Kalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pasutri Warga Pujon Pemilik 209 Paket Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap pasutri warga Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng terduga pemilik narkotika jenis Sabu.
Pasutri ditangkap polisi di TKP di rumah H (38) Desa Pujon RT 006 Desa Pujon, Kamis (17/4/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Guna proses hukum lebih lanjut polisi telah mengamankan H (38) dan R (40),” katanya.
Dikatakan kronologis penangkapan berdasar informasi masyarakat tersangka tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan menjual membeli menyediakan narkotika golongan I diduga
Sabu.
Lanjutnya selain tersangka barang bukti yang diamankan diantaranya 209 paket narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ±133,37 (seratus tiga puluh tiga koma tiga tujuh) gram (plastik + kristal).
1 buah timbangan digital merk Taffware Digipounds uang Rp.3.000.000,- dan 1 unit Hp
merk Vivo Y-16 warna hitam.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)