SOP Perlindungan Wartawan
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan suaraborneo.com yang bernaung di bawah bendera PT. Suara Borneo Jaya juga dibekali jaminan perlindungan keselamatan dari perusahaan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Ini dinilai penting, mengingat wartawan suaraborneo.com merupakan bagian tak terpisahkan yang tentunya juga bekerja keras maupun loyal terhadap kemajuan perusahaan.
Karena itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman wartawan suaraborneo.com dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, PT. Suara Borneo Jaya menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) perlindungan wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan suaraborneo.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan suaraborneo.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan suaraborneo.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan suaraborneo.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan suaraborneo.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan suaraborneo.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan suaraborneo.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Perusahaan melarang wartawan suaraborneo.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Banjarmasin, 11 September 2021
Pemimpin Perusahaan
Ady Wiryawan
