Sepasang Kekasih Tak Berkutik Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba – SuaraBorneo.com
Connect with us
PERKOKOH-BANUA-MAJU-page-0001

KrimHum

Sepasang Kekasih Tak Berkutik Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Published

on

Dua Pelaku bersama Barang bukti (Barbuk). (Foto : Ist) 

SERGAI, SuaraBorneo.com – Tim Opsnal Polsek Kotarih berhasil mengamankan sepasang Lelaki dan perempuan terlibat dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, tepatnya di Depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun Desa Kotarih Baru Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 15:00WIB.

Kedua pelaku diamankan diketahui bernama Agung Prabowo alias Agung (25) warga Dusun I Pondok dalam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai. Sri Utami alias Sri (29) IRT warga Dusun IV Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisikan 12 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu. Satu unit Septor Yamaha Mio J BK 4179 ADR dan satu unit handphone merk Oppo warna Biru

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud diwakili Kasi Humas Polres Sergai AKP R Goltom, Rabu (9/3) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba.

Awalnya, tim opsnal Polsek Kotarih pada hari Selasa (8/3) sekira pukul 15:00WIB sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa Kotarih Baru. Selanjutnya tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya menginformasikan kepada petugas adanya sepasang laki laki dan perempuan sedang menjual narkotika jenis sabu sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian petugas langsung menuju di TKP sesuai dengan informasi yang diterima, setelah tiba dilokasi melihat seorang pria bersama perempuan sedang duduk di depan ruangan kelas SD di Dusun II Pondok Kebun dan kemudian dilakukan penangkapan.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas Sekolah Dasar, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan isi bagian jok sepeda motor milik pelaku baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok merk Surya,” papar AKP R Gultom.

Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya warga Galam atas inisial BL dengan seharga Rp 700 ribu per/gram dengan sistem Cash.

“Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa keduanya ada hubungan pacaran dan menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan. Saat ini kedua pelaku sudah diamkan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Waka Polsek Firdaus. (ynr/rls)

Bagikan ke

Bengkayang

Aksi Curanmor Libatkan Anak dibawah Umur, Waka Polres Bengkayang Imbau Orang Tua awasi Anak

Published

on

Kepolisian Resor Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor atau curanmor. (Foto/Ist)

BENGKAYANG, SuaraBorneo.com – Kepolisian Resor Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor atau curanmor di Kabupaten Bengkayang.

Kasus pencurian kendaraan bermotor ini cukup menarik perhatian.

Pasalnya dari dua pelaku diantara nya satu orang Pelaku anak-anak yang masih dibawah umur.

Hal tersebut terungkap saat Polres Bengkayang merilis kasus pencurian bermotor 25 maret 2024, Senin pagi.

Press rilis yang di pimpin langsung Waka Polres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefiana Menjelaskan pengungkapan kasus pencurian bermotor berdasarkan dua laporan Polisi LP/B/7/II/2023/SPKT/polres Bengkayang Tanggal 24 Februari 2023 dan LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang.

Adapun Kronologis kejadian Dua kasus pencurian bermotor berbeda lokasi tersebut terjadi Jumat 24 Februari 2023 di lokasi Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkayang dan Kantor BPBD kabupaten Bengkayang.

Wakapolres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefiana Menjelaskan dari dua pelaku tersebut satu orang anak dibawah umur berinisial AA

“Modus operandi dalam melakukan pencurian sepeda Motor pelaku merusak kabel stop Kontak dengan cara menarik kabel selanjutnya Motor di bawa kabur pelaku,” ungkap Waka Polres Bengkayang

Selanjutnya, Wakapolres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefiana memaparkan Barang Bukti hasil pencurian bermotor yang di lakukan dua pelaku.

“Satu Unit kendaraan bermotor merek Yamaha Type 2BJ berwarna Hitam tanpa plat nomor Polisi, kemudian kemudian 1 unit motor merek Kawasaki berwarna Ornge bernomor polisi KB 5662 KU,Jelas Waka Polres Bengkayang

Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU.Andika Wahyu Tomo Putra mengatakan Untuk proses kasus Hukum anak dibawah umur Pelaku AA tetap dijadikan tersangka namun tidak di tahan.

“AA sudah diserahkan dengan orang tuanya namun orang tua nya menjadi jaminan untuk mengingatkan supaya AA tetap wajib lapor,” Kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU.Andika Wahyu Tomo Putra Memaparkan orang Tua AA tidak menyanggupi anaknya yang bermasalah hukum.

“Orang Tuanya menitipkan AA kepada kami untuk dengan membuat surat pernyataan kertas hitam diatas putih bermaterai namun status nya tidak ditahan dan kasus ini sudah kita ajukan Ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) karena kita ingin anak ini tetap mendapatkan hak-haknya untuk dilakukan diversi tinggal menunggu hasilnya dari Bapas,” tegas IPTU Andika. (robin)

Bagikan ke
Continue Reading

Bengkayang

Satresnarkoba Polres Bengkayang Ungkap dan Musnahkan BB 95 Butir Pil Ekstasi

Published

on

Kepolisain Polres Pengkayang kembali memusnahkan Sebanyak 95 butir pil ekstasi. (Foto/Ist)

BENGKAYANG, suaraborneo.com – Kepolisain Polres Pengkayang kembali memusnahkan Sebanyak 95 butir pil ekstasi di halaman belakang polres bengkayang (20/03) rabu pagi.

Pemusnahan barang bukti di pimpin Kasat narkoba Polres Bengkayang AKP.Maju K siregar dan disaksikan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNN, PH Tersangka, dan Awak Media.

Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 95 butir pil ekstasi yang ditangkap melalui diduga pelaku berinisial FG (41 Tahun) warga Pontianak, FG diamankan pada hari Jumat (08/03/2024) sekira pukul 0015 wib di depan Rumah Makan “Putri Bungsu” jalan Basuki Rachmat Dusun Sentagi Dalam RT/RW 001/001 Desa Bani Amas Bengkayang.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Maju K Siregar, SH, MH, melalui konfrensi pers meyampaikan sebelum pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dari terduga pelaku telah dilakukan uji laboratorium.

“Hasil pengujian sample laboratorium di BPOM Pontianak positif mengandung zat Metamphetamine dengan hasil pengujian tanggal 9 Maret 2024,” ujar Maju.

Dari tanggan pelaku Turut pula diamankan sejumlah Barang Bukti pelaku FG 95 butir pil ekstasi, 5 bungkus klip plastik warna putih, 1 potong plastik warna putih bening, 1 buah tas merk ‘Volcom’ warna hitam, 1 buah kotak rokok ‘Tobaco’, 1 kotak rokok ‘ERA’, dan 1 unit Handphone merk ‘REALME C5’ warna abu-abu
Barang bukti pil ekstasi dimusnahkan sesuai prosedur dan transparan disaksikan Pelaku FG dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender.

Atas perbuatannya pelaku FG saat ini masih ditahan di polres bengkayang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Robin)

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Marak Iklan Undian Palsu di Medsos, Bank Kalsel Imbau Masyarakat Waspada

Published

on

Iklan undian yang mengatasnamakan Bank Kalsel adalah Hoax. (Foto/Ist) 

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Kejahatan berbasis digital meresahkan masyarakat seiring semakin berkembangnya teknologi. Karena itu diperlukan kewaspadaan dan antisipasi ketika menerima informasi yang tidak jelas sumbernya. Termasuk pada kejahatan perbankan yang biasa disebut social engineering atau soceng.

Social engineering atau soceng merupakan penipuan dengan cara manipulasi psikologis. Modus ini akan mencoba mempengaruhi pikiran korbannya melalui bergai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti intruksi pelaku, agar pelaku bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.

Beragam modus penipuan dengan modus soceng dapat ditemui saat ini, terbaru yang sedang marak adalah dengan iklan undian palsu di Media sosial (Medsos) Facebook dan Instagram yang mengatasnamakan Bank Kalsel. Dengan mengatasnamankan bank ternama dan menjanjikan penawaran menggiurkan, nasabah secara tidak langsung dipengaruhi untuk memberikan data pribadi.

Penting untuk diketahui media sosial resmi Bank Kalsel pada paltform Instagram adalah @bankkalsel dan @bankkalselsyariah, sedangkan pada platform Youtube adalah Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah dan untuk saat ini belum memiliki akun Facebook.

“Apabila ditemukan akun lain selain yang sudah kami sebutkan, maka itu bukan merupakan akun resmi Bank Kalsel atau kami nyatakan palsu,” ungkap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel Firmansyah.

Selain itu seluruh nasabah dan masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap modus iklan undian palsu tersebut serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan data transaksi perbankan kepada pihak mana pun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan Bank Kalsel, seperti PIN, KTP, kode OTP, nomor handphone, nama ibu kandung, tanggal lahir dan lain-lain.

“Nasabah juga diminta tidak menelan mentah-mentah informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipastikan kebenarannya. Segala macam informasi terkait undian berhadiah serta informasi lainnya hanya akan disampaikan melalui akun media sosial resmi dan website Bank Kalsel www.bankkalsel.co.id,” imbau Firmansyah.

“Bagi nasabah yang sudah terlanjur memberikan data pribadi pada iklan undian palsu tersebut disarankan untuk segera merubah PIN transaksi atau segera melapor ke Kantor Bank Kalsel terdekat,” pungkasnya.
[adv/ad]

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Jaksa Bidik Dugaan Tipikor di Kapuas

Published

on

Kantor Kejaksaan Negeri Jalan A Yani Kuala Kapuas. (foto/Kejari).

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas Kalimantan Tengah melalui Jaksa Penyidik diam-diam kini tengah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak tanggung-tanggung dikabarkan ada beberapa kegiatan yang sedang di bidik oleh Korps Adhyaksa tersebut pada sejumlah dinas instansi lingkup Pemkab Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Amir Giri Muryawan ketika dikonfirmasi awak media melalui aplikasi Whats App (WA) terkait kebenaran informasi tersebut enggan berkomentar banyak.

“Iya Jaksa penyidik Kejari Kapuas sedang bekerja nanti kita tunggu saja hasilnya ya,” singkatnya seperti dalam rilisnya disampaikan ke media Rabu (13/3/2024).

Meski begitu mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau tersebut juga tidak menyebutkan dinas apa yang sedang dibidiknya.

“Sejauh ini perkara-perkara tersebut telah dilakukan gelar/ekspose dan disepakati untuk naik ke tahap penyidikan, ” ujar Amir Giri. (Ujg/SB).

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarbaru

Belum Sempat Wik Wik, ASN Ditemukan Meninggal Di Kamar PSK Eks Lokalisasi Pembatuan

Published

on

Korban meninggal dunia dengan keadaan tertelungkup di Eks Lokalisasi Pembatuan. (Foto/Ist)

BANJARBARU, Suaraborneo.com – Eks Lokalisasi Pembatuan dikejutkan kembali dengan adanya penemuan seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggal dunia di Kamar Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan keadaan setengah bugil.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede membenarkan penemuan tersebut.

“Betul, hari ini Jumat 08/03/2024 pukul 15.30 Wita, anggota kami mendapat laporan bahwa ada orang meninggal dunia di sebuah kamar berjenis kelamin laki laki,” jelasnya.

Kompol Yuda Kumoro Pardede menambahkan saat penemuan korban dengan keadaan setengah bugil.

“Dari keterangan saksi, korban SA (43) sebelum masuk sempat melakukan tawar menawar harga. Sampai harga di sepakati sebesar 150 ribu, setelah di sepakati korban masuk mendahului saksi.

“Korban masuk kedalam kamar langsung melepas baju dan celana, selanjutnya saksi menyusul masuk, dan melihat korban yang masih mengenakan celana jatuh tertelungkup tidak bergerak,” imbuhnya.

Selanjutnya saksi segera melaporkan kejadian ini ke warga, dan di lanjutkan laporan ke Polsek Liang Anggang.

Anggota Polsek Liang Anggang bersama Unit Identifikasi Polres Banjarbaru, dan tidak di temukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban, baik itu benda tajam atau benda tumpul.

“Selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru Untuk di lakukan Visum Et Revertum, dan barang barang bukti milik korban sudah kami amankan,” pungkasnya. (Erick).

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

Barbuk 2,7 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Sergai

Published

on

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti (Barbuk) 2,7 Kg narkotika jenis sabu

SERGAI, SuaraBorneo.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti (Barbuk) 2,7 Kg narkotika jenis sabu di halaman Polres Sergai di Sei Rampah, Jumat (8/3/2024)

Pemusnahan dipimpin Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.

Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.

“Sisa narkotikan jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. (NR/01)

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarbaru

Tanggapi Laporan Masyarakat, Satu Mucikari dan PSK Berhasil Diamankan Satpol PP Di Sungai Ulin

Published

on

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Banjarbaru Djohansyah (atas). Pelaku protitusi online saat di mintai keterangan di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru (bawah). (Foto/Ist)

BANJARBARU, Suaraborneo.com – Menanggapi keluhan masyarakat tentang kegiatan prostitusi online, Satpol PP kota Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang, yang mana di ketahui RD (24) sebagai mucikari sekaligus pacar dari SL (23) sebagai PSK online.

Pada hari Rabu (06/03/2024) Sapol PP kota Banjarbaru mendapat informasi dari warga di mana di salah satu rumah di Komplek Griya Nalar Asri Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Kecamatan Banjarbaru Utara disinyalir menjadi tempat prostitusi.

Segera anggota mendatangi tempat yang beritahukan masyarakat, petugas segera memasuki rumah tersebut dan berhasil mengaman kan SL Dan RD, sedangkan untuk pelanggan berhasil kabur dengan meloncat dari jendela.

Informasi yang kami dapat dari Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Banjarbaru Djohansyah, Menjelaskan tentang penggerebekan ini.

Berdasarkan pengembangan dari masyarakat terkait maraknya protitusi online di wilayah Kota Banjarbaru, kami tadi melaksanakan giat pengembangan dari laporan warga, kami berhasil mengaman kan 1 orang yang bertugas sebagai mucikari dan yang satu bertugas sebagai PSK, untuk keduanya ada di kantor Satpol PP untuk kami proses lebih lanjut.

“Menurut keterangan yang kami dapat keduanya pasangan kekasih, dan menurut pengakuan nya dalam waktu dekat akan menikah dan kami amankan keduanya beserta barang bukti,” jelasnya.

Ditanya lebih lanjut, sebab terjadi kegiatan Protitusi ini, Djohansyah menyampaikan alasan pelaku melakukan ini karena tidak bekerja.

“Keduanya sudah kami tanya, protitusi online ini sudah dua bulan berjalan, alasan dari mereka melakukan protitusi ini akibat tidak bekerja,” imbuhnya.

Selain itu, kedua nya nanti akan di sidangkan di Kantor Satpol PP untuk sangsi yang di kenakan.

“Untuk sangsi kami masih melakukan koordinasi dengan pengadilan, dan hari ini (07/03/2024) akan di sidangkan di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. (Erick)

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

PN Sei Rampah Kabulkan Praperadilan Kuasa Hukum Letda Candra Terhadap Polres Tebingtinggi

Published

on

Alamsyah, S.H. & Associates selaku kuasa hukum Letda Candra. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Alamsyah, S.H. & Associates selaku kuasa hukum Letda Candra merupakan anggota TNI melakukan praperadilan (prapid) terhadap Polres Tebing Tinggi yang menangani kasus perselingkuhan istrinya.

Prapid itu dilakukan merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah: Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap / 04.b / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 /2023 / Reskrim tertanggal 4 Juli 2023

Diketahui, perkara ini berawal dugaan tindak pidana perzinahan terjadi sekira Pukul 18.15 Wib di Hotel Green Forest yang beralamat di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022, dimana dugaan perbuatan zina tersebut diduga dilakukan oleh isteri Pemohon Praperadilan yang berinisial MF dengan seorang laki-laki diketahui Bripka RES merupakan oknum Polres Tebing Tinggi.

Kemudian pada Selasa 5 Maret 2024 telah berlangsung sidang putusan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomor
Perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh yang dihadiri salah satu kuasa hukum Letda Candra, Japrial Dian, SH.

Dalam putusan itu akhirnya dinyatakan dikabulkan atau menang dalam permohonan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi.

Usai sidang putusan tersebut, Kuasa hukum Alamsyah, S.H, MH rekan saat konferensi pers, Selasa (5/3) sekira pukul 18.00 WIB di PN Sei Rampah, menyampaikan hari ini kami datang menghadiri sidang dalam agenda putusan perkara Pra Peradilan. Sidang ini kita ajukan menurut kami sebagai kuasa hukum tidak proporsional pihak Polres Tebing Tinggi dalam menangani dan memeriksa laporan dari klien kami.

“Peristiwa ini sebenarnya sudah dua tahun yang lalu dimana klien kami seorang perwira marinir melaporkan dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum Polisi,”ujarnya.

Dijelaskan Alamsyah yang juga merupakan Ketua PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi, dugaan pasal perzinahan istrinya didapati berselingkuh dengan seorang oknum anggota Polri dalam hal ini Polres Tebing Tinggi berinisial RES selanjutnya atas laporan tersebut ternyata pihak Polres Tebing Tinggi menghentikan laporan polisi dari Klien kami dengan alasan tidak cukup bukti.

Alamsyah juga mengatakan kami disini hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum karena fungsi dan tujuan kami adalah untuk mengoreksi, kami juga ingin menguji apakah tindakan dari oknum-oknum Polres Tebing Tinggi dalam hal ini penyidik Satreskrim sudah benar-benar menghentikan penyidikan tersebut.

“Padahal faktanya dari keterangan saksi telah terjadi peristiwa perzinahan itu tepatnya terjadi di hotel Hotel Green Forest oleh sebab itu kami meyakini tindakan yang dilakukan oleh oknum dari penyidik Polres Tebing Tinggi adalah salah dan bertentangan dengan hukum makanya kami menguji melalui prapradilan ini,”kata Alamsyah.

“Alhamdulillah, ternyata hukum itu masih ada, keadilan itu masih berdiri tegak karena terbukti Pra Peradilan kami hari ini dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan di PN Sei Rampah,”pungkas Alamsyah.

Ditambahkan salah satu tim kuasa hukum Arwansyah, S.H, M.H menyebutkan bahwa hari ini telah diputus oleh hakim Pra Peradilan tentang permohonan kami tentang sah atau tidak nya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi. Putusan tadi menyatakan bahwasanya dikabulkan gugatan kami.

“Kemudian diperintahkan kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk meneruskan membuka kembali laporan dari klien kami sebelumnya oleh karena itu kami minta kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk segera membuka kembali dan memanggil para terlapor karena ada putusan pengadilan,”ungkapnya.

Untuk itu, kata Arwansyah, mereka (Polres Tebingtinggi) harus taat kepada hukum, maka kami juga sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara dan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa masih ada keadilan di Negeri ini.

“Setelah putusan ini kami sebagai kuasa hukum akan mengawal proses perkara ini kembali hingga ditetapkannya tersangka dan terkait laporan ke Bidang Propam Polda, ini nanti akan kami kaji dengan tim karena akibat dari penghentian penyidikan ini klien kami terzolimi,”tutupnya.

Terpisah, wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak Polres Tebingtinggi terkait praperadilan dimenangkan kuasa hukum Letda Candra tersebut namun hingga kini belum berhasil. (NR/01)

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

Dugaan Kecurangan di PPK Kecamatan Perbaungan Disoroti Terancam Pidana

Published

on

Kantor PPK Kecamatan Perbaungan. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Pengamat Hukum Kabupaten Sergai Rustam Efendi, SH menyoroti dugaan sindikat mafia migrasikan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) secara illegal pada Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Perbaungan.

Rapat pleno tingkat Kecamatan Perbaungan ini berlangsung di Wisma Juang, Perbaungan.

Ditegaskan Rustam, oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.

“Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” paparnya.

Selain itu, kata Rustam, anggota KPU tingkat Provinsi, kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta,”ujarnya lagi.

Diakhir Rustam, harapannya lakukan perhitungan dgn baik tuliskan dlm BAP pleno secara jujur dan adil.

“Tindak lanjutnya akan melaporkan dugaan sindikat yang bersekongkol dan sengaja melakukan permufakatan jahat merubah hasil perolehan suara Pemilu 2024, khususnya di Tingkat PPK Kecamatan Perbaungan, pungkasnya.

Terpisah, Ketua PPK Perbaungan Adi Karsa ketika dikonfirmasi hingga kini tidak merespon.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Perbaungan, Sutiran saat merespon konfirmasi wartawan.

“Sudah lewat itu bang, dan tidak ada keributan karena semua kita kondusifkan bersama pihak kepolisian,”ujarnya.

Terkait adanya komplain, Sutiran menyebut kalau terkait hal tersebut di rapat pleno kan para saksi sudah menyepakatinya, walaupun ada dinamika disana, tapi sudah clear atas dasar kesepakatan saksi dalam rapat pleno tersebut.

Ketika disinggung apa langkah selanjutnya pihak Panwaslu, Sutiran mengatakan langkah selanjutnya terkait ada kejadian tersebut Panwaslu telah membuat LHPP atau Laporan Hasil Pengawasan Pemilu.

“Dan langsung kita sampaikan ke Bawaslu Kabupaten agar hal tersebut dapat diproses ke Gakkumdu,” pungkasnya. (NR/01)

Bagikan ke
Continue Reading

Umum

Populer