Kalteng
Tindak Lanjut Raperda Bangunan Gedung Pansus I DPRD Kapuas Konsultasi ke DPRD Provinsi Bali
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6/2024).
Kegiatan Pansus I DPRD Kapuas diketuai Ahmad Jahidi beserta rombongan melakukan konsultasi dalam rangka tindak lanjut Raperda Bangunan Gedung.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian Humas dan Protokol I Kadek Putra Suantara.
mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.
Dikatakan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah berlaku dan berjalan di Provinsi Bali dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Bangunan Gedung dirasa penting adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan sosial dipertimbangkan.
“Pembangunan Gedung di Provinsi Bali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) boleh disetujui apabila bangunan tersebut tidak melebihi tinggi pohon kelapa,” katanya menjelaskan.
Dilanjutkan lalui pertemuan ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Sehingga banyaknya informasi yang didapat pada saat ini di implementasikan di Kab. Kapuas untuk kedepannya untuk membawa perubahan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah di kab. Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)