Banjarbaru
Viral Penahanan Ijazah Pekerja Salon di Banjarbaru
BANJARBARU, SuaraBorneo.com – Baru-baru ini, publik Kalimantan Selatan (Kalsel) dihebohkan dengan kabar salah satu salon kenamaan yang diduga menahan ijazah pekerjanya di Banjarmasin.
Informasi dihimpun, salon kenamaan tersebut memiliki banyak cabang, salah satunya di ibu kota Kalsel, Banjarbaru. Berdasarkan penelusuran, salon ini berada tepat di pusat kota Banjarbaru.
Lalu, apakah ada laporan dugaan penahanan ijazah dari salon tersebut? Mediator Hubungan Industrial di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarbaru, Irni Yosiana Nasution mengungkapkan, pihaknya belum menerima adanya aduan dari pekerja salon yang ijazahnya ditahan.
“Kalau terkait usaha salon, saat ini tidak ada pelaporan penahanan ijazah. Dari perusahaan tidak ada (aduan),” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025). (Sumber : Pojokbanua.com)
Namun demikian, Irni mempersilakan para pekerja untuk mengambil langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Salah satunya dengan berkonsultasi dengan mediator di Diskopumker.
“Pekerja bisa berkonsultasi dengan kami di Diskopumker, nanti kami arahkan bagaimana caranya perundingan secara bipartit. Kalau perundingan ini tidak membuahkan hasil bisa dilanjutkan langkah mediasi,” jelasnya.
Jika pada tahap mediasi juga tidak membuahkan kesepakatan, Irni menyebutkan langkah yang dapat ditempuh pekerja adalah melanjutkan perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.
Namun, apabila pengusaha melakukan penahanan tanpa hak dan pekerja sudah menyelesaikan kewajiban perusahaan dan tidak dikembalikan. Maka pekerja dapat menempuh langkah pidana dengan melalui kepolisian.
“Ada MoU dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan Polri dan ada desk ketenagakerjaan. Jadi setiap hal-hal yang ada indikasi pidana ketenagakerjaan bisa dilaporkan ke kepolisian,” tegas Irni. [adv/ad]