Kalteng
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Kasus KDRT
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) S (36) warga Desa Bukti Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.
Penangkapan terhadap pelaku S setelah polisi menerima laporan Ceyah (49) seorang IRT warga Desa Sei Gita.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Kamis (12/6/2025) membenarkannya.
“Kasusnya KDRT pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 14.00 Wib di dalam pondok Desa Sungai Gita Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
Dikatakan saat itu korban bersama pelaku lalu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang menggunakan kaki dan memukul menggunakan tangan kosong pada bagian wajah tangan punggung serta dada.
“Korban mengalami luka memar pada bagian pipi kanan pipi kiri punggung luka tangan kanan tangan kiri lengan kanan lengan kiri.
Punggung telapak tangan kanan punggung telapak tangan kiri di atas lutut sebelah kiri korban pun mengeluh sakit pada dada,” katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan menyusul laporan korban polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT sekitar pukul 17. 40 Wib di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Rabu (11/5/2025).
Modus operandi pelaku marah dengan korban karena ketika pelaku lagi memperbaiki atap pondok korban disuruh mengambil seng.
Namun korban asyik bermain Hand Phone sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Barang bukti diamankan hasil Visum Et Revertum (VER). Pelaku disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHPidana,” ujarnya. (Ujg/SB)