Kalteng
Ketua DK PWI Kalteng Ririen Binti Tekankan KEJ Pemred Media Harus UKW Utama
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dalam rangka memenuhi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) antara lain menegaskan bahwa saat menjalankan tugas jurnalistik wartawan berlandaskan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait ini Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kalimantan Tengah Sadagori Hanoch Binti gencar melaksanakan diskusi dengan beberapa Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) di beberapa Kabupaten dan satu Kota Madya di Kalteng.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti didampingi Ketua PWI Kapuas
Sri Hayati dengan beberapa pengurus PWI setempat mengunjungi Kantor Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Selasa (3/6/2025).
Dalam diskusi di kantor Diskominfosantik Kapuas yang dihadiri Kadis Kominfo Hartoni U Sawang serta jajaran ia mengingatkan pentingnya regulasi saat pemerintah menggunakan uang negara untuk berkontrak pemberitaan dengan media massa.
“Ketika menggunakan uang negara pemerintah harus patuh pada aturan yang berlaku sehingga tidak melanggar aturan hukum,” tegasnya.
Dikatakan kontrak pemberitaan terkait dengan kehidupan pers yakni kegiatan mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai aturan tertinggi yang mengaturnya adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dijelaskan pula atas dasar hal tersebut di atas Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers nomor 03 tahun 2019 yang pada pasal 8 antara lain menegaskan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi (Pemred) wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
Oleh karena itu ia mengimbau Pemda dan OPD berhati-hati Ketika menggunakan uang negara terkait kontrak pemberitaan dengan media massa. Karena apabila kontrak media terkait pemberitaan tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 di Jakarta menerima penghargaan Kartu Pers Nomor Satu dari PWI Pusat tersebut menambahkan Dewan Pers juga melaksanakan fungsi untuk mendata Perusahaan pers maka pemilik media diminta untuk melakukan verifikasi medianya ke Dewan Pers.
Ketua PWI Kapuas Sri Hayati mengatakan PWI secara organisasi bersyukur karena kedatangan Ketua DK PWI Kalteng telah memberikan informasi yang dapat dijadikan acuan.
“Maraknya pola kerja sama pemberitaan yang dalam tanda kutip diduga ada yang tidak sesuai dengan aturan harus disikapi betul,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfosantik Kapuas Hartoni U Sawang mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Ketua DK PWI Kalteng dan jajaran PWI Kapuas.
“Kami apresiasi dan sangat berterima kasih atas kunjungan Ketua DK PWI Kalteng beserta PWI Kapuas dengan ini diharapkan semua kerjasama dapat berjalan sesuai aturan. Pemkab saat ini juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan dalam rangka mendukung kerja sama dengan media, ” ujar Hartoni.(Ujg/SB)