Kalteng
Kedapatan Miliki Sabu, Warga Mambulau Ditangkap Polisi
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – L Alias T (33) warga Jalan Trans Kalimantan RT 04 Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (13/3/2025). Perempuan itu ditangkap di TKP, Mambulau.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo membenarkannya. “Pelaku telah amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan, penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat dan kami tindak lanjuti.
Selain, pelaku, jelasnya, barang bukti diamankan diantaranya, 11 (Sebelas) Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto + 5,67 (lima koma enam tujuh) gram (plastik + kristal).
Kemudian, 1 (satu) buah plastik klip. 1 (satu) buah tempat Hand Body Whitening Lotion Merk DUBAY SUPER.
Lanjutnya, L Alias T (33) tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)