Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kriminal-Hukum

Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

Published

on

Tim Unit I Satnarkoba menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dibawah komando AKP Iwan Hermawan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan ini dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPTU Anggiat Sidabutar dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Perumahan Horas 1, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam operasi tersebut, Tim Unit I Satnarkoba menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, satu unit ponsel merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda CBR hitam dengan nomor polisi BK 4085 OAI.

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan seorang PNS tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi dan menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.

Saat dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Sergai menemukan sabu yang disimpan dalam sarung ponsel milik tersangka tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Fuud dengan cara membeli seharga Rp150.000.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, membenarkan penangkapan seorang PNS yang kedapatan membawa sabu.

“Benar, kami telah menangkap seorang PNS Pemko Tebing Tinggi yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [NR]

Bagikan ke

Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu

Published

on

Pelaku dan barang bukti narkotika Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng menangkap seorang pria AY (29) terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi mengamankan pelaku di rumah Jumiati warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 27 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Jumat (5/6/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat.

Ia mengatakan atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penggeladahan di rumah Jumiati disaksikan Ketua RW setempat.

“Hasilnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya 2 paket klip kristal bening dengan berat 0,46 gram.
Uang tunai Rp 400.000,” katanya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

“Dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Kajang Timpah

Published

on

Barang bukti narkotika dan pelaku. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap terduga pelaku S (47) dirumahnya di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (20/5/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.

Selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 gram uang tunai Rp1.850.000.

Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat pada tanggal 19 Mei 2026 terjadi transaksi narkotika.

“Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 20 Mei 2026,” katanya.

Ia melanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum
lebih lanjut. Sedangkan dari pengakuan pelaku semua barang bukti adalah miliknya.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalbar

Pemilik Kafe Kluwi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sejumlah Akun Media Sosial ke Polda Kalbar

Published

on

Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Kalbar. (Foto/Ist)

PONTIANAK, SuaraBorneo.com – Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Jumat (15/5/2026).

Laporan dengan nomor STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus tersebut menyeret beberapa pihak, termasuk akun media sosial LI BAPAN KALBAR, atas dugaan pencemaran nama baik, penistaan kehormatan, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.

Frans Samagattutu bertindak sebagai kuasa hukum bagi Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Kronologi dan Dampak Narasi Media Sosial
Persoalan ini bermula dari polemik penyebaran identitas diri seseorang berinisial AW melalui rekaman CCTV milik Kafe Kluwi. AW kemudian melaporkan AH sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, sejumlah akun media sosial justru membangun narasi sepihak secara masif yang dinilai menghakimi AH sebelum adanya putusan hukum.

“Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara,” ujar Frans dengan tegas di Pontianak.

Frans membeberkan bahwa beberapa akun media sosial secara terbuka melontarkan makian tidak pantas, seperti kata “binatang”, kepada kliennya. Bahasa tersebut bertransformasi menjadi alat fitnah yang merugikan kehidupan nyata dan reputasi bisnis kliennya secara signifikan.

Menegakkan Asas Praduga Tidak Bersalah Frans berargumen bahwa hukum di Indonesia berdiri di atas pilar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (sebelumnya disitir sebagai Pasal 91 KUHAP). Ia menyayangkan tindakan para pengguna media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim siber tanpa bukti hukum yang sah.

Kuasa hukum AH mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memiliki batasan berupa kesusilaan, kesopanan, dan kehormatan orang lain. Pihak pengacara kini menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada instrumen hukum negara agar keadilan diuji melalui pembuktian ilmiah, bukan melalui jumlah likes atau shares.

Jeratan Pasal Berlapis Tim kuasa hukum melaporkan para pemilik akun dengan jerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 436 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan penistaan.

UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Pasal 27A Jo Pasal 45, Jo Pasal 45 ayat (4), Jo Pasal 36, serta Pasal 51 mengenai pelanggaran transaksi elektronik.

UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Pasal 65 Jo Pasal 67 terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

“Kami berharap penyidik Polda Kalbar dapat mendalami bukti permulaan yang telah kami serahkan secara resmi,” pungkas Frans. (R)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Polsek Kandangan Kota Limpahkan Tersangka Tahap Dua ke Pengadilan Negeri Kandangan

Published

on

Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Selasa (12/05/2026).

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh jajaran penyidik Polsek Kandangan Kota setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tingkat pengadilan.

Penyidik Polsek Kandangan Kota menjelaskan, pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.

Seluruh tahapan administrasi dan kelengkapan berkas telah dipenuhi sebelum tersangka diserahkan.

“Kami hari ini melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kandangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar penyidik Polsek Kandangan Kota saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi dokumen perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyerahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Tersangka kemudian diterima oleh pihak terkait untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, Polsek Kandangan Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2019 Digelar di Depan Polsek Kandangan Kota

Published

on

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin 4 Mei 2026

Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Kandangan Kota dengan menghadirkan tersangka, saksi, serta aparat penegak hukum terkait.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat setempat beberapa tahun lalu.

Proses tersebut juga bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota, Aiptu Saladeri, S.H, saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Aiptu Saladeri di depan Polsek Kandangan Kota.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Sejumlah warga juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengawasan petugas.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Gambah Luar pada tahun 2019 dapat terungkap secara jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu-Sabu 156,07 Gram

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma bersama Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Ormas serta pihak terkait pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 156,07 gram bertempat di halaman belakang Mapolres Kapuas Jumat (1/5/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo serta pihak terkait.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan dari pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebelumnya dilakukan penyisihan.

“Sisanya sabu dengan berat bersih 156,07 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran kimia,” katanya.

Ia menjelaskan dinilai secara ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp334,8 juta dengan potensi merusak sekitar 1.200 jiwa.

Ia menjelaskan pula pemusnahan ini bukan sekadar angka tetapi merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Oleh karena itu ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Timpah Kecamatan Timpah.

Sebagai tindak lanjut Polsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 30 Maret 2026 malam.

Dari Lokasi petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram sedangkan penggeladahan disaksikan RT setempat.

Berhasil diamankan tersangka berinisial R diketahui berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah meliputi Palangkaraya Mantangai hingga Timpah.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 96,46 Gram

Published

on

Polres Kapuas Kalteng pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika Sabu-Sabu. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu 96,46 gram pada Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti bertempat di Mapolres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Wabup Kapuas Dodo pihak Kejari TNI serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial HS dan MS di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diduga pemilik narkotika itu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Ini bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika serta bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.

Kapolres melanjutkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika

Kapolres mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat penting. Oleh karena itu kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer