Kalteng
WALHI : Alih Fungsi, Daya Dukung Lingkungan Hutan DAS Menurun, Aktivitas Tambang PBS dan HTI Berdampak Bencana Banjir di Wilayah Kapuas
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Alih fungsi hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebabkan laju deforestasi dampaknya bencana ekologis banjir.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, Bayu Herinata mengatakan secara umum hasil pemantauan kajian Walhi di wilayah Kabupaten Kapuas Daerah Aliran Sungai (DAS) salah satu sangat terdampak mengalami fungsi penurunan lingkungan.
“Menurunnya fungsi lingkungan yang cukup besar karena banyaknya eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berbasis hutan dan lahan terindikasi dilakukan sektor-sektor swasta,” katanya Kamis (30/1/2025).
Dikatakan sektor swasta baik pertambangan PBS Sawit dan sektor kehutanan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam tiga tahun terakhir cukup aktif melakukan alih fungsi hutan.
“Padahal ekosistem ini menjadi salah satu indikator bagaimana fungsi lingkungan bekerja atau dapat mencegah serta mengurangi potensi terjadinya bencana ekologis banjir.
Bahkan menjadi salah satu dampak dari menurunnya fungsi daya dukung daya tampung lingkungan,” tandasnya.
Sementara banjir karena faktor cuaca ataupun perubahan iklim sebenarnya sangat kecil.
“Jadi secara umum kalau faktor cuaca ataupun iklim itu sebenarnya sangat kecil. Anomali cuaca memang dia menjadi satu hal yang bisa dibilang lumrah terjadi pada siklus tertentu di bumi,” katanya.
Dijelaskan pula hujan dengan intensitas tinggi dan sering sebenarnya bisa dicegah dampak bencananya atau dikurangi. Meski ekstrem seperti hutan lahan dan sungai DAS masih berfungsi baik.
“Tapi kondisi saat ini sedang kritis karena berkurangnya ekosistem hutan akibat alih fungsi dilakukan oleh perusahaan perusahaan besar itu. Paling besar melakukan deforestasi itu adalah sektor HTI,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan di Kabupaten Kapuas kami mengidentifikasi ada beberapa ijin HTI melakukan aktivitas pembukaan hutan secara besar-besaran salah satunya PT Babugus Wahana Lestari dan PT Industrial Forest Plantation (IFP).
“Dua perusahaan ini sejak tahun 2020 setidaknya membuka hutan secara besar-besaran bahkan seluas lebih 30 ribu hektare. IFP paling besar selebihnya BWL.
Inilah menjadi salah satu faktor kuat kenapa bencana ekologis banjir di Kabupaten Kapuas khususnya di Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon) dan beberapa wilayah dibawahnya mengalami banjir yang semakin meluas cakupan wilayah terdampak,” katanya.
Oleh karena itu melihat persoalan tersebut menjadi satu hal penting untuk direspon secara strategis oleh pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas maupun Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng mengevaluasi kembali pengelolaan wilayah juga lingkungan yang ada di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kapuas.
“Kondisi hari ini saja aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan itu menyebabkan semakin meningkatnya bencana ekologis banjir karena aktivitas pembukaan hutan sehingga berdampak menurunnya daya tampung sungai-sungai khususnya sungai besar di Kapuas,” ujarnya.
Karenanya menjadi penting untuk dilihat sebagai acuan melakukan evaluasi. Evaluasi penting dengan target dan tujuan untuk mempertahan ekosistem hutan untuk tidak lagi dikonvesi oleh perusahaan atau leather (company perusahaan) lainnya.
Pertama Walhi dalam hal ini meminta Pemda untuk mengavaluasi izin-izin tersebut untuk menghentikan aktivitas mereka hingga mencabut izin yang sudah diberikan.
“Kalau tidak dilakukan evaluasi maka terjadi potensi ekologis bencana banjir berulang
kedepan dan semakin besar akan semakin nyata,” tegasnya.
Kedua bagaimana kondisi krisis ekologis tadi atau menurunnya fungsi lingkungan harus dilakukan pemulihan oleh pemerintah dengan upaya-upaya rehabilitasi daerah sungai baik penanaman kembali lahan-lahan atau hutan-hutan kritis.
“Merevatalisasi fungsi daerah DAS khususnya sungai-sungai yang sudah sangat lemah atau sudah menurun fungsi lingkungannya,” pungkasnya. (AS/SB)