KrimHum
Polisi Sergai Bekuk 6 Pengedar Narkotika di Sejumlah Lokasi

SERGAI, SuaraBorneo.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk 6 terduga pengedar narkotika dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda.
“Senin (23/5) lalu , petugas berhasil menangkap S (31) , DIP (41) dan SU (34) di kawasan Dusun I Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan , Kabupaten Sergai ,” ujar Wakapolres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring , KBO Iptu Bonar Manurungv, Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang ketika menggelar konferensi pers, Rabu (13/7), di Mapolres Setempat.
Kemudian lanjut Wakapolres , memasuki akhir Juni 2022 , petugas juga meringkus dua pengedar sabu inisial FH (29) dan MY (26) di Lingkungan VII Kelurahan Tualang , Kecamatan Perbaungan.
Lalu, sambung Sofyan , di awal Juli 2022 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai kembali menciduk I (50) alias Iwan , warga Jalan Gunung Arjuna , Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos) , Kecamatan Rambutan , Kota Tebing Tinggi di sekitar Dusun III Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu , Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut perwira berpangkat melati satu emas itu , keenam tersangka ditangkap petugas berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut , lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.
Usai menerima info tersebut , tanpa berlama – lama , petugas bergegas menuju lokasi di maksud untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pengedar tanpa perlawanan beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika.
“Dari keenam tersangka ini , petugas turut mengamankan 131 Butir Pil Ekstasi , 50 Gram Sabu , 1 Timbangan Elektrik , 3 HP dan Uang Tunai diduga hasil kejahatan sebesar Rp 229.000 ,” ucap Sofyan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka , masih kata Sofyan , mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua tahun (sejak 2020) di beberapa Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai.
Atas perbuatannya , keenam pengedar narkotika itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup.
“Kini tersangka S , DIP , SU , FH , MY dan I beserta berbagai alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan ,” pungkas Kompol Sofyan sembari menegaskan pihaknya tetap komit dalam memberantas peredaran gelap narkoba bersama elemen masyarakat guna menyelamatkan generasi penerus di Tanah Bertuah Negeri Beradat. [yusnar]
Bagikan keBanjarbaru
Geger! Pria Banjarmasin Timur Ditemukan Meninggal Tergantung, Ini Sebabnya

BANJARBARU, Suaraborneo.com – Warga Komplek Citra Mandiri Residence Jalan Bumi Selamat Rt.02 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, pada pukul 10.00 Wita di gegerkan dengan penemuan sesosok pria tergantung di daun pintu kamar kostnya.
Kejadian pertama di ketahui oleh ibu korban SF dan kakak ibu korban EW, awal mula ibu korban mendatangi kost korban, melihat rumah sepi ibu korban menelpon anaknya beberapa kali tak ada respon sehingga ibu korban masuk ke dalam rumah yang kebetulan rumah tidak di kunci hanya di tutup oleh korban.
Sampai dalam rumah dan melihat ke kamar betapa terkejutnya ibu korban melihat anaknya sudah tak bergerak dengan posisi tergantung di daun Pintu Kamar kostnya, lalu ibu korban menghubungi kakaknya lantas kakak dari ibu korban segera menghubungi Rt setempat serta menghubungi pihak Polsek Liang Anggang.
Menerima laporan adanya warga gantung diri personel Polsek Liang Anggang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang IPDA Firdaus Tarigan dan Panit 2 Samapta Polsek Liang Anggang IPTU Suripto serta anggota piket fungsi dan Personil Polres Banjarbaru, Inafis Polres Banjarbaru bergegas mendatangi lokasi tempat kejadian perkara.
Menurut keterangan Kapolsek Liang Anggang KOMPOL Yuda Kumoro Pardede saat kami hubungi, beliau menyampaikan.
“Setelah di lakukan pemeriksaan luar tubuh AM, serta hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, korban tidak ada luka atau bekas benturan, dari ciri ciri ini murni bunuh diri, dan dari hasil analisa dari dokter di ketahui korban sudah meninggal sekitar dua belas jam yang lalu,” tegasnya.
“Menurut keterangan dari ibu dan kakak ibu korban, korban tinggal sendirian dan baru saja pindah rumah yang di jadikan tempat kejadian ini, si korban ini berstatus duda berkerja di salah satu perusahaan pengadaan barang dan di duga korban mengalami depresi sehingga nekat melakukan bunuh diri,” imbuhnya.
Ibu dan kakak ibu korban menerima kematian korban dan menganggap sebagai musibah, dan pihak keluarga langsung membawa korban ke Banjarmasin untuk di lakukan proses pemakaman.
Erick.
Banjarbaru
Brak.! Dua Motor Adu Banteng Satu Korban Meregang Nyawa Satu Korban Patah Tulang

BANJARBARU, Suaraborneo.com – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo dekat Salon Violet Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru pada hari Selasa (07/11/2023) pukul 12.55 Wita.
Menurut keterangan saksi mata yang melihat bernama Agus, menjelaskan awal kejadian kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini berawal dari motor Shogun yang melaju dari arah banjarbaru menuju cempaka menyenggol bodi truk.
“Saya melihat Motor shogun melaju dari arah Simpang empat banjarbaru menuju ke cempaka dengan kecepatan tinggi, setelah dekat Salon Violet ada sebuah truk melaju dari arah cempaka menuju simpang empat,” tuturnya.
“Sepeda motor shogun oleng ke kanan, sehingga menabrak spion truk yang sedang melaju, untuk menghindari korban terlindas truk banting stir ke arah kiri, tapi sayang di belakang truk ada sebuah sepeda motor Vario melaju, tak ayal kecelakaan tidak dapat di hindarkan kedua motor bertabrakan,” imbuhnya.
Salah satu korban dari pengendara sepeda motor Vario menderita patah tulang, sedang kan korban pengendara Shogun tak sadarkan diri.
Saat kami hubungi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan kejadian tersebut.
“Betul kami menerima informasi adanya laka dari anggota kami yang menangani di tempat kejadian perkara, motor Shogun yang di Kendarai oleh HM (22) menyerempet spion truk yang di kemudikan oleh AB (45), truk banting stir menghindari korban terlindas, tapi di belakang truk ada sepeda Vario yang di kendarai oleh MS (22) membonceng teman nya DR (23), kedua kendaraan saling bertabrakan yang mengakibatkan kedua kendaraan rusak parah,” jelasnya.
“Pengendara sepeda motor Shogun di ketahui meninggal di tempat sedangkan dua orang pengendara sepeda motor Vario mengalami luka luka dan semua korban sudah di evakuasi ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, serta semua keluarga masing masing korban sudah mengetahui kejadian ini,” tutupnya. (Erick)
Bagikan keKrimHum
Jual Sabu, Seorang Warga Bintang Bayu Ditangkap Polisi

SERGAI, SuaraBorneo.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Kamis (2/11) sekira Pukul 23.00 WIB di Dusun IV Desa Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku narkoba Hendrik Syahputra (40) Warga Dusun I Desa Panambean Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.
Berikut Barang Bukti berupa, 1(satu) plastik klip besar dan 3(tiga) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 9,16 gram, 3(tiga) bal plastik klip kosong, 2(dua) skop pipet, dan Uang tunai Rp 155,000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi di dampingi Kasi Humas IPDA Brimen, Sabtu (4/11) mengatakan kronologi penangkapan diawali dengan diterima informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun IV Desa Bandar Negeri Kecamatan Bintang Bayu tepatnya di seputaran rumah pondok dua belas bahu, ada seorang bernama Hendrik, dengan ciri ciri pendek, gempal, kulit sawo matang, dan diduga sering menjual narkotika jenis sabu.

Barang bukti (Foto/Ist)
“Selanjutnya dilakukan Penyelidikan guna memastikan informasi yang di peroleh sebelumnya, setiba di TKP benar Tim melihat seorang yang mirip dengan ciri ciri dari info awal tersebut,” paparnya.
Kemudian, sebut AKP Juriadi, melihat kedatangan Tim, terduga pelaku berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan team tidak berapa lama berhasil diamankan, lalu dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan barang bukti tersebut diatas dari dalam kantong jaketnya.
“Hasil interogasi benar yang telah berhasil diamankan bernama Hendrik, saat di interogasi pelaku mengakui sebagai pemilik narkoba jenis sabu tersebut,” tegas AKP Juriadi.
Masih kata AKP Juriadi, pelaku tersebut memperoleh Narkoba tersebut dengan menghubungi telepon laki laki bernama panggilan inisial BN. Kemudian Tim dilakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap BN.
“Namun hingga saat ini belum berhasil diamankan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Narkoba untuk Proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba. (Yusnar/ril)
Bagikan keKrimHum
Skandal Papa Berujung Demo

KENDARI, SuaraBorneo.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (25/10/2023).
Sidang dibuka untuk umum, memperlihatkan terdakwa Amelia Sabara (AS) dicecar beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim PN Kendari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Amelia Sabara, duduk tepat dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Kendari menerangkan bahwa, ia menyarankan ke istri Andi Andriansyah (AA) tersangka kasus dugaan korupsi tambang, agar bertemu dengan Celine Evangelista, salah satu artis ternama Ibukota.
Diketahuinya, Celine Evengelista kenal dengan salah satu petinggi Jaksa Agung (JA). Sebelum pertemuan dengan Jeklin (Istri AA), Amelia Sabara minta ke Celine Evangelista mengaku bahwa ia sudah menghubungi salah seorang JA yang disebut dengan istilah “Papa”, perihal untuk membantu kasus yang hadapi AA.
“Saya seting Celine agar dia bilang sudah telefon papa,” kata terdakwa Amelia Sabara dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari pun kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa? Lalu Amelia Sabara menjawab JA.
“Papa ini Jaksa Agung,” sebut Amelia Sabara.
Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah Celine Evangelista anak dari JA yang dimaksud? Lagi Amelia menjawab bukan. Lalu apakah, Celine Evengelista istri yang bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan.
Hingga persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan diakhiri, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.
“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dan kuasa hukum terdakwa pekan depan dengan waktu yang sama,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari sambil menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara lantaran merasa telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (Azis)
Bagikan keKrimHum
PN Kediri Kembali Gelar Sidang Kasus Korupsi Tambang PT. Antam

KENDARI, SuaraBorneo.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (25/10/2023) siang tadi.
Sidang yang sifatnya dibuka untuk umum, memperlihatkan terdakwa Amelia Sabara (AS) dicecar beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim PN Kendari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Amelia Sabara, duduk tepat dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Kendari menerangkan bahwa, ia menyarankan ke istri Andi Andriansyah (AA) tersangka kasus dugaan korupsi tambang, agar bertemu dengan Celine Evangelista, salah satu artis ternama ibu kota.
Diketahuinya, Celine Evengelista kenal dengan salah satu petinggi Jaksa Agung (JA). Yang mana, sebelum pertemuan dengan Jeklin (Istri AA), Amelia Sabara minta ke Celine Evangelista mengaku bahwa ia sudah menghubungi salah seorang JA yang disebut dengan istilah “Papa”, perihal untuk membantu kasus yang hadapi AA.
“Saya seting Celine agar dia bilang sudah telefon papa,” kata terdakwa Amelia Sabara dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari pun kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa? Lalu Amelia Sabara menjawab JA.
“Papa ini Jaksa Agung,” sebut Amelia Sabara.
Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah Celine Evangelista anak dari JA yang dimaksud? Lagi Amelia menjawab bukan. Lalu apakah, Celine Evengelista istri yang bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan.
Hingga persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan diakhiri, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.
“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dan kuasa hukum terdakwa pekan depan dengan waktu yang sama,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari sambil menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara lantaran merasa telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (Azis)
Bagikan keJakarta
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Dilanjut Usai Skorsing Berakhir

JAKARTA, SuaraBorneo.com – Sidang perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (18/10/2023).
Dalam sidang terdakwa Amel Sabara (AS) kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan Istri Andi Andriansyah selaku tersangka kasus korupsi tambang.
Terdakwa Amel dalam sidang tersebut membantah bila dirinya menerima uang senilai Rp7 miliar sampai Rp10 miliar dari istri AA. Amel mengaku hanya menerima Rp4 miliar.
Dari dana Rp4 miliar itu, Amel menyebut bukan hanya dirinya saja yang turut menikmati, melainkan ada beberapa orang lainnya yaitu Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar (Teman istri AA), masing-masing mendapat Rp500 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Amel memberikan kepada salah satu artis ibu kota ternama senilai Rp500 juta. Artis yang dimaksud adalah Celine Evangelista.
Sementara sisanya digunakan terdakwa Amel untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu AA dalam kasusnya.
Mejelis Hakim lalu mempertegas apakah Celine yang dimaksud ialah seorang artis, terdakwa Amel menjawab ia Celine Evangelista merupakan seorang artis.
“Ia artis yang mulia,” kata dia.
Amel mengatakan alasan dirinya memberikan uang Rp500 juta kepada Celine Evangelista dikarenakan sepengetaguan Amel, Celine mengenal petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persidangan masih diskorsing dan akan dilanjutkan Majelis Hakim setelah waktu skorsing berakhir.
Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (Azis)
Bagikan keDaerah
Apes! Mau Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

ALUH ALUH, Suaraborneo.com – Nasib apes dialami dua pemuda Aluh Aluh AF (20) warga Desa Pulantan Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar, dan RD (35) warga Desa Aluh Aluh Besar Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar tertangkap tangan sedang bertransaksi narkoba .
Kronologi penangkapan pada hari Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wita Polsek Aluh Aluh menerima laporan dari warga, telah terjadi transaksi jual beli narkoba berjenis sabu sabu di sebuah rumah di Desa Aluh Aluh Besar.
Mendapat kabar perihal adanya transaksi jual beli sabu sabu anggota Polsek Aluh Aluh di pimpin langsung Kapolsek Aluh Aluh IPDA Muslim segera mendatangi tempat yang di curigai sebagai tempat transaksi, sampai di rumah tersebut dengan di temani Ketua Rt setempat, dan di temukan kedua pelaku AF dan RD yang terkejut, tidak menyangka dengan kedatangan anggota Polsek Aluh Aluh.
Tidak menunggu lama anggota Polsek Aluh Aluh menggeledah kedua pelaku, dan di temukan satu paket Sabu sabu di kantong pelaku AF dengan berat kotor sekitar 0,26 gram, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari pelaku RD.
Saat di konfirmasi Kapolsek Aluh Aluh IPDA Muslim menjelaskan, kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan, serta beliau memberi himbauan kepada warga Aluh Aluh.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga Aluh Aluh, agar tidak menggunakan atau memasarkan narkoba karena kami dari Polsek Aluh Aluh akan melakukan upaya untuk menekan tindak pidana narkotika, dan kami tidak segan segan untukb menindak tegas pelaku yang kedapatan saat menggunakan atau mengedarkan narkoba,” jelasnya. (Erick)
Bagikan keKrimHum
Diamankan Curi Berondolan, Polsek Firdaus Tetapkan Kasus Tipu Gelap, Begini Respon LPKH

SERGAI, SuaraBorneo.com – Polsek Firdaus, Resort Sergai menangani kasus pencurian berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) kemarin sekira pukul 18.15 WIB.
Pelakunya diketahui bernama Habibi alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah yang tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Berondolan sawit didalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku pada Polsek Firdaus pada malam harinya.
Dan pada esok hari Rabu (7/10) keluarga pelaku pencurian tersebut menerima surat penahanan dan penangkapan dari pihak Polsek Firdaus.
Anehnya, akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing.
Maka yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Kemudian juga menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Firdaus menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibi diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan saksi palsu, Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga.
Selanjutnya, Ngatini (63) selaku Ibu Kandung tersangka memaparkan pada awak media mengatakan bahwa Miswan selaku Security Kebun dan Habibie adalah berteman dan mereka memang berbisnis jual beli kambing.
Sementara itu, Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibi memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 Ekor dengan harga Rp. 15 Juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp. 8 Juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar hutang lainnya beserta dendanya.
“Jadi Habibi harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp. 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak yang disaksikan saya sebagai Kepala Dusun,”jelasnya.
Menyikapinya hal tersebut, Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Sergai, Sumut saat keterangan pers nya mengatakan seharusnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapapun sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Semestinya bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka berdasarkan laporan sepihak, yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat”,ungkap Sugito.
Ditegaskan Sugito, pada perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Prapid ke Pengadilan.
Terakhir, Direktur LPKH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi bahwa pada kasus Tersangka Habibie yang disangkakan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasusnya, yaitu P19.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut yang ditangani Polsek Firdaus, sebelumnya telah menjadi terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
“Makanya perlu memahami konteks sehingga publik tidak salah mengerti. Tipu gelap sudah di lapor duluan. Sehingga sidiknya tipu gelap walaupun dia diamankan karena curi,” tegasnya. (Yusnar)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Amankan 11 Tersangka Pembakar Rumah

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas mengamankan 11 tersangka tindak pidana pembakar rumah di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas yang belakangan membuat heboh masyarakat.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Yudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Suharto ketika menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kapuas Senin (16/10/2023) mengatakan 11 tersangka terdiri dari 2 dewasa 6 berkonflik hukum 3 dikembalikan ke orang tuanya.
“Tersangka didominasi anak dibawa umur sementara yang dewasa 2 orang,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan tentang motif kenapa mereka melakukan pembakaran rumah kosong ingin membuat gaduh.
Tersangka memiliki peran penyedia alat sarana seperti korek api yakni RMZ (18) yang lainnya melakukan eksekusi membakar rumah.
Lebih lanjut dikatakan ada 5 TKP diantaranya rumah kosong di Jalan A Yani SMP 4 eks rumah Waka Polres. Padahal mereka diketahui relawan BPK.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya potongan kayu sepeda motor Vario dan Beat. Sementara tersangka dikenai pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra menghimbau kepada orang tua selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas. (ujang/ery-SB).
Bagikan ke-
Kalteng2 tahun ago
2 Dekade, Laten Rusuh Berbau Etnis, Makam Korban Tragedi Sampit 2001
-
Kalteng2 tahun ago
Plt Camat Selat, Yaya Setiabudi : Bergerak, Bersinergi Utamakan Pelayanan Masyarakat
-
Videos2 tahun ago
Video Adab dan Hajat Ziarah ke Makam Guru Sekumpul
-
Banjarmasin2 tahun ago
Bank Kalsel Budayakan Olahraga Gelar ‘Bike To Work’
-
Kalteng2 tahun ago
LSM FPR Kapuas Dukung Konvensii ALB Kadin Batal, Munas Otomatis Ditunda
-
Banjarmasin2 tahun ago
Lengkapi Kebutuhan Elektronik Rumah Tangga Anda, Bisa Kredit di Bank Kalsel
-
Kalteng2 tahun ago
UMPR Borong Hibah Kemendikbud Ristek
-
Kalteng2 tahun ago
Rumkit Laksanakan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Nurul Sholihin
-
Kalbar2 tahun ago
Djati Perkasa Grup Dan PT Anugerah Santosa Baru Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampar Banjir
-
Entertainment2 tahun ago
Kabar Duka, Neneng Anjarwati Penyanyi Senior Ratu House Music Indonesia Meninggal Dunia