Kalteng
Resmob Polres Kapuas Berhasil Menangkap Residivis Pelaku Curanmor
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Resmob Polres Kapuasn di back up Resmob Pulang Pisau, Kalteng berhasil menangkap residivis diduga pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku, Aan (30) warga Bangkalan Jatim itu ditangkap di Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau sekitar pukul 16.00 Wib Minggu (9/3/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya. “Pelaku seorang residivis berhasil kita amankan dan dikenai pasal 362 KHUPidana, ” katanya.
Korbannya, Mr (38) Desa Jelapat Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Batola, Kalsel. TKP di halaman Hotel Anggrek Jalan Anggrek Kuala Kapuas, sekitar jam 13.00 Wib, Minggu (9/3/2025).
“Modus operandi terlapor membawa kabur kendaraan bermotor roda dua milik pelapor beserta dengan barang-barangnya pada saat korban sedang lengah,” katanya.
Dikatakan, korban dan pelaku sebelumnya kenal di Facebook empat bulan lalu berlanjut
d WhatsApp. Hari Minggu pelaku mengajak janjian bertemu di Taman Askari Kapuas.
Dari Jelapat Barito Kuala, korban bersama anaknya (4) tahun menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna Biru dengan Nopol DA 5514 MV.
Pelaku dari Palangka Raya dengan menggunakan Travel. Setelah korban dan pelaku bertemu pelaku membawa korban dengan ranmor milik korban ke Hotel Anggrek.
Saat itu, korban dan pelaku hendak mencari makan di sekitar pasar. Ketika mau berangkat dengan posisi sudah berboncengan diatas kendaraan bermotor roda dua milik korban, korban memberitahukan bahwa jaket anaknya tertinggal di kamar hotel.
Pelaku dan anak korban, masih menunggu duduk diatas kendaraan bermotor roda dua miliknya. Saat kembali korban tidak lagi melihat kendaraan bermotor roda dua miliknya dengan barang-barang yang dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan anak korban ditinggal sendirian.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.100.000,-. Barang bukti diamanakan diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Biru dengan No.Pol : Da 5514 MV,” katanya.
Modus operandi, lanjut Kasatreskrim, terlapor membawa kabur kendaraan bermotor roda dua milik pelapor beserta dengan barang-barangnya pada saat korban sedang lengah.
Ditambahkan, catatan kepolisian terlapor residivis spesialis tindak pidana curanmor pernah dihukum diantaranya, TKP di Solo tahun 2008 dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. (Ujg/SB)