Kalteng

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Penda Katapi

Published

on

Pelaku penganiayaan yang diamankan Resmob Polres Kapuas. (foto/dok.Polres)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap M (41) pelaku penganiayaan di Desa Penda Katapi Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Jumat (11/4/2025).

Ia ditangkap di Jalan Lintas Palangkaya-Buntok-Kuala Kurun Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Armaka Rahadi membenarkannya.

“Pelaku kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dikenai Pasal 351 KUHPidana tindak pidana penganiayaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Dikatakan kronologis kejadian ketika itu korban Suriansyah duduk di teras rumah Untung Suriansyah bersama temannya Sabtu tanggal 5 April 2025.

Tanpa diduga tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal oleh korban dan langsung memukul wajah korban menggunakan Gir dipasang ditangan sebanyak 1 kali.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses secara hukum,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan modus operandi pelaku tiba-tiba datang kemudian langsung memukul wajah korban menggunakan alat berupa kayu galam pendek yang dipegang di tangan.

“Selain pelaku barang bukti diamankan satu lembar baju kaos warna putih yang ada tulisan Calvin Klein,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version