Kalteng

Pinjam Pakai Selesai, Pemda Kapuas Minta Pihak Ketiga Kembalikan Aset

Published

on

Aset Pemda Kapuas Rumdin Camat Selat di Jalan Melati. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalteng meminta, pihak ketiga mengembalikan aset milik daerah.

Pasalnya, jangka waktu pinjam pakai telah selesai, dan tidak ada permohonan perpanjangan.

Kepala BKAD Kapuas, Marlina Kasfiati melalui Kabid Aset Eko Tejono didampingi Kasubid Aset Aris Rabu (19/3/2025) mengatakan, Pemda melalui BKAD sudah menyampaikan kepada pihak ketiga pengembalian aset.

Dikatakan, pinjam pakai barang milik daerah adalah, Rumdin Camat Selat ditempati Sekretariat Damkar Mandiri di Jalan Melati.

Ruangan SKB, Sekretariat Karang Taruna di Jalan Tambun Bungai. Rumdin Kehutanan dan Perkebunan ditempati Ormas Batamad termasuk kendaraan roda empat.

Dijelaskan pula, pengembalian aset adanya pemeriksaan BPK RI. Ini menjaga barang milik daerah, sehingga dapat digunakan untuk menunjang tugas pokok fungsi OPD.

Lebih lanjut dikatakan, terkait Rumdin Camat Selat pihak kecamatan beberapa kali berkoordinasi dengan BKAD.

Intinya, sebut Eko, pihak kecamatan meminta aset dikembalikan kepada Pemda dan memfungsikannya. Karenanya, langkah kami membuat surat.

“Kalau mau mengusukan perpanjangan, mengajukan kembali kepada Pemda. Kalau tidak mengajukan kembalikan kepada Pemda. Sedangkan, hingga sekarang belum ada mengajukan perpanjangan pinjam pakai,” imbuhnya.

Hanya saja, kalau tidak diindahkan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait secara teknis untuk penegakan aturan.

“Oleh karena itu, terkait pinjam pakai aset milik Pemda silahkan saja, namun harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Camat Selat, Aditya Perdana Putra mengatakan, pinjam pakai aset milik Pemda kalau tidak ada pengajuan perpanjangan harus dikembalikan. “Maka itu Kecamatan Selat meminta kepada BKAD mengingat adanya pemeriksaan BPK RI,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version