Kalteng

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Nasabah Bank

Published

on

Pelaku pencurian spesialis nasabah Bank. (foto/dok.Polres)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Polres Kapuas Kalteng di back up Polsekta Selat berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis nasabah bank inisial MM alias AC.

Pelaku diketahui warga Jalan Merpati Indah RT. 012 RW. 001 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalsel.

Pelaku ditangkap di TKP depan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas sekitar jam 9.30 Wib Kamis (6/3/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya. “Guna proses hukum lebih lanjut pelaku telah kita amankan di Polsekta Selat. Dikenai pasal 362 KHUPidana,” kata Kasat Reskrim.

Adapun kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim korban MS warga Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas melaporkan ke Polsekta Selat kehilangan beberapa buah barang miliknya.

Kejadian itu sekitar jam 10.00 – 10.30 Wib Senin (3/3/2025) di sekitaran Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas antara Bank BRI Alfamart dan Apotek Murah.

Saat itu korban mengalami pembekuan atau dalam keadaan kurang sadar. Hingga sampai di rumah baru sadar apa yang telah dialaminya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.27.000.000, –

Dikatakan modus operasi pelaku
mengambil tas milik korban yang berada dalam mobil pada saat korban keluar dari mobil sedangkan mobil ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci.

“Barang bukti diamankan diantaranya satu buah kotak HP Samsung Galaxy A33 5G warna Awesome Black satu lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua merk Levis,” katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari catatan pelaku merupakan resedivis spesialis nasabah Bank dan pernah dihukum TKP di Martapura pada tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. TKP di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.

Melakukan pencurian (congkel jok motor) TKP di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,-.

Kemudian TKP diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 02 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 115.000.000,-. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version