar. Mereka senang, kita senang. Sambil ingat kampung halaman, sambil saling bersilaturahmi dan melepas rasa rindu ketemu sesama bubuhan Banjar yang ada di perantauan,” sampainya.

Salah seorang bubuhan Banjar yang berhadir, Fhadil, mengatakan bahwa dirinya senang dengan diadakannya kegiatan ini, karena dapat sedikit mengobati rasa rindunya akan tanah Banjar.

“Beberapa tahun merantau disini dan jarang sekali bisa pulang. Alhamdulillah dengan kegiatan ini, bisa bertemu dengan bubuhan Banjar lainnya, rasanya seperti berada di Banjar. Apalagi Paman Birin juga bawa kue-kue khas Banjar, yang tentu saja tidak bisa saya temukan disini. Alhamdulillah,” ujarnya.

Kedatangan Paman Birin beserta rombongan memang bukan dengan tangan kosong, namun membawa sejumlah buah tangan dan kuliner khas Banjar.

“Ini ulun ada membawakan oleh-oleh sedikit, bingka Gambut, kue Lam khas Barabai, Laung dan juga kain sasirangan. Adalah sebuah kebahagiaan ulun beserta rombongan, bubuhan Banjar dari Banua, menjinguki bubuhan pian berataan, bubuhan Banjar yang ada di NTB.” ujarnya.

Muhammad Hasim, salah seorang pengurus KBB Wilayah NTB yang juga masyarakat Banjar menyampaikan rasa syukurnya akan terlaksananya kegiatan ini.

“Alhamdulillah setelah sekian lama belum pernah diadakan, terakhir tahun 80 di Praya, baru sekarang ini. Ini sangat luar biasa. Sangat berkesan bisa bertemu Paman Birin, terlihat beliau sangat peduli dengan bubuhan Banjar di seluruh Indonesia dengan rangkaian KBB ini,” ujarnya. [adv/ad]

Bagikan ke
Continue Reading

Umum

Populer