KrimHum
PN Kediri Kembali Gelar Sidang Kasus Korupsi Tambang PT. Antam

KENDARI, SuaraBorneo.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (25/10/2023) siang tadi.
Sidang yang sifatnya dibuka untuk umum, memperlihatkan terdakwa Amelia Sabara (AS) dicecar beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim PN Kendari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Amelia Sabara, duduk tepat dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Kendari menerangkan bahwa, ia menyarankan ke istri Andi Andriansyah (AA) tersangka kasus dugaan korupsi tambang, agar bertemu dengan Celine Evangelista, salah satu artis ternama ibu kota.
Diketahuinya, Celine Evengelista kenal dengan salah satu petinggi Jaksa Agung (JA). Yang mana, sebelum pertemuan dengan Jeklin (Istri AA), Amelia Sabara minta ke Celine Evangelista mengaku bahwa ia sudah menghubungi salah seorang JA yang disebut dengan istilah “Papa”, perihal untuk membantu kasus yang hadapi AA.
“Saya seting Celine agar dia bilang sudah telefon papa,” kata terdakwa Amelia Sabara dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari pun kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa? Lalu Amelia Sabara menjawab JA.
“Papa ini Jaksa Agung,” sebut Amelia Sabara.
Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah Celine Evangelista anak dari JA yang dimaksud? Lagi Amelia menjawab bukan. Lalu apakah, Celine Evengelista istri yang bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan.
Hingga persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan diakhiri, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.
“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dan kuasa hukum terdakwa pekan depan dengan waktu yang sama,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari sambil menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara lantaran merasa telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (Azis)
Bagikan keKalteng
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – WY (43) pelaku penganiayaan pasutri, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas, sekitar jam 2.30 Wib Jum’at (14/2/2025).
Warga Jalan Mahakam, Kuala Kapuas itu diamankan di Jalan Keruing dibawa ke Polsekta Selat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsekta Selat AKP Sardianto Sabtu (15/2/2025) membenarkan, kalau pihaknya telah mengamankan pelaku.
Dikatakan, modus pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam korek api, namun menyerang secara tiba-tiba hingga pasutri mengalami luka dibagian tubuhnya akibat tusukan senjata tajam, pisau.
Dikatakan pula, korban dan pelaku tinggal bersebelahan rumah. “Dari pengakuan pelaku dirinya merasa tersinggung, karena pernah ditegur oleh korban, namun belum dikonfirmasi ke korban karena belum dimintai keterangan secara detail,” jelasnya.
Dilanjutkan, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsekta Selat guna proses hukum lebih lanjut. “Ia dikenai pasal 351 KUHPidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pasutri MS (56) dan NH (53) warga Kelurahan Pajukungan Hilir, Kecamatan Babirik Kabupaten HSU menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.40 Wib, Kamis (13/2/2025) malam di TKP Jalan Mahakam Gang 9 RT 6 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pasutri dilaporkan mengalami luka tusukan di bagian tubuhnya, dan dilarikan ke RSUD Kapuas. Pelaku WY kabur, namun berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas. (Ujg/SB).
Bagikan keKalteng
Pelaku Kabur, Pasutri Jadi Korban Penganiayaan

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pasangan suami istri MS (56) dan NH (53) warga Kelurahan Pajukungan Hilir, Kecamatan Babirik Kabupaten HSU diduga menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.40 Wib Kamis (13/2/2025) malam di TKP Jalan Mahakam Gang 9 RT 6 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S. IK, M.A.P melalui Kapolsek Selat, AKP Sardianto membenarkan kejadian tersebut.
“Dilaporkan sekira jam 23.00 Wib selang beberapa waktu usai kejadian,” katanya dalam rilis yang disampaikan ke media Jumat (14/2/2025).
Kronologis kejadian, menurut Kapolres, pelaku mendatangi korban ke rumahnya dengan cara mengetuk pintu berniat meminjam korek api.
Ketika korban MS membuka pintu, dan membuktikannya sempat berkomunikasi dengan pelaku yang berniat meminjam korek api.
Namun, tanpa diduga pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga melukai bagian tangan kanan dada kiri, pinggang kiri, dan bagian pelipis mata bawah hidung.
Atas kejadian itu, istri korban NH yang ingin menyelematkan suaminya juga mendapat serangan dari pelaku hingga melukai bagian bawah dada ulu hati korban.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung kabur. Sedangkan warga yang melihat kejadian langsung membawa korban ke rumah sakit.
Kapolres melanjutkan, peristiwa penganiayaan kemudian dilaporkan anak dan keluarga korban ke Polsekta Selat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindak pidana dikenai pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti hasil visum korban,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKrimHum
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

SERGAI, SuaraBorneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dibawah komando AKP Iwan Hermawan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPTU Anggiat Sidabutar dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Perumahan Horas 1, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tersebut, Tim Unit I Satnarkoba menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, satu unit ponsel merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda CBR hitam dengan nomor polisi BK 4085 OAI.
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan seorang PNS tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi dan menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
Saat dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Sergai menemukan sabu yang disimpan dalam sarung ponsel milik tersangka tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Fuud dengan cara membeli seharga Rp150.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, membenarkan penangkapan seorang PNS yang kedapatan membawa sabu.
“Benar, kami telah menangkap seorang PNS Pemko Tebing Tinggi yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [NR]
Bagikan keKrimHum
Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan Amankan Senjata Pabrikan di Simalungun

SIMALUNGUN, SuaraBorneo.com – 8 Februari 2025, Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial “BD” (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tapperwer berisi plastik klip.
BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Kasrem 022/PT, menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. “TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (NR)
Bagikan keKalteng
Aliansi Masyarakat Kapuas Bela Utus, Desak Polres Kapuas Berikan Kepastian Hukum, Laporan Junaidi L Gaol

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Aliansi masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng mendesak Kepolisian Resort Kapuas memberikan kepastian hukum terkait laporan Advokat Junaidi L Gaol.
Begitu pernyataan sikap mereka menyampaikannya diterima Kasi Umum Polres Kapuas, Iptu Mursito, Kamis (30/1/2025).
Perwakilan Aliansi Kabupaten Kapuas Bela Utus, Moman Pana didampingi Koordinator Lapangan, Agus Saputra kepada wartawan mengatakan, laporan tanggal 3 Desember 2024 disampaikan Junaidl L Gaol sejauh ini belum ada tindak lanjut.
“Untuk itu, kami mendesak Kepolisian Resort Kapuas memberikan kepastian hukum secara transparan terhadap kasus ini sesuai peraturan perundangan berlaku,” katanya.
Dikatakan, mereka memberikan dukungan penuh kepada kuasa hukum pasangan nomor 4 Junaidi L Gaol dugaan pelanggaran fitnah pencemaran nama baik serta manipulasi informasi terjadi pada hari pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024.
Ditegaskan pula, mengutuk keras segala bentuk intervensi tekanan pelemahan atas upaya hukum, sehingga menghambat proses keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, menyerukan kepada seluruh pendukung dan masyarakat tetap bersatu mengawal kasus ini.
Karenanya, lanjut Moman Pana, jangan terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dapat mencedarai demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelengaraan pemilu di Kabupaten Kapuas.
“Ini sebagai bentuk solidaritas dan komitmen kami dalam menegakan keadilan serta membela hak-hak demokrasi,” pungkasnya. (Ujg/SB).
Bagikan keKrimHum
Kejaksaan Negeri Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

SERGAI, SuaraBorneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 112 (seratus dua belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Januari 2025, Kamis (23/1) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H kepada wartawan dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hasan, adapun cara pemusnahan barang bukti antara lain terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan/dipergunakan kembali,” paparnya.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP,”tutupnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Serdang
Bedagai, Ibu Rufina Ginting, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan Kasubag, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan juga dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, perwakilan Kapolres Serdang Bedagai, Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. (NR)
KrimHum
Dukung Asta Cita, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu

TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Sebagai upaya mendukung program Asta Cita, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu sore (15/1/2025).
Pelaku diketahui berinisial RW (32) yang merupakan warga setempat. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan aktifitas pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada diteras rumahnya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram dari dalam lemari yang ada diruang tamu rumah tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/1).
Menurutnya, petugas dilapangan juga menemukan beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin. Saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan secara intensif. “Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas. (AS)
Bagikan keKrimHum
Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

PEMATANGSIANTAR, SuaraBorneo.com – Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil menggagalkan peredaran 701 butir ekstasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Selasa (21/1/2025). Tiga orang pengedar berinisial RH (55), YF (34), dan AW (19) turut diamankan dalam operasi ini.
Danrem 022/PT, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E., dalam keterangannya di Makorem Pematangsiantar, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI. “Setelah dilakukan pendalaman dan penangkapan, kami memastikan bahwa tidak ada keterlibatan oknum prajurit,” ungkap Danrem.
Kolonel Tagor menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan kewaspadaan tinggi aparat TNI di Korem 022/PT dan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. “Ini juga merupakan langkah konkret dalam mendukung komitmen Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Danrem. Ia juga menambahkan, TNI bersama Polri dan Pemerintah Daerah akan terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba, terutama di wilayah teritorial Korem 022/Pantai Timur.
Saat ini, Tim Intel Korem 022/PT sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini juga menegaskan keseriusan Korem 022/PT dalam menjaga wilayah teritorial dari ancaman narkoba, demi masa depan bangsa yang lebih baik. “Tindakan tegas dan terukur akan diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama dari ancaman narkoba,” tegas Kolonel Tagor.
Danrem 022/PT juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat serta mendukung aparat keamanan. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi juga memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Sumber: Penrem 022/PT
Bagikan keKrimHum
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Dari Dalam Rumah

TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Seorang perempuan berinisial M (37), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, (14/1/2025) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku M yang diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2013 ini kembali terlibat dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,65 gram dan ditemukan saat penggeledahan dilakukan oleh petugas.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan disekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dari dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (17/1), menyebutkan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku diamankan petugas dari dalam rumah saat sedang bersama suami sirihnya. “Dari tangan pelaku ditemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,65 gram dan barang bukti lainnya”, jelasnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif. “Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AS)
Bagikan ke-
Business2 tahun ago
Desain Baru Dan Fitur Canggih, Honda Luncurkan All New Honda BR-V Hadir Di Indonesia
-
Banjarmasin2 tahun ago
Dukung Pembangunan Ekonomi Daerah, Bank Kalsel Teken Pinjaman Bilateral Bersama Bank BCA
-
Umum2 tahun ago
BRI Cabang Labuan Gelar Gathering Program “GALA SPEKTA”
-
Kalteng2 tahun ago
Warga Jalan Tendean Kapuas Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Banjarmasin2 tahun ago
Toko Pertama UNIQLO Di Banjarmasin Resmi Dibuka, Ayo Buruan Belanja!
-
Banten2 tahun ago
Dirasa Cacat Prosedur, 6 Agen Hadir Audiensi Terkait Dugaan Mark Up BPNT Cikeusik Diduga Bukan Pemilik Agen Utama
-
Kaltim2 tahun ago
Satgas RAFI 2023 : Konsumsi Avtur Naik 50% Sebelum Lebaran, Pertamina Antisipasi Stok Arus Balik di Kalimantan
-
Jakarta2 tahun ago
Samanta, Sosok Wanita Pengusaha Kena Tipu, Beberkan Kasus Menimpa Dirinya
-
Kalteng2 tahun ago
Polres Kapuas Ungkap Kasus Penganiayaan Dan 3 Kasus Pesetubuhan Anak Di Bawah Umur
-
Jakarta2 tahun ago
Polda Metro Ungkap Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Sabu, Berawal dari Temuan Sabu di Jakarta