Bengkayang
Pelaku Pencabulan Terhadap 7 Anak di Bengkayang ternyata Masih Remaja Dibawah Umur
BENGKAYANG, SuaraBorneo.com – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap dan menindak pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur.
Kali ini jumlah korban percabulan anak bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang ini cukup menyita perhatian.
Mirisnya, pelaku kejahatan seksual ini adalah juga masih menyandang status anak di bawah umur.
Hal itu, terungkap setelah Polres Bengkayang merilis kejadian tindakan kekerasan seksual yang terjadi di kecamatan Suti Semarang pada 25 Oktober 2024,jumat Pagi.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., memaparkan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini terjadi di dilakukan pelaku di kamar rumahnya.
“ Kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur secara menyeluruh di Kabupaten Bengkayang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah kasus Tahun 2023 sebanyak 12 kasus.sementara jumlah kasus baru sampai bulan Oktober 2024 terjadi peningkatan 17 kasus,” Jelas Kapolres Bengkayang.AKBP.Teguh Nugroho.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan modus yang digunakan pelaku kepada terhadap tujuh korban terbilang sederhana, namun kejadian ini cukup meresahkan.
AKP.Anuar menyampaikan kejadian kasus percabulan terhadap 7 orang anak berawal pelaku mengajak korban bermain di rumahnya dan menawarkan untuk bermain game di Handphone (HP) milik pelaku.
“ pelaku mengajak para korban bermain HP di kamar nya. Saat korban sedang asyik bermain, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara membuka pakaian korban dan terjadilah tindakan persetubuhan ” kata Kasatreskrim.
Pelaku remaja anak bawah umur ini diduga telah melakukan perbuatannya berulang kali terhadap para korban.
Ketujuh Korban masing-masing mengalami perlakuan percabulan berbeda dan berusia masing-masing ( 6 ) Tahun (12) tahun.
Untuk 3 orang korban anak perempuan mengalami pencabulan, 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, 2 orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali dan 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak 6 kali.
Sebagai barang Bukti Dari penanganan kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah pakaian para korban, diantaranya pakaian atau bisana yang digunakan saat kejadian di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Melihat kejadian kasus percabulan terhadap anak di bawah umur sudah semakin meresahkan di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP. Teguh Nugroho terus mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas sehari-hari.
“ Kepada Orang tua saya meminta dan mengajak untuk memantau aktifitas anak sehari-hari dan tidak membiarkan anak berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat sehingga jangan lagi terjadi hal serupa,” tegas Kapolres.
Lanjut, Kapolres Bengkayang juga berharap dari pengalaman kasus kejadian tindakan kekerasan seksual masif terjadi karena tontonan yang menampilkan aksi pornografi di media Sosisal.
“Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi . Kenapa ? ini penting karena kejadian kasus kekerasan seksual terjadi karena berawal tontonan dari media sosial. selain itu, Hal yang sangat penting dan yang harus di lakukan sebaiknya perlu memberikan pendidikan agama sejak dini agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk,”Jelas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan pihak terus berkomitmen terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak.
“ Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual tetap harus akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukum polres Bengkayang.,” tegasnya
Kapolres Bengkayang AKBP.Teguh Nugroho meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya.
“ Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam penanganan kasus seperti salah satu contoh kekerasan seksual yang terjadi cukup masif karena itu kami mengajak kerjasama seluruh pihak untuk bekerjasama termasuk peran Media Massa yang ada di kabupaten Bengkayang sehingga melalui tanggung jawab bersama kita boleh mewujudkan terciptanya kamtibmas ” tutup Kapolres.(Robin)