Kalteng
Kejari Kapuas : Kasus Tipikor Studi Batas Pembangunan RS Pratama Pujon, Indikasi Keterlibatan OPD Terus Didalami
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Penanganan dugaan kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari Kapuas Kalteng tak hanya berhenti pada EBS dan BSW kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Kapuas menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap OPD lingkup Pemkab Kapuas yang bertanggung jawab mengelola kegiatan tersebut.
“Kalau untuk saat ini hanya dua tersangka ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Meski begitu sejauh apa dugaan keterlibatan OPD tim penyidik melakukan pendalaman untuk itu,” kata Kajari Kapuas Lucthas Rohman melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya didampingi Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus M Ubab S Mahali ketika menyampaikan keterangan resmi pada press release di Kantor Kejari Jalan A. Yani Kuala Kapuas Selasa (9/7/2024) sore.
Menurutnya kasus tersebut diketahui studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon itu.
Dikatakan tersangka EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV. Sentratecs sedangkan BSW direktur CV. Sentratecs.
Dijelaskan pula ini berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Bappeda Kapuas tahun anggaran (TA) 2022 dengan nilai kontrak Rp. 838.000.000 dimana hasil lelang dimenangkan CV. Sentratecs.
“Namun terkait keterlibatan ahli surveyor dan tenaga lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda sebagai penanggung jawab teknis ternyata tak dibayarkan. Tak hanya itu seluruh tanda tangan penerima honor serta daftar kehadiran dipalsukan,” tandasnya.
Karenanya lanjut Lucky Kosasih Wijaya akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Rp. 429. 271. 531, 96 sebagai laporan Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps. 2024
tanggal 29 Februari 2024.
Dijelaskan kedua tersangka akan dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya. (Ujg/SB)