Banjarmasin
Pemberitahuan Bank Kalsel Larangan Pemberian Hadiah
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dalam rangka penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik melalui pengendalian gratifikasi, Bank Kalsel menginformasikan kepada nasabah agar tidak memberikan hadiah, bingkisan, parcel atau hampers dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Pegawai.
Apabila terdapat pihak – pihak sebagaimana disebutkan diatas menerima atau meminta hadiah dimaksud, dimohonkan kesediaannya untuk melaporkan ke Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel.
Dan menerapkan nilai integritas melalui sistem tata kelola yang baik salah satunya yakni melalui program pengendalian gratifikasi berkelanjutan, Bank Kalsel memberitahukan secara kepada seluruh Nasabah/Debitur/stakeholders/rekan/mitra kerja Bank Kalsel untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel atau dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi maupun Insan Bank Kalsel, termasuk dalam rangka bulan Ramadan 1446 H.
“Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, mohon kesediaannya bisa melaporkan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel melalui: 0811 50 222 77 pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id/
antikecurangan @bankkalsel.co.id,” pesan Bank Kalsel. [adv/ad]
#bankkalsel
#setiamelayanimelajubersama