Wujud Kepedulian Pimpinan, Kapolda Sumut Jenguk Personel yang Sakit – SuaraBorneo.com
Connect with us
IDUL-FITRI-1445-3-X7

Medan

Wujud Kepedulian Pimpinan, Kapolda Sumut Jenguk Personel yang Sakit

Published

on

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menjenguk personel Polda Sumut yang sedang sakit. (Foto: Ist) 

MEDAN, SuaraBorneo.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menjenguk personel Polda Sumut yang sedang sakit di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (06/06)

Selain Kapolda Sumut, turut hadir Karo SDM, Dirlantas, Dansat Brimob dan Karumkit Bhayangkara Medan

Kapolda Sumut menjenguk personil Dit Samapta Polda Sumut Bripda Crisna Josuan Nadeak yang saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara

Sebagai bentuk kepedulian pimpinan kepada anggota, Kapolda Sumut memberikan semangat dan dukungan moral maupun material kepada personel yang sakit

“Saya bersama beberapa pejabat utama hadir disini untuk memberikan semangat dan motivasi kepada personil yang sakit agar segera sembuh”, ujar Panca

Panca juga berpesan untuk tetap menjaga mental, karena mental yang baik dapat memberikan efek yang sangat baik untuk mendukung pemulihan

“Tetap berdoa dan selalu bermohon kesembuhan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Yakin dan percaya bahwa Tuhan akan memberikan kekuatan dan kesembuhan”, pungkasnya. [yusnar]

Bagikan ke

Medan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Salah Orang

Published

on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Hendri Edison Sipahutar SH. (Foto/Ist)

MEDAN, SuaraBorneo.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2020 sebesar Rp24 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) serta Robby Messa Nura (RMN) dari pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Hendri Edison Sipahutar SH dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Medan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret tahun 2020 lalu. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan proyek APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

“Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir.

JPU menguraikan, akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Menurutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

“Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” sebut JPU.

JPU mengungkapkan adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan SH yang ditemui awak media usai sidang mengaku, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

“Jadi kami menganggap, bahwa dakwaan jaksa hari ini justru menceritakan 80 persen dalam dakwaan tersebut perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Kesehatan, kemudian nama-nama seperti dokter David dan dokter Fauzi. Justru dalam dakwaan itu tidak menceritakan, bahkan tidak menerangkan apa sesungguhnya perbuatan saudara terdakwa Robby Messa Nura. Itu poin pertama,” papar Tony.

Poin kedua, lanjut Tony, bahwa saudara Robby Messa Nura bukanlah selaku penyedia yang dimaksud oleh Peraturan Barang dan Jasa (PBJ). Ingat, dalam PBJ, yang dikatakan penyedia adalah yang berkontrak. Yang berkontrak dalam hal ini yaitu saudara Suprianto, selaku kuasa direksi dari PT. Sadado, dengan PPK dari Dinas Kesehatan. Jadi jelas bahwa dakwaan ini salah orang, jadi Jaksa salah mendakwa saudara Robby Messa Nura, karena dia bukan penyedia yang dimaksud dalam PBJ. Nanti kita akan buatkan keberatan tersebut dalam bentuk eksepsi,” pungkas Tony.

Majelis hakim lalu menunda sidang hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. (*)

Bagikan ke
Continue Reading

Medan

HUT Bhayangkara Ke 76 Tahun 2022, JMSI Apresiasi Kapolda Sumut

Published

on

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sumatera Utara (JMSI) Sumut, Rianto Ahgly SH. (Foto: Ist) 

MEDAN, SuaraBorneo.com – Pada momen perayaan HUT Bhayangkara ke 76 Tahun 2022 tepatnya 1 Juli 2022, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sumatera Utara (JMSI) Sumut, Rianto Ahgly SH memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak.

Apresiasi itu disampaikan Rianto Ahgly terhadap orang nomor satu di Mapolda Sumut ini atas keberhasilan dalam menjalankan program dan pelayanan Polri kepada masyarakat yang mendapat dukungan penuh semua pihak lapisan masyarakat.

“Keberhasilan dalam menjalankan program dan pelayanan Polri yang diberikan kepada masyarakat Sumut yang mendapat dukungan semua lapisan masyarakat dan kondusifnya situasi dan kondisi di Sumut. Ini adalah karya nyata Kapolda Sumut dan seluruh PJU Polda, Polres hingga Polsek,” ucap Rianto Ahgly.

Selain itu sambung Rianto yang juga CEO Media Sumut24 Group ini, integritas Polri khususnya Polda Sumut dan jajaran tidak hanya melaksanakan program dan menjalankan pelayanan sesuai motto Polri, Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat. Akan tetapi, Polri semakin kuat membangun sinergitas terhdap instansi pemerintah, swasta khususnya TNI.

Memang, Kapolda Sumut sebagai pimpinan Polri di Sumatera Utara masih ada kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, namun saya yakin, Kapolda Sumut beserta jajaran akan terus berbuat yang terbaik sebagaimana harapan masyarakat, ungkap dikatakan Rianto yang akrab disapa Anto Genk ini.

“Kedepan kita berharap, HUT Bhayangkara ke 76 ini dan seterusnya, Polri khususnya Polda Sumut beserta jajaran menjadi bagian dari masyarakat sebagai, Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat dalam memotivasi untuk melakukan hal yang terbaik lagi bagi Sumatera Utara,. Pada peringatan HUT Bhayangkara ke 76 ini menjadi momentum membangkitkan semangat kebersamaan dan menghilangkan polarisasi yang ada di masyarakat selama ini. Tidak ada perbedaan yang ada adalah kebersamaan kita dibalik keberagaman,” pungkas disampaikan Anto Genk. [ad/rls]

Bagikan ke
Continue Reading

Medan

Guru Honor dan ASN Mengeluh, JMI Desak Pemkab Sergai Cairkan Dana Sertifikasi

Published

on

Foto : Ketua JMI Sumut Fachrizal SE MM

MEDAN, SuaraBorneo.com -Terkait adanya keluhan para Guru Honor dan ASN di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara mengeluhkan dana sertifikasi untuk triwulan pertama Tahun 2022, hingga kini belum cair mendapat kritikan keras dari Lembaga Sosial Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) yang tergabung di dalamnya para Profesi seperti Guru, Dosen serta Para Praktisi Hukum.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI), Fachrizal SE MM, dalam konfrence Persnya, Jumat (13/5/2022) siang mengatakan, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai bisa memberikan penjelasan dan alasan yang jelas apa penyebab terlambatnya pencairan dana sertifikasi tersebut. Hal ini untuk menghindari timbulnya keresahan dikalangan para guru yang saat ini sedang menunggu haknya.

Menurut Fachrizal yang juga selaku Dosen di Perguruan Tinggi Swasta Di Medan, para guru baik Guru Honor ataupun Guru ASN yang telah menunaikan kewajiban tentunya mengharapkan tambahan penghasilan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.

Sekarang sudah bulan Mei 2022 yang seyogiyanya Dana Sertifikasi untuk Triwulan I/2022 sudah diterima. Namun sesuai informasi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang Dana Sertifikasi Guru tersebut.

“Kita juga harus merasa prihatin dengan kondisi ekonomi saat ini, dimana hampir semua kebutuhan hidup memerlukan biaya yang cukup tinggi. Apalagi kebutuhan anak yang mungkin memasuki tahun ajaran baru tentunya sangat membutuhkan dana yang jumlahnya tidak sedikit”, Sebut Facrizal.

Tentunya sesuai pengalaman para guru juga sudah mengetahui jadwal dan teknis pembayaran Dana Sertifikasi yang setiap triwulan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

Untuk itu Fachrizal berharap agar Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kemendikbud RI agar segera mempercepat pencairan dana sertifikasi
untuk triwulan pertama Tahun 2022 dan
dapat memperhatikan para guru-guru sertifikasi di Sergai, karena mereka sebagai tenaga pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa.(RILIS JMI)

Bagikan ke
Continue Reading

Medan

Alamsyah Akan Pelajari Putusan MA Terkait Jabatan Tiga Periode Ketua Umum DPN Peradi, Bantah Isu Perdamaian

Published

on

MEDAN, SuaraBorneo.com| Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PMH yang diajukan Alamsyah, advokat di Deliserdang, terhadap perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan Tiga Periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.

Dengan putusan tersebut, maka masa kepemimpinan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi yang dijabat Otto Hasibuan dinilai tidak sah.

Dalam temu pers seusai berbuka bersama, Alamsyah menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan MA baru diketahuinya setelah ia melihat di SIPP Mahkamah Agung, namun ia belum menerima petikan dan putusannya. “Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti,” tegasnya.

Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

“Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi,” katanya.

Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya. “Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode. Namun, DPN Peradi dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.

Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri.menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya,Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.

Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022. [Yusnar]

Bagikan ke
Continue Reading

Medan

Kajari Medan Dukung Rakerda dan Pelantikan JMSI Kota Medan-Batubara

Published

on

Kajari Medan Teuku Ramatsyah menyambut kunjungan silaturahmi Ketua Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Utara, Rianto Aghly,SH, MH. (Foto : Ist) 

MEDAN, SuaraBorneo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Ramatsyah menyambut hangan kunjungan silaturahmi Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Utara, Rianto Aghly,SH, MH.

Rianto Aghly hadir didampingi Ketua Pantia Rakerda Pertama JMSI Sumut, Jhon Daniel Manik,SH dan Sekretais pantia Chairum Lubis,SH. Sedangkan Kejari Medan didampingi Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Penkum Kejari Medan. Suasana akrab dan kekeluargaan mewarnai keharmonisan di ruangan Kejari Medan, Kamis (10/3/2022) petang.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua Pengda dan pengurus JMSI Sumut. “Tentunya kehadiran rekan-rekan JMSI dan Pers membuat saya tersanjung dan bangga,” kat Teuku Rahmasyah, sembari melempar senyum ramahnya.

Pada dasarnya, sambung pria kelahiran Aceh tersebut, Kajari Medan siap bersinergi dan mendukung penuh kegiatan Rakerda dan pelantikan cabang JMSI Kota Medan dan Kabupaten Batubara. “Insyah Allah, saya dan rekan-rekan akan hadir,” ucapnya.

Ke depan, sambung Kajari, JMSI dan Kejari Medan siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam sosialisasi dan publikasi dengan harapan mengedukasi masyarakat dalam mengawal pembangunan, pemberantasan korupsi hingga kejahatan narkoba di Kota Medan. “Mari kita bersama-sama berkolaborasi mengedukasi masyarakat. Dengan sinegritas yang kita bangun, maka pesanpesan moral tepat sasaran,” ajaknya.

Untuk itu, Teuku Rahmatsyah berharap, JMSI Sumut kian besar mengembangkan sayapnya hingga ke kabupaten/kota di Sumut. “Kalau sekarang melantik Cabang Kota Medan dan Batubara, Isnyah Allah ke depan akan bertambah. Dengan begitu JMSI semakin besar dalam mengawal pembangunan di Sumatera Utara,” kata Kajari.

Apresiasi disambut hangat Ketua Pengda JMSI Sumut Rianto Agly. Pesan-pesan yang disampaikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menjadi motivasi bagi pengurus JMSI Sumut untuk berbuat yang lebih baik lagi ke depan. “JMSI Sumut siap untuk bersingeri dan bekolaborasi dengan Kejari,” pungkas Rianto Aghly.

Hal senada juga diungkap Jhon Daniel Manik, sinegritas dan kolaborasi yang dibangun nantinya tentunya harus didukung penuh, sehingga program-program edukasi maupun penanganan-penanganan kasus yang dilakukan Kejari Medan akan lebih fokus. “Seinergitas yang kita bangun tentunya lebih fokus sehingga pesan-pesan yang disampaikan akan tepat sasaran kepada pembaca maupun masyarakat,” pungkas Jhon.

Sebagaimana diketahui, Rakerda Pertama JMSI Sumut akan digelar Sabtu 12 Maret 2022 di Hotel Danau Toba Internasional, Medan, sekaligus pelantikan Pengurus Cabang JMSI Kota Medan dan Batubara.

Rakerda akan dihadiri Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santosa, Sekjem JMSI Pusat Mahmud Marbaha dan Dewan Pers M.Agung Darmajaya, Gubsu Edy Rahmayadi, dan Wali Kota Medan M.Bobby Afif Nasution. Kegiatan akan digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19. [*/ad-sb]

Bagikan ke
Continue Reading

Umum

Populer