Kalteng
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – WY (43) pelaku penganiayaan pasutri, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas, sekitar jam 2.30 Wib Jum’at (14/2/2025).
Warga Jalan Mahakam, Kuala Kapuas itu diamankan di Jalan Keruing dibawa ke Polsekta Selat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsekta Selat AKP Sardianto Sabtu (15/2/2025) membenarkan, kalau pihaknya telah mengamankan pelaku.
Dikatakan, modus pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam korek api, namun menyerang secara tiba-tiba hingga pasutri mengalami luka dibagian tubuhnya akibat tusukan senjata tajam, pisau.
Dikatakan pula, korban dan pelaku tinggal bersebelahan rumah. “Dari pengakuan pelaku dirinya merasa tersinggung, karena pernah ditegur oleh korban, namun belum dikonfirmasi ke korban karena belum dimintai keterangan secara detail,” jelasnya.
Dilanjutkan, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsekta Selat guna proses hukum lebih lanjut. “Ia dikenai pasal 351 KUHPidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pasutri MS (56) dan NH (53) warga Kelurahan Pajukungan Hilir, Kecamatan Babirik Kabupaten HSU menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.40 Wib, Kamis (13/2/2025) malam di TKP Jalan Mahakam Gang 9 RT 6 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pasutri dilaporkan mengalami luka tusukan di bagian tubuhnya, dan dilarikan ke RSUD Kapuas. Pelaku WY kabur, namun berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas. (Ujg/SB).