Aktivis Muda Irvan Fauzi Sampaikan Peran Pers Jelang Pemilu Sangat Penting - SuaraBorneo.com
Connect with us

Pandeglang

Aktivis Muda Irvan Fauzi Sampaikan Peran Pers Jelang Pemilu Sangat Penting

Published

on

Aktivis Muda Pandeglang IRVAN FAUZI, SH. (Foto:Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Pers memiliki peran yang sangat strategis, dalam mengawal jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dimana Pers harus memiliki andil dalam pembangunan bangsa, sebagi sarana pemberitaan pemerintah, sosial dan politik, sehingga diketahui oleh masyarakat secara luas.

Irvan fauzi mengatakan Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tentu saja memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi sarana jalan keluar bagi maraknya hoax dan disinformasi saat menjelang penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang, Senin (25/12/2023).

“Bukan hanya itu, Pers juga mendapatkan atau memiliki peran dalam menjaga kesetabilan politik, dengan sesuatu produk informasi pers terkait pemberitaan tersebut dengan bijak,” ungkapnya.

Karna sejatinya indonesia mempunyai keragaman suku budaya dan agama sampai pandangan politik, sedangkan menurut Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang dimakud dengan pers adalah suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data dan grafik.

“Sejatinya secara prinsip, pesta demokrasi pemilu tahun 2024 nanti, bukan hajat bagi pesrerta pemilu saja, melainkan hajat bagi semuanya termasuk masyarakat, pengawas, melainkan Insan pers,” tambahnya.

Dimana yang kita tahu bahwa insan pers dibekali Undang-undang, maka kewajiban pers, memberikan edukasi dan pengawawasan dalam pemilu sangat dibutuhkan.

Terakhir Aktivis muda “Irvan fauzi mengajak kepada semua lapisan Masyarakat terutama Insan Pers, “Untuk selalu mengawal Pemilu 2024 dengan baik, demi berjalannya demokrasi yang utuh, dan menangkal berita hoax yang akan mencederai bahkan mengancam keselamatan demokrasi kita,” pungkas. (Panji)

Bagikan ke

Pandeglang

Keluarga Besar Kantor Hukum R Cakra Buana & Partners, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Published

on

Tim kantor hukum R. Cakra Buana & Partners. (Foto/Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Setelah sebulan lamanya seluruh umat Islam di dunia menjalani puasa ramadhan 1445 H/2024 M, kini idul fitri telah tiba.

Keluarga besar Kantor Hukum R. Cakra Buana & Partners menyampaikan “Ucapan Selamat hari Raya Idul Fitri 1445 H, terutama kepada seluruh rekan sejawat dan mitra penegak hukum, diseluruh Indonesia terkhusus di provinsi Banten dan kabupaten Pandeglang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Advokat R. Cakra Buana beserta rekanan advokat lainnya yang bernaung di kantor hukum tersebut.

Lanjut R. Cakra buana, S.H., M.H saya dengan penuh kerendahan hati, “Mengucapkam mohon maaf lahir & batin yang sedalam-dalamnya mari kita semua senantiasa membersihkan hati dan jiwa dari segala kehilapan dan kekurangan atasa apa yg sudah kita lakukan” Ungkap Advokat R. Cakra Buana.

Selain itu Tim Kantor Hukum R. Cakra Buana & Partners, Irvan Fauzi, S.H juga menambahkan, mari kita bersama-sama tingkatkan silaturahmi untuk memperkuat tali persaudaraan.

“Kami dari kantor hukum R. Cakra Buana & Partners mengucapkam selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024, Mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya. (Panji)

Bagikan ke
Continue Reading

Pandeglang

Trotoar Alun-alun Pandeglang Membahayakan Pejalan Kaki

Published

on

Pemandangan trotoar alun-alun pandeglang. (dok:ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Trotoar di seputaran Jalan Alun-alun Pandeglang membahayakan Pejalan kaki. Sebab, banyak keramik yang mengalami rusak dan mengalami pecah, sehingga bisa melukai pejalan kaki. Kerusakan trotoar juga terlihat di seputaran Alun-alun Pandeglang, Jalan Bank Banten dan di Jalan Mayor Widagdo, Pandeglang Banten.

Dengan kondisi tersebut, Samsul Ma’arif mengeluh, sebab akibat trotoar yang rusak dan pecah membahayakan bagi masyarakat terutama pejalan kaki.

“Saya suka lewat sini, tapi kita harus hati-hati. Sebab, kalau tidak hati-hati kita bisa tersandung dan bisa saja terluka kena pecahan keramik. Apalagi ditambah posisi hujan pasti licin kan itu,” kata Samsul, Selasa (19/3/2024).

Salah satu pedagang Samsudin mengaku sangat menyayangkan melihat kondisi trotoar yang rusak tersebut. Selain itu, kata dia, yang membahayakan ketika anak kecil yang melewati trotoar tersebut.

“Kalau anak kecil lewat, saya lihat bahaya, ada yang jatuh lah karena tergelincir karena pecahan trotoar itu yang agak berlubang,” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap, pihak terkait dapat segera memperbaharui kondisi jalur trotoar yang rusak tersebut.

“Semoga saja pihak terkait bisa memperbaiki trotoar yang rusak ini jadi bagus lagi,” ujarnya. (Iman & Fan)

Bagikan ke
Continue Reading

Banten

Karang Taruna Cikedal Pandeglang Gelar Lomba Qosidah

Published

on

Kartar (Karang Taruna) Kecamatan Cikedal Mengadakan Festipal Lomba Qosidah (Foto:Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Camat kecamatan Cikedal, Moh muhtadi SH.MH membuka secara resmi Festival Seni Qasidah tingkat kecamatan tahun 2023, di halaman kantor kecamatan Cikedal.

“Dengan adanya festival ini diharapkan generasi muda Islami akan termotivasi untuk melestarikan seni budaya Islami yang hampir punah tergerus zaman,” katanya.

Ia juga mengaspresiasi kepada ketua karang taruna kecamatan cikedal TAUFIQ HIDAYAT beserta segenap panitia penyelenggara yang di Ketuai oleh bapak ILUN atas pelaksanaan kegiatan yang sangat menarik, menghibur sekaligus mengedukasi tersebut.

Pemerintah kecamatan, kata dia, akan terus mendukung KARANG TARUNA dalam ikhtiar mensyiarkan seni dan budaya Islami. Sebab seni berperan sebagai media dakwah yang efektif dan memiliki dampak luas untuk mensyiarkan nilai-nilai Islam yang damai.

“Saya juga berharap kepada seluruh peserta agar senantiasa menjaga adab dan perilaku, hindari hal-hal yang dapat merusak citra dan menodai makna seni qasidah itu sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua panitia ILUN menyebutkan Festival Seni Qasidah diikuti sebanyak 21 peserta

Ia menjelaskan penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai wadah untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan mewariskan kepada generasi muda akan ketinggian dan keluhuran seni budaya Islami yang saat ini mulai terkikis oleh budaya modern.

“Kegiatan ini juga kedepannya akan kami agendakan sebagai program tahunan dalam rangka mensyiarkan seni budaya Islami sekaligus sebagai ajang seleksi dan menjaring potensi seniman berbakat,” katanya.

Muara dari semua ini tidak lain adalah untuk mewujudkan masyarakat cikedal yang berkeadaban, yang identik dengan nilai-nilai religius, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai nilai keimanan. [panji]

Bagikan ke
Continue Reading

Banten

Kelompok 3 Kuliah Kerja Mahasiswa Gelar Penutupan di Kantor Desa Pagelaran

Published

on

Penutupan Peserta KKM STISIP Banten Raya di Kantor Desa Pagelaran. (Foto : Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Senin, 20 Februari 2023 Peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) STISIP Banten Raya Gelar Penutupan di Kantor Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang

Setelah hari demi hari mereka lalui, dan beberapa Kegiatan mereka jalankan dari Peogram Kerja yang telah disusun, kini tiba saatnya mereka berpisah dengan Warga Pagelaran

turut hadir dalam Penutupan tersebut Sdr. Aang Sumarna Selaku SEKMAT Pagelaran, jug Briptu Dadan Wahid Selaku Perwakilan dari Bhabinkamtibmas Desa Pahelaran dan juga Lisa Agustina Selaku Dosen Pembimbing Lapangan KKM Kelompok 3

Penutupan ini digelar di Kantor Desa Pagelaran tepat pada pukul 15.00 WIB setelah Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Yatim Piatu selesai dilaksanakan

Pudin Saepudin selaku Kepala Desa Pagelaran mengucapkan Terimakasih kepada Rekan rekan Mahasiswa yang selama Kurang Lebih satu bulan ini telah mendedikasikan dirinya untuk Desa Pagelaran

“Saya sangat Berterimakasih kepada Semua Rekan Mahasiswa karena selama kurang lebih satu bulan kalian telah mendedikasikan diri untuk Desa Pagelaran, banyak Peogram yang kalian laksanakan tentunya sangat Bermanfaat bagi Masyarakat kami. Pesan dari saya jangan jadikan Penutupan ini sebagai Akhir dari pertemuan kita, tapi jadikan ini sebagai Awal untuk kita bisa menjalin Silaturahmi dikemudian hari”, Tegasnya. [panji]

Bagikan ke
Continue Reading

Banten

Pencairan Program Sembako BLT BBM Penyalur PT Pos Rentan Penyimpangan, Masa Aksi Geruduk Kantor Dinsos Pandeglang

Published

on

Masa aksi gabungan Sejumlah Aktivis, Geruduk Kantor Dinsos Pandegang (Foto:Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Masa Aksi Gabungan Sejumlah Aktivis dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (J.P.M.I), Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda, Peleton Pemuda menggeruduk Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Selasa (20/12/2022).

Kedatangan sejumlah massa aksi tersebut lantaran Penyaluran Program Sembako, PKH dan BLT BBM Tahun 2022 periode Oktober, November, Desember dan BLT BBM Tahap 2 November, Desember Penyalur PT Pos Indonesia (Persero) Rentan Penyimpangan.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya potongan dana bantuan sosial hingga penggelapan QR Code (barcode).

Dalam Aksinya Entis Sumantri Korlap aksi I menyampaikan bahwa banyaknya KPM Sembako BBM dan PKH haknya disodomi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Alur penyalur yakni PT Pos carut-marut alias sembraut sehingga rentannya penyimpangan banyak oknum yang memanfaatkan situasi kondisi baik dengan cara memotong dana bantuan juga menggelapkan Barcode,” terang Entis Sumantri dari Ketua Aktivis DPW JPMI Pandeglang.

Entis juga menambahkan bahwa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Program Keluarga Harapan (PKH) banyak yang dicairkan diluar jadwal yang ditentukan.

“Kami menggelar aksi unjuk rasa karena kita ketahui dari hasil investigasi dan penelusuran kantor pos sebagai penyalur diduga bermain mata dengan oknum penyelenggara, salah satu contoh banyaknya KPM yang diboyong langsung ke kantor pos padahal jadwal ditentukan jauh hari disetiap titik desa juga kecamatan,” paparnya Entis dalam orasinya.

Ia menjelaskan penyaluran Program Sembako dan BLT BBM Tahun 2022 ada yang tidak disalurkan bukti bahwa PT Pos tidak siap menjadi penyalur.

“Dugaan sementara Modus operandi yang dilakukan oknum pelaku untuk menjalankan tindak pidana penggelapan dana bantuan Program Sembako dan BLT BBM Tahun 2022 adalah dengan tidak membagikan QR Code Kepada penerima sebagai alat tukar untuk mendapatkan dana bantuan dari Kantor Pos Indonesia sebagai Penyalur hal tersebut terjadi karena ketidak siapan penyalur dalam pencairan dana program,” tukasnya.

Selain itu, barcode sebagai alat tukar yang diberikan kantor pos kepada KPM tidak dilakukan secara langsung kepada penerima.

” QR Code alat penukar dana bantuan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dibagikan sebelum pencairan, dan setelah ketahuan dari hasil investigasi baru diberikan kepada penerima dan itupun sudah terlewat satu minggu setelah pencairan, kejadian tersebut terjadi karena Barcode tidak diberikan secara langsung kepada penerima oleh penyalur,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya banyaknya intervensi dan intimidasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang haknya disodomi oleh sejumlah oknum.

“Keluarga Penerima Manfaat yang haknya disodomi oleh oknum diintervensi setelah diketahui oleh kontrol Sosial dari hasil wawancara dilapangan,” pungkas Entis Sumantri yang biasa disapa Tayo.

Sementara itu, Aris Doris Korlap Aksi dari Peleton Pemuda menduga pencairan dana bantuan sistem Barcode oleh penyalur PT Pos sengaja dilakukan. Itu bisa terjadi karena banyaknya pemangku kebijakan yang punya kepentingan.

“Realitanya Keluarga Penerima Manfaat KPM dengan mekanisme pencairan PT Pos sebagai penyalur banyaknya hak KPM yang haknya dipotong juga ada yang digelapkan, kendati demikian hal itu tetap dilakukan,” ucap Doris ketua Peleton Pemuda yang tergabung dalam Masa Aksi.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

“Banyaknya tindakan oknum terhadap Keluarga Penerima Manfaat selaku penerima Hak yang melakukan pemotongan sungguh keterlaluan dan itu bentuk gagalnya Kadinsos Pandeglang dalam menjalankan tugas maka kami minta ia diperiksa untuk dimintai keterangan,” katanya.

Masih dikatakannya bahwa penegak hukum harus mengadili dan menjerat Pidana Bagi Manipulator Data Bansos .

“Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan bahwa setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri, yang terjadi dilapangan banyak penyimpangan maka hal itu perlu dipertanggungjawabkan dan siapa yang salah penegak hukum harus melakukan penyelidikan,” ucap korlap aksi dari Peleton Pemuda tersebut.

Bagikan ke
Continue Reading

Banten

Diduga Abuse of Power Aparat Penegak Hukum, ini Ungkap Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang

Published

on

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Pencabulan Yang di Lakukan Oleh Oknum DPRD Kabupaten Pandeglang. (Foto/Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang angkat bicara maraknya pemberitaan yang beredar di Kabupaten Pandeglang terkait adanya dugaan Pencabulan yang di lakukan oleh DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial ( Y ), maka ini menjadi Kontradiksi di semua kalangan Bahkan di tingkat Akademisi, serta Legislatif, dan Yudikatif,” Kamis (8/12/22).

Entis Sumantri mengatakan Persolaan ini patut kita kaji kembali, dan harus kita analisis secara matang bagaimana pandangan hukum yang baik dan benar serta mengedepankan asas keadilan, Semua orang sama dimata hukum (Equality Before the law) tanpa terkecuali sekali pun itu orang-orang politik baik legislatif, yudikatif dan Eksekutif,” Katanya

Lanjut Sapaan di panggil Tayo mengatakan Dengan adanya Stement yang beredar dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Pandeglang, menetapkan tersangka kepada Dewan Y serta adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022, tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. tentang kekerasan Seksual. ”

Tambah lagi adanya statment pendapat Ahli Pidana Perlindungan Anak dan Perempuan ( UNPAM) serta pendapat beberapa ahli lainya dari berita Online bahwa dosen serta pendapat ahlilainya itu menekan terhadap penyidik untuk menggunakan UU TPKS yang baru di sahkan, sedangkan kejadian tersebut terjadi sebelum UU TPKS diundangkan, ini membuat bingung juga terhadap publik, “ujarnya

Mungkin perlu kita ketahui bersama UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) sedangkan, kejadian persoalan itu pada bulan April 2022, maka Hukum itu tidak berlaku surut, tidak relevan jika terhadap peristiwa hukum ini ditekankan untuk menggunakan UU TPKS.”

Kami Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pandeglang berharap, apalagi sebagai seorang akademisi ahli pidana serta ahli pidana lainya agar dapat lebih objektif dan berhati – hati menggali sebuah fakta peristiwa hukum, lihat kembali asas Lex Temporis Delicti nya, pahami itu!!!

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pandeglang mengantakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PUU) 21 tahun 2014 tentang Penetapan Tersangka, bahwa ” Penyidik tidak boleh menetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu” adalah suatu keharusan, dalam hal ini penetapan sebagai tersangka terhadap Y, telah bertentangan dengan Putusan MK tersebut, karena ketika kita gali fakta kebenarannya dalam perkara ini dari mulai tahapan persolaan hingga undangan waktu awal itu sifatnya klarifikasi maka kami menduga adanya kecatatan Hukum, “ungkap tayo Kamis 8/12/22

Makannya kami mempertanyakan Penetapan tersangka, apakah sudah berdasarkan 2 alat bukti yang cukup 1. Visum?? (Surat) 2. Pengakuan (apakah Y mengakui pada saat undangan klarifikasi) ??

Pertanyaan yang ke dua apakah penyidik dalam melakukan gelar perkara mengedepankan Hak Asasi Manusia ( HAM) terhadap Y? yang harusnya mengundang gelar perkara kepada Penasihat Hukum Y, karena pasal 289 ini diatas 5 tahun.” Ungkap tayo

Lanjut tayo mengatakan mungkin aparat penegak hukum lebih mempuni dalam hal ini maka jangan sampai ini Penyidik terlalu memaksakan dan arogan serta terkesan latah dalam media pemberitaan sehingga menerapkan pasal 289 yg tidak relevan dengan fakta peristiwa Kaji pasal 289, itu tentang kekerasan seksual, apakah ada bukti kekerasan terhadap korban ?Justru visum pun tidak menunjukan adanya lebam atau bukti kekerasan, Karena Visum harus dikaji oleh ahli forensik bagaimana ahli memberikan pendapat berdasarkan keilmuannya.”

Tayo mengatakan Supermasi Hukum harus seyogyanya sesuai dengan asas-asas Hukum maka jangan sampai penyelenggara Hukum dapat memainkan hukum dengan Seenaknya apalagi sampai ( Abuse of Power ) Bagi Penyelenggara Hukum untuk menangani suatu perkara hukum, ”

Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pandeglang mengingat kan sebagai agent of Change kepada Penyidik, para Ahli Pidana serta beberapa ahlilainya dari mulai polres maupun kejaksaan pastinya lebih cermat dan memahami dalam menerapkan sebuah Peraturan perundang – undangan, Jangan sampai terkesan di tekan oleh pihak manapun serta janganlah statement seseorang bisa di cerna begitu saja, karena akan menjadikan dampak buruk, keruh pada proses hukum dan kegaduhan dimata publik.” tutupnya. [Irvan]

Bagikan ke
Continue Reading

Pandeglang

Ratusan Lembaga MDTA Pandeglang Tidak Mendapatkan Hibah Insentif

Published

on

masalah penyaluran hibah insentif untuk guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA). (Foto/Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Lagi-lagi Polemik MDTA di kabupaten Pandeglang terulang kembali, seakan-akan tidak habis-habisnya masalah penyaluran hibah insentif untuk guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) yang di kelola oleh dinas pendidikan pemuda dan olah raga di kab. Pandeglang menuai konflik dalam pengelolaan.

Setelah beredarnya lampiran keputusan Bupati terkait daftar penerima hibah MDTA tahun 2022 di group media sosial membuat ratusan kepala MDTA protes dengan nominal insentif guru MDTA yang di berikan oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 30.000/bulan untuk seorang guru madrasah. Selain itu ratusan Kepala dan Guru madrasah tidak dapat hibah MDTA, di kecamatan Pandeglang sebanyak 70 guru, di Cigeulis sebanyak 5 orang guru, di Cibitung 20 orang guru hampir ratusan guru dan kepala Madrasah Diniyah tidak mendapatkan Hibah insentif.

Hal senada di benarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala MDT (K3MDT) Kab. Pandeglang Ust. Hamdihi dan menuturkan :” Sejak awal sudah saya wanti-wanti ini pasti terjadi, di 9 September 2022 saya beserta pengurus mendatangi Kantor biro hukum setda kab. Pandeglang, dengan tujuan untuk meminta pedoman pengelolaan hibah guru MDT. Namun semuanya tidak di dapatkan, pd tgl 6 oktober 2022 dari biro hukum setda menghubungi saya via WA call, terkait masalah pedoman dan mekanisme akan di koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, namun kagetnya ketika muncul pedoman penyaluran hibah insentif guru dibulan sekarang, ini diduga ada mekanisme yang salah dan diduga pedoman itu dibuat tanpa landasan yang kuat, itu kan proposal usulan dibuat tahun 2021 masih menggunakan perbup 38 thn 2021, maka seluruh lembaga mengajukan proposal sesuai perbup tersebut, namun perbup yg baru muncul berbarengan dengan keputusan bupati tentang penerima hibah. Maka perlunya kabiro hukum & inpektorat setda pandeglang melakukan tugas fungsinya agar mengecek ulang perbup No 40 tahun 2022. Kini Ratusan kepala & guru yang jadi korban dari perbup baru tersebut; seharusnya kabid PNF disdikpora pandeglang bisa menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dan guru madrasah, minimal kita delegasi dari kepala dan guru MDT minimal diberikan infomasi sebelumnya terkait aturan baru tersebut, Kelompok Kerja Kepala MDT (K3MDT) itu khan himpunan dari kepala dan guru MDT se-kab. Pandeglang yang sesuai Dirjen Pendis no 2351 thn 2012,” jelas Ketua K3MDT Pandeglang, Kamis (10/11

Pengaduan kepala dan Guru disampaikan langsung ke disdikpora pdg, puluhan pengurus Kelompok kerja Kepala MDT mendatangi ruang Kabid PNF mengadukan guru MDTA tidak dapat insentif, Kabid PNF manjawab, bahwa data guru di ambil dari pihak ketiga sesuai Perbup no 40/2022. Entah siapa yang kabid maksud pihak ketiga apakah pihak kemenag atau Ormas. Kami pun pulang dengan kekecewaan, jawaban kabid PNF malah melempar-lempar ke sana kemari, entah apa yg harus kami sampaikan kepada guru-guru MDTA; jawab Ketua K3MDT Kec. Pandeglang.

Hal kekecewaan senada disampaikan ketua K3MDT Cigeulis,Cibitung,Cikedal; Pemerintah Daerah sudah tidak berpihak lagi kepada Guru MDTA, yang awalnya anggaran MDTA se-kabupaten Pandeglang dari tahun 2012 s.d 2020 sebesar Rp. 6 Milyar, di tahun 2021 jadi 2.2milyar dan tahun ini lebih parah menjadi 1.8milyar anggaran untuk MDTA.

Pemerhati Pendidikan MDTA kab. Pandeglang, H. Asep Cifta Mandranata, S.Sos.,M.Pd, memberikan pernyataan : Melihat anggaran untuk bidang keagamaan pendidikan Madrasah Diniyah saya sangat ngerih, bupati selalu mengatakan Pandeglang Kota sejuta santri, namun dalam meng eksekutor anggaran untuk bidang agama saja malah di penggal hampir habis. Memang guru Madrasah Diniyah dari dulu sebelum di perda kan, baik-baik saja tanpa adanya konflik dengan pemerintah, namun perhatian pemda pandeglang terhadap pendidikan MDT diacungkan jempol ketika tahun 2012-2020 anggaran sebesar 6milyar, namun kenapa 2021-2022 ini malah dipenggal habis-habisan. Aturan-aturan yang terkesan dibuat-buat oleh Kabid PNF disdikpora menambah carut-marut penyaluran. Sudah di penggal habis-habisan anggaran malah di buat aturan baru dengan menggunakan ormas sebagai pihak ketiga. Sudah jelas Perda tentang diniyah No 1 tahun 2020 sebagai landasan membuat aturan pengelolaan, masa sih setiap verifikasi dilibatkan ormas, aneh juga; ujar nya pemerhati pendidikan MDTA kab. Pandeglang asal menes tersebut

Sejak awal selalu bermasalah ketika anggaran di kelola oleh disdikpora, saran saya lebih baik pindahkan anggaran hibah ke kesra saja, dan dewan juga segera meriview perda agar bisa di kelola oleh kesra. Toh bidang agama semua anggaran ada di kesra kenapa MDTA di disdikpora.” tandas H.asep asal menes

“Ketua Kelompok kerja Kepala kec. Cikedal Ust. Husnan, SH.I, menyetujui dengan pindahnya pengelolaan dari disdikpora ke kesra, aneh saja data-data mdta dari tahun ke tahun selalu diminta dinas, kadang-kadang mdta yang sdh tidak aktif, malah dapat hibah, malah datanya banyak kesalahan baik nama lembaga dan alamat, pantas saja tiap tahun bantuan molor terus karena banyak salah data,” terangnya

Kepala MDTA di kec. Mekarjaya yg tidak mau di sebut namanya, menuturkan : saya aneh ini ada lembaga-lembaga baru yg dapat hibah insentif guru, penilik juga main parap lembar verifikasi tanpa verifikasi lapangan ke absahan lembaga baru tersebut.

Hal ini Kepala MDTA mengadukan langsung ke DPRD Pandeglang, melalui pesan Whatsapp terkesan diam dan tidak bisa berbuat banyak terkait dengan nominal hibah MDTA thn 2022, perjuangan pengagaran MDTA sudah maksimal di perjuangkan oleh DPRD Pandeglang namun lagi-lagi kekurang berpihakan eksekutif Pemda Pandeglang kepada MDTA. [panji]

Bagikan ke
Continue Reading

Banten

Diduga Langgar Aturan Penerimaan Anggota Panwascam, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu

Published

on

Nalar Pandeglang Layangkan Surat Somasi ke Bawaslu (Foto:Ist)

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Nalar pandeglang melayangkan somasi ke Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, karna adanya dugaan melakukan pelanggaran Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang penerimaan panitia pengawat kecamatan (Panwascam), Senin 1 November 2022 lalu.

Rudi Yana Jaya Ketua Nalar Kabupaten Pandeglang membenarkan, pihaknya telah melayangkan somasi ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Disinyalir sekitar 18 anggota panwascam kata dia, di duga rangkap jabatan, mulai dari BPD,PLD bahkan menjadi sekertaris Desa.

“Kami telah layangkan somasi tersebut ke Bawaslu Pandeglang berikut dengan nama-nama yang lolos menjadi panwascam dengan rangkap jabatannya. Karna Bawaslu telah melanggar undang-undang dan Perbawaslu, sehingga tidak konsisten dalam menerapkan regulasinya,” Kata Rudi, Rabu 2 November 2022.

Selain itu juga, kata dia, lembaga negara seperti Kemendes, Kemensos, dan BKD Kabupaten Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan larangan, agar pegawai lembaga negara tidak merangkap pekerjaan dilembaga yang didanai negara.

Untuk itu, kata dia, dengan kecerobohan Bawaslu Pandeglang tersebut, untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, yakni melakukan evaluasi dan rekrutmen ulang panwascam dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan hukum lainnya, juga bagi mereka yang rangkap jabatan, harus mendapatkan izin pimpinan, dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau bupati,” katanya.A

“Apabila dalam kurun waktu sampai Sabtu, 5 November 2022 tidak melakukan penindakan, maka kami akan melakukan pelaporan ke-BKD Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Pandeglang, DKPP Banten, DKPP RI serta BPK Perwakilan Banten, untuk menindaklanjuti Honorium Ganda,” ujarnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, dengan adanya somasi tersebut pihaknya belum menerima berdalih di luar kota. Namun, pihaknya membenarkan ada anggota panwascam yang rangkap jabatan, tetapi sudah memberikan pilihan kepada anggota panwascam saat melakukan wawancara.M

“Memang ada, kurang lebih sekitar 10 orang, dan itu sudah selesai saat wawancara dan surat pengunduran dirinya juga sudah ada. Karna tidak mungkin kita publikasikan, itu tidak etus,” Katanya. [panji]

Bagikan ke
Continue Reading

Banten

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Dzikir Nurul Hidayah

Published

on

Gelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diselenggarakan dikampung Barieuk Kadu Heleut Desa Cening, Pandeglang. [Foto/Ist]

PANDEGLANG, SuaraBorneo.com – Gelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diselenggarakan dikampung Barieuk Kadu Heleut Desa Cening, Pandeglang. Di Majlis Dzikir Nurul Hidayah dibawah pimpinan Eri Suhaeri selaku wakil ketua bidang Keagamaan DPD PDI Perjuanagan Provinsi Banten, Banten (12/10/2022).

Dalam acara tersebut berjalan penuh khidmat, yang dihadiri oleh Penceramah Kh. Tb Asep Sapurohman, Selaku ketua BAITUL MUSLIMIN INDONESIA Kabupaten Pandeglang. Juga hadir Pencermah kondang dari Tangerang Kh. Abdul Basit yang terkenal dengan julukan (Ki dalang) dan mang Ocong.

Turut hadir juga Bapak Camat, Jajaran Anggota Polsek, Para Kepala Desa Se- Pandeglang, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Para jamaah yang hadir Diprediksi kurang lebih 2000 Jemaah Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Eri Suhaeri, selaku Wakil Ketua Bidang Keagamaan PDI Perjuangan Provinsi Banten, mengatakan dalam sambutannya. “Bahwa Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diselenggarakan di Majlis Dzikir Nurul Hidayah, Mendapatkan Keberkahan, dan semoga Giat ini selalu kompak khusus nya bagi warga masyarakat yang ada di wilayah Cening,” ungkapnya.

“Semoga tradisi baik ini akan selalu kita jaga dan kita jalankan, dalam bentuk contoh kepada generasi penurus kita nanti, dan saya pribadi mengajak kepada warga masyarakat khususnya Kampung Barieuk Kadu Heleut, tetap selalu melaksanakan giat ini, dalam bentuk rasa syukur kita kepada Baginda tercinta Pelindung Agama Islam, Pencinta Agama Islam, Yakni Nabi Muhammad SAW. juga selalu berislaturahmi dan menjaga kebersamaan dan Persatuan dalam bingkai NKRI harga Mati,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Pengurus DPC PDI Perjuangan Syaiful Bachri Mengatakan kepada Awak Media, Acara Ini adalah acara kita bersama, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah kegiatan baik. agar kita selalu meneladani ahlak baginda Rasulullah SAW.

Masih Syaiful Bachri, ini adalah sesuatu kebahagiaan bagi kami, dengan acara Maulid Nabi muhammad SAW, kita jadikan contoh dan teladan, Mendegarkan siraman rohani yang disampaikan oleh para ulama dan kiyai kita.

“Agar kehidupan kita selalu tenang, tentunya banyak sekali manfaat bagi kita selaku jamaah,” pungkasnya. [panji]

Bagikan ke
Continue Reading

Umum

Populer