Kalteng

Yayasan Petak Danum : Alih Fungsi Kawasan Hutan, Sebabkan Bencana Banjir di Wilayah Kapuas

Published

on

Bencana Banjir yang melanda wilayah Kabupaten Kapuas. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Alih fungsi kawasan hutan menyebabkan bencana banjir. Indikasi ini menunjukkan, pembukaan hutan secara besar-besaran dilakukan sektor pertambangan PBS sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Laju deforestasi menjadi ancaman, eksploitasi SDA ekosistem hutan semakin kritis memicu bencana ekologis banjir,” kata Direktur Yayasan Petak Danum (YPD) Kabupaten Kapuas, Muliadi Selasa (4/2/2025).

Dikatakan, bencana banjir di Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon) wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng hingga berdampak ke bawah daerah sekitarnya terindikasi karena aktivitas perusahaan besar pertambangan PBS Sawit dan HTI.

“Selain intensitas hujan tinggi, hilangnya daerah resapan air, berkurangnya daya tampung daya dukung serta Daerah Aliran Sungai (DAS) menurunkan fungsi
lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan kondisi ini tentunya memperhatikan tata kelola bagaimana kemudian menjaga kelestarian lingkungan hidup berkelanjutan.

“Oleh karena itu, Pemda harus melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang melakukan aktivitas eksploitasi SDA di wilayah Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Muliadi menambahkan, terkait pelepasan kawasan hutan, mengacu Permen LHK No. P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.

Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Permen LHK No. P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.

Kemudian, regulasi Areal Penggunaan Lain (APL) kehutanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“APL adalah area di luar kawasan hutan negara yang digunakan untuk pembangunan non kehutanan. Pengelolaan hutan di APL harus mengedepankan perlindungan,” ujarnya. (Ujg /SB)

Populer

Exit mobile version