Kalteng
Pansus I DPRD Kapuas Laksanakan Monitoring Daerah Terkait Raperda Bangunan Gedung
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai H Ahmad Zahidi serta anggota melakukan monitoring dalam daerah terkait Raperda Kabupaten Kapuas tentang Bangunan Gedung ke beberapa desa.
Adapun desa yang dikunjungi antara lain
Desa Palampai Desa Terusan Raya Barat Desa Cemara Labat Desa Terusan Karya Desa Batanjung Desa Terusan Raya Hulu Desa Danau Rawah Desa Tumbang Muroi dan Desa Petak Puti.
Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi mengatakan kami berkunjung Ke beberapa desa ini diberikan tugas oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka menyelesaikan Perda tentang Bangunan dan Gedung.
“Perda ini peralihan dari Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beralih menjadi Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), ” katanya dalam rilis disampaikan, Sabtu (8/6/2024).
Dikatakan Perda ini tidak lama lagi akan disahkan Raperda ini menjadi Perda karena sekarang masyarakat yang butuh terhadap Perda ini tentu menjadi sebuah kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat.
“Kita membutuhkan adanya payung hukum tentu Perda ini setelah kita lakukan kajian dari beberapa daerah termasuk Kota Yogyakarta Bandung serta Banjarmasin,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan ada 5 kesimpulan terkait Perda ini yakni pertama Perda ini dulu pengajuan IMB itu namun manual lewat kelurahan atau kecamatan.
Sedangkan yang akan datang PBG ini pengajuannya dari masyarakat melalui elektronik atau online. Kedua pembayaran retribusi PBG ini nantinya melalui Perbankan. Ketiga Perda ini sangat berhati – hati sekali terutama dalam Bangunan Gedung 200m2.
“Harus lewat kajian tim ahli PUPR agar menghindari terjadinya konstruksi bangunan miring jadi kebih baik dilakukan kajian diberikan waktu 45 hari,” jelasnya.
Kemudian ke empat bangunan yang sifatnya kurang dari 200 meter itu cukup kajian dan persetujuan dari PUPR saja. Selanjutnya yang kelima kita melakukan kajian dari Perda tersebut adalah dari segi aspek manfaat ada nilai waktu dan nilai ekonomi.
“Kalau dulu mohon izin ada istilah percaloan sekarang tidak ada lagi jadi masyarakat bebas lewat online tersebut. Semoga Perda ini dalam waktu dekat sudah disahkan,” ujarnya. (Ujg/SB)