Kalteng

Dugaan Pelanggaran Pilkada Kapuas Kuasa HukumErlin Hardi-Alberkat Yadi Laporkan ke Bawaslu

Published

on

Junaidi L Gaol Kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Erlin Hardi-Alberkat Yadi. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nomor 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi Junaidi L Gaol melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada serentak Kabupaten Kapuas 2024 ke Bawaslu.

Menurut Junaidi L Gaol ada 4 dugaan pelanggaran kecurangan diantaranya
terkait penyebaran fitnah dan nama baik
paslon nomor 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi.

“Peristiwa itu terjadi pada hari pemungutan suara di TPS 04 Kecamatan Selat.
Sebagai terlapor 1 Adi Karim dan terlapor 2 paslon nomor 1,” katanya ketika dikonfirmasi awak media di Kantor Bawaslu Kapuas Jalan Maluku Jumat (29/11/2024).

Dikatakan pihaknya sudah memiliki saksi dan bukti-bukti. Kemudian kedua dugaan pelanggaran yakni pemberian uang untuk pemilih di Kecamatan Kapuas Barat sebelum pemungutan suara berlangsung.

“Terlapor adalah paslon nomor 1. Terkait ini pihaknya memiliki bukti berupa vidio dan saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu telah memenuhi syarat formil. “Laporan sudah diterima Bawaslu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version