Kalteng
Pemkab Kapuas Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Pujon
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Pujon Kabupaten Kapuas.
Konsultasi publik bertempat di Aula Kantor Bapperida Selasa (10/6/2025) dibuka Pj Sekda Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dihadiri dinas terkait Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah Desa Pujon Desa Marapit serta Desa Tapen.
Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai mengatakan penyusunan RDTR Perkotaan Pujon terlaksana atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui PUPR dengan ITS Surabaya. “Pelaksanaan mulai tahun 2025 dan penyusunan finalisasi tahun 2025,” katanya.
Dikatakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyelenggarakan penataan tata ruang di wilayah Perkotaan Pujon. “Penyusunan RDTR sebagai pemberian perizinan berusaha maupun non usaha serta kemudahan berinvestasi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan pengembangan Perkotaan Pujon diiharapkan dapat mendukung program sesuai tujuan Kabupaten Kapuas Bersinar.
Sementara itu Kadis PUPR Kapuas Yang Hendri Ale melalui Kabid Tata Ruang Aan Maeza mengatakan luasan RDTR Perkotaan Pujon kurang lebih 5.000 hektar berada di Kecamatan Kapuas Tengah Desa Pujon Desa Marapit serta Desa Tapen.
Adapun penyusunan Ranperkada RDTR da KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Pujon dalam rangka penyusuan ruang yang aman produktif dan berkelanjutan.
Ditambahkan tahun 2024 telah dilaksanakan FGD sebanyak 3 kali menggali informasi dari pihak-pihak terkait untuk memperkaya muatan RDTR Perkotaan Pujon.
Kemudian jelasnya sebagai tindak lanjut tahun 2025 ini akan dilakukan finalisasi
melalui tahapan konsultasi publik sebanyak 2 kali.
Survey lapangan dan pemetaan rapat forum penataan ruang (review kembali penataan muatan dokumen RDTR kawasan Perkotaan Pujon).
Selanjutnya validasi KLHS dengan Dinas Provinsi Kalteng pelaksanaan pralingsek dan lingsek dengan Kementerian ATR /BPN kegiatan harmonisasi dengan Kemenkum HAM dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng serta penetapan Perkada akhir 2025. (Ujg/SB)