Kalteng
Pengayaan Raperda MHA Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi KLHK
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka pengayaan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kunjungan Pansus II DPRD Kapuas diikuti unsur pimpinan dewan bersama anggota Pansus II juga sejumlah OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji secara detail.
“Oleh karena itu kita meminta masukan para ahli serta sumber yang memiliki pemahaman terkait Raperda dimaksud,” katanya.
Darwandie Ketua Pansus II menegaskan terkait Raperda tersebut kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk penjelasan Raperda dimaksud.
“Sehingga isinya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan beberapa buah Raperda regulasi untuk pembentukan MHA diantaranya pasal 18b UUD 45 pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
Sementara itu Plt Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Moh Said yang menerima DPRD Kapuas di Gedung Direktorat mengatakan untuk Raperda Kabupaten Kapuas dianggap sudah memenuhi tetapi terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Dijelaskan subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar-benar memenuhi kata sepanjang masih ada bukan mengada ada sifatnya.
“Dalam hal ini kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masyarakat adat,” jelasnya.
Dijelaskan pula untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaikan dengan tata ruang hutan adat. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2024.
Ditambahkannya untuk pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2014. Pasalnya dalam Pasal 3 peraturan menteri tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA diantaranya tidak boleh pertama tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum. (Ujg/SB)