Kalteng

Gatner Eka Tarung : DPC LPK RI Kapuas Siap Advokasi Pasutri Korban Pengusiran PT GAL

Published

on

Ketua DPC LPK RI Kabupaten Kapuas Kalteng Gatner Eka Tarung di PT GAL. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen (DPC LPK RI) Kabupaten Kapuas, Kalteng siap melakukan advokasi (pendampingan) untuk pasutri diduga korban pengusiran oleh oknum PBS Sawit PT GAL.

Hal ini disampaikan, Ketua DPC LPK RI Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

“LPK RI Kapuas siap memfasilitasi advokasi (pendampingan) kepada pasutri Amat Pamuji dan Etsa pelaku usaha kecil UMKM yang membuka usaha di PT GAL,” katanya.

Ditegaskannya, pasutri telah melaporkan kepada LPK RI atas apa yang telah mereka alami. “Kami tindak lanjuti dan telah melayangkan surat kepada perusahaan,” kata Gatner.

Dijelaskan pula, surat DPC LPK RI Kapuas disampaikan kepada perusahaan tanggal 4 Maret 2025 diterima RD PT GAL Global Manager Office (GMO) Surianto.

Intinya kami LPK RI, tandas Gatner, meminta, perusahaan bertanggung jawab atas pengusiran pasutri, yang membuka usaha UMKM wilayah PBS divisi F2 Lamunti Kecamatan Mantangai.

“Kalau tidak akan dibawa ke ranah hukum adat Dayak Kalteng dan hukum positif. Karena ini, persoalan mendasar, mengingat merupakan hak hidup warga negara di NKRI,” tegasnya.

Sementara itu, Etsa dalam surat bermaterai tentang kronologis ia dan suaminya terjadi pada tanggal 21 Mei 2022 lalu oleh oknum PT GAL.

“Mereka mengeluarkan kata-kata kasar terhadap saya dan suami lalu mengusir kami dari perusahaan sebagai pelaku UMKM.

Meski sebelumnya, telah diselesaikan secara adat oleh Damang Dadahup, namun kami tetap menuntut penyelesaian secara adil sesuai adat Dayak Ngaju Kalteng,” ujar Etsa. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version