Kalteng
Miliki Sabu Seorang Pelajar di Kapuas Ditangkap Polisi
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Seorang pelajar di Kapuas GS (17) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas tertangkap tangan diduga memiliki narkotika jenis Sabu.
TKP penangkapan dirumah tersangka Jalan Keraton Desa Lupak RT 014 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Senin (26/5/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Selasa (27/5/2025) membenarkannya.
Dikatakan penangkapan itu berdasar laporan informasi masyarakat tertangkap tangan hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika,” jelasnya.
Selain tersangka lanjutnya barang bukti diamankan 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto tujuh koma tiga sembilan gram.
1 (satu) buah dompet warna hijau. Uang tunai sebesar Rp 300.000. “Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” katanya. (Ujg/SB)