Kalteng

Pansus I DPRD Kapuas Konsultasi Raperda Bangunan Gedung ke DPUPR Kabupaten Badung

Published

on

Pansus I DPRD Kapuas saat konsultasi ke DPUPR Kabupaten Badung Provinsi Bali. (foto/hmsdprd)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Setelah ke DPRD Provinsi Bali Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melanjutkan kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi ke DPUPR Kabupaten Badung Bali terkait Raperda Bangunan Gedung Kamis (20/6/2024).

Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi bersama anggota diterima oleh Staff DPUPR Kabupaten Badung Gung Denis.

Staff DPUPR Kabupaten Badung Gun Denis mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.

Dikatakan dalam hal ini tentang prosedur pengajuan dan verifikasi PBG di Kabupaten Badung. Dimana permohonan tersebut PBG mengikuti sistem dan menugaskan tenaga ahli yang bersertifikat kementerian di samping PBG juga melibatkan Tim Penilai Teknis.

“Untuk pemantauan dan evaluasi PBG DPUPR Kabupaten Badung Mengembangkan sistem online untuk mempermudah pengisian dan verifikasi PBG yang telah meningkatkan efisiensi dan transparansi,” katanya.

Kemudian katanya terkait waktu pemeriksaan permohonan 3-5 hari setelahnya pihaknya memberikan respon walaupun banyak permohonan pengajuan.

Lebih lanjut dikatakan terkait keluhan masyarakat yakni sistem PBG yang bisa error bahkan bagian verifikator pun tidak bisa memeriksa ditambah masalah eksternal lainnya ada sidang PBG sebelum PBG dikeluarkan dan pemohon mengikuti sidang PBG tersebut.

Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi mengatakan ada beberapa hal yang kita dapatkan dalam rangka menambah referensi Raperda tentang bangunan gedung pertama Persetujuan Bangunan Gedung berkaitan kaidah-kaidah struktur bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kedua masa tenggang waktu berlakunya PBG mulai dari administrasi sampai selesai.
Dimana diusahan 5 hari setelah pengajuan ada respon. Ketiga PBG berdasarkan kegunaan bangunan dan kelayakan untuk tempat tinggal.

Keempat melibatkan tenaga ahli berserifikat Kementrian dalam pembangunan gedung. Kelima adanya seleksi rapat persetujuan di lapangan dan sidang PBG.

“Sidang PBG bertujuan untuk mengkoreksi terhadap proses perizinan. Sidang rapat terbuka disaksikan oleh pemohon dan ditayangkan lewat online. Saya rasa 5 point itu yang menjadi patokan kita bersama untuk menambah referensi Raperda,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version