Kalteng

Penanganan Kerusakan Lingkungan Wewenang Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat, DLHK Tetap Lakukan Pengawasan

Published

on

Kadis DLHK Kabupaten Kapuas Karolinae. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalteng tetap aktif melakukan pengawasan terhadap potensi kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Namun, penanganan mengevaluasi menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tambang PBS Sawit dan HTI diduga melakukan perusakan lingkungan, hingga menyebabkan bencana banjir adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Ini sesuai regulasi KLHK dan ESDM yang berlaku sekarang ini,” kata Kadis DLHK Kapuas, Karolinae Kamis (6/2/2025).

Dikatakan, pengawasan terhadap kerusakan lingkungan tetap di bawah Pemda Provinsi.
“Kalau kemudian mereka turun kelapangan melalui tim gakum, berkoodinasi dengan DLHK Kabupaten, terkait dimana wilayah yang mengalami kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, tim KLHK Pemda Provinsi dan ESDM kemudian turun ke lapangan koordinasi dengan bidang pengawasan lingkungan DLHK
kabupaten.

Dijelaskan, kalau ditemukan indikasi pelanggaran oleh pihak perusahaan apakah itu tambang PBS Sawit dan HTI ditindak lanjuti sesuai ketentuan.

“Jadi terkait ijin evaluasi bahkan sanksi terhadap pihak perusahaan diduga melakukan perusakan lingkungan hutan wewenang Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Karolinae melanjutkan, secara umum pengelolaan lingkungan juga dilihat dari segi Amdal UKL – UPL sebagai dasar melakukan pengawasan lingkungan. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version