Kalteng
Kasus Tipikor, Kejari Kapuas Lakukan Penahanan 2 Tersangka Pembangunan RS Pratama Pujon
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Kalteng melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka EBS dan BSW warga Banjarbaru Kalsel.
Penahanan terhadap keduanya terkait dugaan kasus tipikor studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 Juli lalu hari ini kami lakukan penahanan terhadap EBS dan BSW,” kata Kajari Kapuas Lucthas Rohman melalui Kasi Intelejen Lucky Kosasih Wijaya ketika menggelar press release di Kantor Kejari Jalan A. Yani Kuala Kapuas Selasa (9/7/2024) sore.
Kasi Intelejen Kejari Kapuas Lucky Kosasih didampingi Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus M Ubab S Mahali mengatakan EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV. Sentratecs sedangkan BSW direktur CV. Sentratecs.
Dikatakan pula latar belakang terungkapnya kasus dugaan tipikor TA 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Bappeda Kapuas.
Adapun nilai kontrak Rp. 838.000.000 dimana hasil lelang dimenangkan CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.
Hanya saja terkait keterlibatan ahli surveyor dan tenaga lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda sebagai penanggung jawab teknis ternyata tak dibayarkan.
“Bahkan seluruh tanda tangan penerima honor serta daftar kehadiran dipalsukan karena para ahli surveyor dan tenaga lokal dalam pembuatan laporan studi batas tersebut tak dilibatkan,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan akibat perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp. 429. 271. 531, 96 sebagai laporan Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps. 2024
tanggal 29 Februari 2024.
Dijelaskan kedua tersangka akan dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” bebernya.
Selanjutnya untuk penahanan 2 tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Dalam hal ini karena 2 tersangka berada diluar kota maka dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksan di penyidikan sehingga memenuhi asas peradilan yang cepat murah dan sederhana,” ujarnya. (Ujg/SB)