Kalteng
Dugaan Pencemaran Nama Baik, LPK RI Kapuas Layangkan Surat ke Presiden, Kapolri dan Kemenkum HAM
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas, Kalteng melayangkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas dugaan penghinaan dan m pencemaran nama baik oleh PT Globalindo Agung Lestari (GAL).
Ketua LPK RI Kabupaten Kapuas, Kalteng, Gatner Eka Tarung menegaskan, kasus ini dinilai mencederai keadilan HAM sebagai warga negara.
“LPK RI meminta kepada Presiden, Kapolri dan Kemenkum HAM menindak lanjuti surat resmi yang kami layangkan,” tegas Gatner, Kamis (3/4/2025).
LPK RI dalam hal ini menurutnya, merasa keberatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Oleh karena itu, agar menjadi perhatian serius. Betapa tidak, dugaan pencemaran nama baik oleh PT Global Indonesia Agung Lestari (GAL) bukan hanya menyangkut persoalan personal, melainkan juga organisasi yang memberikan advokasi,” tandasnya.
Ditegaskan, LPK RI Kabupaten Kapuas mengharapkan, pemerintah dan institusi penegak hukum untuk kemudian mengambil langkah-langkah guna memberikan memberikan perlindungan hukum yang adil dan transparan.
“Pihak perusahaan menghambat upaya perlindungan hukum dan advokasi. Untuk itu, LPK RI bertekad terus memperjuangkan guna penegakan HAM di NKRI,” katanya.
Lebih lanjut dia menegaskan, seperti disampaikan korban Etsa dan suaminya pada tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIb dijemput paksa menghadap pihak manajemen perusahaan di kantor Lamunti Timur F2 PT GAL.
“Persoalan martabat dan harga diri hingga pengusiran terhadap pasutri membuat mereka keberatan tentu melanggar
HAM,” ujarnya. (Ujg/SB)