Kalteng
LSM FPR : Picu Kerusakan Lingkungan, Perusahaan Tambang Batubara Wajib Rehabilitasi DAS
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng melaksanakan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Regulasi ini mengacu peraturan Menteri KLHK RI Nomor : P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/Tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
“Ini menjadi kewajiban perusahaan pertambangan batubara untuk menghindari kerusakan lingkungan secara masif,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas (LSM-FPR), Maseran Mahmud, Jumat (31/1/2025).
Ditegaskan, belakangan terjadinya bencana banjir yang melanda wilayah Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon) Kabupaten Kapuas dan sejumlah desa di wilayah tersebut, selain curah hujan tinggi diduga karena aktivitas pertambangan batubara.
“Kalau melihat fakta yang ada, karena ekspansi pertambangan telah terjadi laju deforestasi kerusakan kawasan hutan dan hilangnya daerah resapan air di daerah hulu,” tandasnya.
Dijelaskan pula, kondisi ini justru menjadi ancaman serius ketika bencana ekologi terjadi, karena persoalan kerusakan lingkungan itu.
“Ketika terjadi curah hujan tinggi seperti saat ini, luapan air DAS Kapuas dampaknya menenggelamkan permukiman penduduk baik yang berada di pinggiran daerah aliran sungai maupun daratan,” ungkapnya.
Pentingnya, rehabilitasi DAS menurut Maseran Mahmud aktivis juga pemerhati
lingkungan ini, bagi wilayah terdampak pertambangan skala besar maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tujuannya adalah menjaga keberadaan lingkungan agar tetap lestari.
“Hilangnya daerah resapan air, pengundulan hutan di wilayah hulu mengakibatkan bencana banjir,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, LSM FPR meminta kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian segera mengawal dan menegakan aturan tersebut.
Intinya agar masyarakat banyak tidak dirugikan atas kegiatan pertambangan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kapuas, tentunya diharapkan dapat mendorong melalui DLHK. Tujuannya, agar lingkungan
dan ekosistem tetap terjaga berkelanjutan dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan sinergi bersama-sama, perlu gotong royong, urun daya, berbagi peran semua elemen baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, aktivis dan tokoh lingkungan, dunia usaha, komunitas jurnalis, serta semua pihak agar dapat bergulir menjadi kekuatan,” pungkasnya. (Ujg/SB)