Kalteng
Pansus II DPRD Kapuas Mendapat Saran Penting Terkait Raperda MHA
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus II DPRD Kapuas Kalteng mendapat masukan penting terkait impelementasi Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk Kabupaten Kapuas.
Dalam kunjungan ke Provinsi Banten Pansus II DPRD Kapuas diterima Plt Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten Arif Priyadi, Rabu (8/5/2024).
Menurut Arif Priyadi Pemprov Banten sampai dengan saat ini telah menetapkan sejumlah 522 MHA dengan macam macam sebutan antara lain sesepuh kampung rendangan/gurumulan pupuhu kasepuhan dan lain-lain.
“Kesemua MHA ini terletak pada 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak sedangkan untuk regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” katanya dalam pertemuan dengan Pansus II DPRD Kapuas.
Dikatakan terhadap hal itu masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu dengan melihat karakter Khusus masyarakat adat yang kemudian dapat dijadikan rujukan utama tentang tempat tinggal keyakinan adat dan norma yang menunjukkan karakterristik itu.
Pemberdayaan MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.
“Selanjutnya jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda dimana Desa adat ini nantinya akan mengatur sendri wilayah administratifnya,” ujarnya.
Menyikapi saran atas referensi yang diberikan oleh DPMD Provinsi Banten Ketua Pansus II DPRD Kapuas Darwandie berkesimpulan apa yang didapatkan dari apa yang telah disimak bersama tadi bisa kita aplikasikan di Kabupaten Kapuas.
“Akan tetapi kita perlu sounding data dsn mind perform ke di kota/kabupaten lain sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” ujarnya. (Ujg/SB)