Kalbar

AJI Pontianak Imbau Perusahaan Pers Segera Bayarkan THR Jurnalis

Published

on

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Rendra Oxtora. (Foto/Ist)

PONTIANAK, suaraborneo.com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Rendra Oxtora, mengimbau seluruh perusahaan pers yang beroperasi di Kalimantan Barat, termasuk yang berkedudukan di luar daerah namun memiliki jurnalis di wilayah tersebut, untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para jurnalis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“THR merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja, termasuk jurnalis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kami mengingatkan seluruh perusahaan pers agar menjalankan kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu,” ujar Rendra di Pontianak, Jumat.

Dalam aturan tersebut, THR Keagamaan wajib diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), karyawan harian lepas, karyawan paruh waktu, karyawan dalam masa percobaan, maupun karyawan outsourcing.

Untuk memastikan hak jurnalis terpenuhi, AJI Pontianak membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang belum menerima THR dari perusahaannya. “Kami siap menampung laporan dan akan menindaklanjuti kasus-kasus yang ditemukan agar hak jurnalis tetap terlindungi,” kata Rendra.

Selain itu, ia juga mengingatkan para jurnalis, khususnya anggota AJI Pontianak, agar menjaga integritas profesi dengan tidak meminta atau menerima THR dari instansi pemerintahan maupun lembaga lain di luar perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami menekankan bahwa jurnalis harus menjaga independensi dan profesionalisme. THR adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan pers, bukan dari pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, AJI Pontianak berharap seluruh perusahaan pers dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan kesejahteraan jurnalis yang bekerja di lapangan. (Robin)

Populer

Exit mobile version