Kalteng
Proyek RTH di Kapuas Kalteng, Berujung Dikenakan Denda
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk akses ruang publik Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), berujung denda.
Pasalnya, pengerjaan proyek terjadi keterlambatan. Padahal, berdasar kontrak selesai Desember 2024.
Diketahui, 2 item pekerjaan RTH oleh CV Maju Jaya N di Jalan Tambun Bungai dengan nilai kontrak Rp 2, 4 M, sementara di Simpang Tugu Adipura Jalan Pemuda Rp 5,9 M.
Kadis DLHK Kapuas, Karolinae tak menampik pengerjaan proyek terjadi keterlambatan. “Ya terlambat, sehingga kami kenakan denda,” katanya dikonfirmasi media didampingi PPTK dan Inspektorat ketika cek 2 titik lokasi RTH, Selasa (31/12/2024).
Dikatakan, denda dimaksud karena pengerjaannya. Kontrak terhitung 17 September, namun faktanya masih ada item
pekerjaan belum selesai hingga, batas waktu 13 Desember 2024.
Meski, dikenakan denda, pihaknya memberikan kesempatan perpanjangan selama 50 hari kalender, denda berjalan 1 per seribu untuk menyelesaikan item pekerjaan yang terlambat itu.
“Oleh karena itu, jika perpanjangan 50 hari tak selesai, konsekwensi putus kontrak,” tegasnya.
Ketika ditanya terkait progres pekerjaan, menurutnya, RTH di Jalan Tambun Bungai sudah 70 persen, sedangkan RTH di Tugu Simpang Adipura Jalan Pemuda 80 persen.
Karolinae melanjutkan, keterlambatan pengerjaan RTH diantaranya karena faktor cuaca, ” katanya seraya meminta, personil agar bekerja disiplin baik jam kerja, maupun ketika lembur.
Sementara itu, pihak Inspektorat/APIP Kabupaten Kapuas Andrianto mengatakan, terkait denda dikenakan DLHK Kapuas sesuai Peraturan Barang dan Jasa nomor 16 tahun 2018 dan 12 tahun 2021.
Dijelaskan, perpanjangan juga disertai Perbup. Sumber dana walaupun satu kesatuan dengan APBD, tapi berbeda. Artinya, bukan dana transfer umum
atau alokasi umum, melainkan DBH DR Kementerian KLHK ke DLHK.
“Kalau proyeksi spotnya, terkait RTRW dan detail tata ruang Kabupaten Kapuas dalam rangka memperbanyak RTH itu,” ujarnya. (Ujg/SB)