KrimHum
Kawanan Maling Bawa Kabur Brankas Berisi Uang Rp 31 Juta Milik Alfamart Perbaungan
SERGAI, SuaraBorneo.com – Toko minimarket Alfamart di Jalan Serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dibobol pelaku tindak pidana pencurian atau maling, pada Senin (3/10) sekitar pukul 10.55 WIB.
Insiden tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh SPKT Polsek Perbaungan, pada Hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 Pukul 13.30 WIB
Dengan nomor LP / B / 230 / X /2022 / SPKT /POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 3 Oktober 2022, pelapor diketahui Maya Nivita Sari (Kepala Toko Alfamart) (32) warga Dusun II Desa Karang Anyar Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi dihimpun media ini, pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 11.28 wib, pelapor sebagai Kepala Toko Alfamart di Jalan Serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan mendapat kabar dari seseorang bahwa toko nya dirampok.
Kemudian Pelapor langsung berangkat menuju toko Alfamart tersebut dan Pelapor menemui karyawan yang jaga pada saat itu yakni saksi Erdianti Utami Nasution dan Sri Ramadani.
Di dapat informasi kedua saksi tersebut bahwa pelaku sebanyak 2 (dua) orang dan kemudian membawa kedua saksi dan menuju keruangan brangkas penyimpanan uang dan dipaksa untuk membuka brangkas dan pelaku membawa kabur uang yang ada didalam brangkas.
Pelapor maupun saksi tidak mengetahui identitas pelaku pencurian uang milik Toko Alfamart tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor ( Kuasa PT Sumber AlfariaTri Jaya TBK) mengalami kerugian atas hilangnya uang Rp 31.658.782,- (Tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) sehingga merasa keberatan dan membuat pengaduan agar pelaku dapat di proses dilidik di sidik dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Zulfan Ahmadi kepada wartawan Selasa (4/10) mengatakan para pelaku masuk kedalam Alfamart dan membawa secara paksa dua Karyawan Alfamart kedalam ruangan Brangkas lalu pelaku memaksa Karyawan untuk membuka brangkas yang berisi uang tunai.
“Kerugian mencapai sebesar Rp 31.658.782- (Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua rupiah). Sedangkan pelaku masih dalam penyelidikan,” ujarnya. [yusnar]
Bagikan keKalteng
Jaksa Bidik Dugaan Tipikor di Kapuas
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas Kalimantan Tengah melalui Jaksa Penyidik diam-diam kini tengah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak tanggung-tanggung dikabarkan ada beberapa kegiatan yang sedang di bidik oleh Korps Adhyaksa tersebut pada sejumlah dinas instansi lingkup Pemkab Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Amir Giri Muryawan ketika dikonfirmasi awak media melalui aplikasi Whats App (WA) terkait kebenaran informasi tersebut enggan berkomentar banyak.
“Iya Jaksa penyidik Kejari Kapuas sedang bekerja nanti kita tunggu saja hasilnya ya,” singkatnya seperti dalam rilisnya disampaikan ke media Rabu (13/3/2024).
Meski begitu mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau tersebut juga tidak menyebutkan dinas apa yang sedang dibidiknya.
“Sejauh ini perkara-perkara tersebut telah dilakukan gelar/ekspose dan disepakati untuk naik ke tahap penyidikan, ” ujar Amir Giri. (Ujg/SB).
Bagikan keBanjarbaru
Belum Sempat Wik Wik, ASN Ditemukan Meninggal Di Kamar PSK Eks Lokalisasi Pembatuan
BANJARBARU, Suaraborneo.com – Eks Lokalisasi Pembatuan dikejutkan kembali dengan adanya penemuan seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggal dunia di Kamar Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan keadaan setengah bugil.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede membenarkan penemuan tersebut.
“Betul, hari ini Jumat 08/03/2024 pukul 15.30 Wita, anggota kami mendapat laporan bahwa ada orang meninggal dunia di sebuah kamar berjenis kelamin laki laki,” jelasnya.
Kompol Yuda Kumoro Pardede menambahkan saat penemuan korban dengan keadaan setengah bugil.
“Dari keterangan saksi, korban SA (43) sebelum masuk sempat melakukan tawar menawar harga. Sampai harga di sepakati sebesar 150 ribu, setelah di sepakati korban masuk mendahului saksi.
“Korban masuk kedalam kamar langsung melepas baju dan celana, selanjutnya saksi menyusul masuk, dan melihat korban yang masih mengenakan celana jatuh tertelungkup tidak bergerak,” imbuhnya.
Selanjutnya saksi segera melaporkan kejadian ini ke warga, dan di lanjutkan laporan ke Polsek Liang Anggang.
Anggota Polsek Liang Anggang bersama Unit Identifikasi Polres Banjarbaru, dan tidak di temukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban, baik itu benda tajam atau benda tumpul.
“Selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru Untuk di lakukan Visum Et Revertum, dan barang barang bukti milik korban sudah kami amankan,” pungkasnya. (Erick).
Bagikan keKrimHum
Barbuk 2,7 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Sergai
SERGAI, SuaraBorneo.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti (Barbuk) 2,7 Kg narkotika jenis sabu di halaman Polres Sergai di Sei Rampah, Jumat (8/3/2024)
Pemusnahan dipimpin Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.
Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.
“Sisa narkotikan jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. (NR/01)
Bagikan keBanjarbaru
Tanggapi Laporan Masyarakat, Satu Mucikari dan PSK Berhasil Diamankan Satpol PP Di Sungai Ulin
BANJARBARU, Suaraborneo.com – Menanggapi keluhan masyarakat tentang kegiatan prostitusi online, Satpol PP kota Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang, yang mana di ketahui RD (24) sebagai mucikari sekaligus pacar dari SL (23) sebagai PSK online.
Pada hari Rabu (06/03/2024) Sapol PP kota Banjarbaru mendapat informasi dari warga di mana di salah satu rumah di Komplek Griya Nalar Asri Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Kecamatan Banjarbaru Utara disinyalir menjadi tempat prostitusi.
Segera anggota mendatangi tempat yang beritahukan masyarakat, petugas segera memasuki rumah tersebut dan berhasil mengaman kan SL Dan RD, sedangkan untuk pelanggan berhasil kabur dengan meloncat dari jendela.
Informasi yang kami dapat dari Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Banjarbaru Djohansyah, Menjelaskan tentang penggerebekan ini.
Berdasarkan pengembangan dari masyarakat terkait maraknya protitusi online di wilayah Kota Banjarbaru, kami tadi melaksanakan giat pengembangan dari laporan warga, kami berhasil mengaman kan 1 orang yang bertugas sebagai mucikari dan yang satu bertugas sebagai PSK, untuk keduanya ada di kantor Satpol PP untuk kami proses lebih lanjut.
“Menurut keterangan yang kami dapat keduanya pasangan kekasih, dan menurut pengakuan nya dalam waktu dekat akan menikah dan kami amankan keduanya beserta barang bukti,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut, sebab terjadi kegiatan Protitusi ini, Djohansyah menyampaikan alasan pelaku melakukan ini karena tidak bekerja.
“Keduanya sudah kami tanya, protitusi online ini sudah dua bulan berjalan, alasan dari mereka melakukan protitusi ini akibat tidak bekerja,” imbuhnya.
Selain itu, kedua nya nanti akan di sidangkan di Kantor Satpol PP untuk sangsi yang di kenakan.
“Untuk sangsi kami masih melakukan koordinasi dengan pengadilan, dan hari ini (07/03/2024) akan di sidangkan di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru. (Erick)
Bagikan keKrimHum
PN Sei Rampah Kabulkan Praperadilan Kuasa Hukum Letda Candra Terhadap Polres Tebingtinggi
SERGAI, SuaraBorneo.com – Alamsyah, S.H. & Associates selaku kuasa hukum Letda Candra merupakan anggota TNI melakukan praperadilan (prapid) terhadap Polres Tebing Tinggi yang menangani kasus perselingkuhan istrinya.
Prapid itu dilakukan merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah: Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap / 04.b / VII / RES.1.24 / 2023 / Reskrim Tertanggal 4 Juli 2023 Tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; SPP.Sidik / 04.a / VII / RES.1.24 /2023 / Reskrim tertanggal 4 Juli 2023
Diketahui, perkara ini berawal dugaan tindak pidana perzinahan terjadi sekira Pukul 18.15 Wib di Hotel Green Forest yang beralamat di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Hari Rabu tanggal 7 September 2022, dimana dugaan perbuatan zina tersebut diduga dilakukan oleh isteri Pemohon Praperadilan yang berinisial MF dengan seorang laki-laki diketahui Bripka RES merupakan oknum Polres Tebing Tinggi.
Kemudian pada Selasa 5 Maret 2024 telah berlangsung sidang putusan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomor
Perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh yang dihadiri salah satu kuasa hukum Letda Candra, Japrial Dian, SH.
Dalam putusan itu akhirnya dinyatakan dikabulkan atau menang dalam permohonan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi.
Usai sidang putusan tersebut, Kuasa hukum Alamsyah, S.H, MH rekan saat konferensi pers, Selasa (5/3) sekira pukul 18.00 WIB di PN Sei Rampah, menyampaikan hari ini kami datang menghadiri sidang dalam agenda putusan perkara Pra Peradilan. Sidang ini kita ajukan menurut kami sebagai kuasa hukum tidak proporsional pihak Polres Tebing Tinggi dalam menangani dan memeriksa laporan dari klien kami.
“Peristiwa ini sebenarnya sudah dua tahun yang lalu dimana klien kami seorang perwira marinir melaporkan dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum Polisi,”ujarnya.
Dijelaskan Alamsyah yang juga merupakan Ketua PERADI Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi, dugaan pasal perzinahan istrinya didapati berselingkuh dengan seorang oknum anggota Polri dalam hal ini Polres Tebing Tinggi berinisial RES selanjutnya atas laporan tersebut ternyata pihak Polres Tebing Tinggi menghentikan laporan polisi dari Klien kami dengan alasan tidak cukup bukti.
Alamsyah juga mengatakan kami disini hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum karena fungsi dan tujuan kami adalah untuk mengoreksi, kami juga ingin menguji apakah tindakan dari oknum-oknum Polres Tebing Tinggi dalam hal ini penyidik Satreskrim sudah benar-benar menghentikan penyidikan tersebut.
“Padahal faktanya dari keterangan saksi telah terjadi peristiwa perzinahan itu tepatnya terjadi di hotel Hotel Green Forest oleh sebab itu kami meyakini tindakan yang dilakukan oleh oknum dari penyidik Polres Tebing Tinggi adalah salah dan bertentangan dengan hukum makanya kami menguji melalui prapradilan ini,”kata Alamsyah.
“Alhamdulillah, ternyata hukum itu masih ada, keadilan itu masih berdiri tegak karena terbukti Pra Peradilan kami hari ini dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan di PN Sei Rampah,”pungkas Alamsyah.
Ditambahkan salah satu tim kuasa hukum Arwansyah, S.H, M.H menyebutkan bahwa hari ini telah diputus oleh hakim Pra Peradilan tentang permohonan kami tentang sah atau tidak nya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi. Putusan tadi menyatakan bahwasanya dikabulkan gugatan kami.
“Kemudian diperintahkan kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk meneruskan membuka kembali laporan dari klien kami sebelumnya oleh karena itu kami minta kepada penyidik Polres Tebing Tinggi untuk segera membuka kembali dan memanggil para terlapor karena ada putusan pengadilan,”ungkapnya.
Untuk itu, kata Arwansyah, mereka (Polres Tebingtinggi) harus taat kepada hukum, maka kami juga sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara dan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa masih ada keadilan di Negeri ini.
“Setelah putusan ini kami sebagai kuasa hukum akan mengawal proses perkara ini kembali hingga ditetapkannya tersangka dan terkait laporan ke Bidang Propam Polda, ini nanti akan kami kaji dengan tim karena akibat dari penghentian penyidikan ini klien kami terzolimi,”tutupnya.
Terpisah, wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak Polres Tebingtinggi terkait praperadilan dimenangkan kuasa hukum Letda Candra tersebut namun hingga kini belum berhasil. (NR/01)
Bagikan keKrimHum
Dugaan Kecurangan di PPK Kecamatan Perbaungan Disoroti Terancam Pidana
SERGAI, SuaraBorneo.com – Pengamat Hukum Kabupaten Sergai Rustam Efendi, SH menyoroti dugaan sindikat mafia migrasikan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) secara illegal pada Rapat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Perbaungan.
Rapat pleno tingkat Kecamatan Perbaungan ini berlangsung di Wisma Juang, Perbaungan.
Ditegaskan Rustam, oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.
“Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” paparnya.
Selain itu, kata Rustam, anggota KPU tingkat Provinsi, kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta,”ujarnya lagi.
Diakhir Rustam, harapannya lakukan perhitungan dgn baik tuliskan dlm BAP pleno secara jujur dan adil.
“Tindak lanjutnya akan melaporkan dugaan sindikat yang bersekongkol dan sengaja melakukan permufakatan jahat merubah hasil perolehan suara Pemilu 2024, khususnya di Tingkat PPK Kecamatan Perbaungan, pungkasnya.
Terpisah, Ketua PPK Perbaungan Adi Karsa ketika dikonfirmasi hingga kini tidak merespon.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Perbaungan, Sutiran saat merespon konfirmasi wartawan.
“Sudah lewat itu bang, dan tidak ada keributan karena semua kita kondusifkan bersama pihak kepolisian,”ujarnya.
Terkait adanya komplain, Sutiran menyebut kalau terkait hal tersebut di rapat pleno kan para saksi sudah menyepakatinya, walaupun ada dinamika disana, tapi sudah clear atas dasar kesepakatan saksi dalam rapat pleno tersebut.
Ketika disinggung apa langkah selanjutnya pihak Panwaslu, Sutiran mengatakan langkah selanjutnya terkait ada kejadian tersebut Panwaslu telah membuat LHPP atau Laporan Hasil Pengawasan Pemilu.
“Dan langsung kita sampaikan ke Bawaslu Kabupaten agar hal tersebut dapat diproses ke Gakkumdu,” pungkasnya. (NR/01)
Bagikan keKalsel
Tak Sia-sia Perjuangan Humayni SH Berhasil Menangkan Tanah Hak Klien Atas Kasus Sengketa
MARTAPURA, Suaraborneo.com – Perjuangan mempertahankan hak tanah Klien nya berhasil di raih Humayni SH.MH dalam persidangan, di mana dalam persidangan dalam Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak dari para pemohon Kasasi dan tetap memenangkan Klien Humayni.
Dalam keterangan nya dalam press Release, Humayni SH.MH pengacara yang dari Kantor Hukum Advocate H2 dan Partner ini menyampaikan.
“Hari ini Selasa (27/02/2024) saya selaku kuasa hukum Budi Jaya Tathang Tong sebagai pemilik tanah yang terletak di Handil Kandangan Jalan Lingkar Utara (Gubernur Syarkawi) Rt.03 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Hari ini kita mengambil surat salinan putusan hak milik dan surat keterangan tanah, yang mana perkara sengketa tanah ini bergulir sejak 2021,” jelasnya.
Dimana di ketahui pihak klien Humayni menggugat atas kepemilikan hak tanah seluar 2 hektar, yang telah di akui oleh tergugat.
“Klien kami sebagai penggugat mempertahan kan hak atas tanah nya yang telah di akui oleh tujuh tergugat, dan berproses yang mana dalam gugatan ini tergugat melakukan pengajuan banding melalui pengacara masing masing,” imbuhnya.
Selain itu, dalam tiga tahun berjuang Humayni dengan hasil mutlak berhasil memperjuangkan klien nya atas kepemilikan tanah tersebut.
“Dalam pengajuan banding pada tanggal 17/03/2022 putusan pertama memenangkan klien kami, kemudian melakukan pengajuan hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan berpihak kepada kami dengan hasil menolak putusan tingkat pertama dan terakhir melakukan pengajuan upaya hukum luar biasa, yaitu tergugat meminta melakukan peninjauan kembali dengan alasan kekhilafan Hakim, namun di tolak, dan lagi lagi kemenangan ada di pihak klien kami,” tuturnya.
Dan Humayni menambahkan, untuk siapa pun yang melanggar aturan akan di laporkan secara pidana.
“Dan melalui media saya berpesan kepada pihak yang berperkara maupun pihak mana pun yang mencoba ingin memasuki, melakukan penyerobotan, atau merusak patok batas rumah singgah di atas tanah klien kami, maka kami akan laporkan secara pidana, karena perdatanya sudah selesai di uji sampai ke Mahkamah Agung,” tutupnya.
(Erick)
KrimHum
Bravo!! Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan Sabu 2,7 Kg
SERGAI, SuaraBorneo.com – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang pria berinisial J alias Din Warga Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kanit I Unit Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Banit Brigadir Rizki Lubis beserta Tim.
Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam konferensi pers, Senin (19/2) sore, di Mapolres Sergai.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai dan diboyong ke rumahnya untuk pencarian barang bukti lebih lanjut
“Tersangka J alias Din (42 ) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu,”ujarnya.
Tersangka Din, kata Kapolres, diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.
“Dari penangkapan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya,”ujar AKBP Oxy.
Lanjut AKBP Oxy, awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim dilapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir dibelakang rumah tersangka.
“Namun karena kejelian tim kita, kemudian dilakukan penggalian dan Alhamdulillah kita menemukan barang bukti (BB) diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg,”paparnya.
Pada saat diperiksa, sebut AKBP Oxy, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.
“Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan,”imbuh Kapolres.
“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” tutup AKBP Oxy. (NR/01)
Bagikan keBanjarmasin
Gasak 600 KL Minyak, Perompak Bersenjata Berhasil Digagalkan Polairud Polda Kalsel
BANJARMASIN, Suaraborneo.com – Polda Kalimantan Selatan menggelar acara press Release untuk pengungkapan perompak kapal di laut yang di sertai dengan pencurian dan kekerasan.
Komplotan perompak menjarah kapal TB Royal 27 yang bermuatan minyak pada hari Kamis (01/02/2024) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di mana di ketahui kapal dalam perjalanan dari Kota Sampit menuju Bali.
Dalam gelar Press Release ini, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto menjelaskan kejadian terjadi perompakan.
“Kejadian terjadi pada pukul 00.30 Wita, saat kapal TB Royal 27 perjalanan dari kota sampit menuju PT.Pertamina di Tanjung Manggis Karang Asem Bali, kapal TB Royal 27 sesampai di perairan Tanjung Selatan Kabupaten Tanah Laut, pelaku berjumlah delapan orang dengan bersenjatakan parang dan pistol mainan naik ke kapal tersebut mereka mengancam serta menyekap awak kapal serta merusak perlengkapan, membawa barang awak kapal dan membawa lari sebanyak 600 KL minyak di perkirakan kerugian sebesar delapan milyar rupiah,” jelasnya.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto juga menambahkan, kejadian perompakan ini baru kali pertama terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
“Mengenai kejadian ini kali pertama terjadi di wilayah Kalsel, dan Polairud Polda Kalsel Bekerja sama dengan Jatanras dan Resmob dari berbagai Polda, baik dari Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tengah berhasil membekuk 13 pelaku termasuk penadah, serta tiga masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan ini pelaku akan di jerat beberapa pasal yang akan memberatkan hukuman para pelaku, serta harapan Kapolda kalsel agar selalu memantau dengan teknologi informasi di setiap situasi yang terjadi di perairan bisa di tanggulangi sehingga akan tercipta keamanan dan kondusifitas khususnya di perairan Kalimantan Selatan. (Erick)
Bagikan ke-
Kalteng2 tahun ago
2 Dekade, Laten Rusuh Berbau Etnis, Makam Korban Tragedi Sampit 2001
-
Banjarmasin3 tahun ago
Bank Kalsel Budayakan Olahraga Gelar ‘Bike To Work’
-
Kalteng3 tahun ago
Plt Camat Selat, Yaya Setiabudi : Bergerak, Bersinergi Utamakan Pelayanan Masyarakat
-
Videos3 tahun ago
Video Adab dan Hajat Ziarah ke Makam Guru Sekumpul
-
Kalteng3 tahun ago
LSM FPR Kapuas Dukung Konvensii ALB Kadin Batal, Munas Otomatis Ditunda
-
Banjarmasin3 tahun ago
Lengkapi Kebutuhan Elektronik Rumah Tangga Anda, Bisa Kredit di Bank Kalsel
-
Kalteng3 tahun ago
UMPR Borong Hibah Kemendikbud Ristek
-
Kalteng3 tahun ago
Rumkit Laksanakan Bakti Sosial Di Panti Asuhan Nurul Sholihin
-
Kalbar2 tahun ago
Djati Perkasa Grup Dan PT Anugerah Santosa Baru Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampar Banjir
-
Entertainment3 tahun ago
Kabar Duka, Neneng Anjarwati Penyanyi Senior Ratu House Music Indonesia Meninggal Dunia