Kalteng
Puluhan Tahun Warga Transmigrasi Desa Sanggang Pandih Batu Pulang Pisau Belum Miliki Sertipikat Tanah
PULANG PISAU, SuaraBorneo.com – Warga transmigrasi Desa Sanggang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Kalteng pertanyakan sertipikat tanah.
Betapa tidak meski sudah puluhan tahun bermukim di daerah itu namun hingga kini belum memiliki sertipikat tanah.
“Warga transmigrasi belum memiliki surat sertipikat tanah untuk pekarangan dan
bangunan rumah sebanyak 470 KK,” kata Kades Sanggang Sukisno kepada wartawan di Kantor Desa setempat Kamis (12/6/2025).
Bahkan menurutnya beberapa kesempatan setiap Pemdes melaksanakan rapat bersama warga mereka selalu mempertanyakannya.
Disampaikan sebagai Kades dirinya seringkali mempertanyakan hal itu kepada pihak Kantor BPN Kabupaten Pulang Pisau.
Jawaban BPN Desa Sanggang masuk Kabupaten pemekaran kendati waktu itu masuk wilayah Kabupaten Kapuas.
“Jadi tidak mungkin ke Kapuas mempertanyakannya. Dalam hal ini harapannya Pemkab Pulang Pisau bisa membantu warga menelusuri untuk itu,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan mengingat penting bagi warga karena pemerintah memberikan
tanah atau lokasi tidak pakai sertipikat nantinya legalitas tanah dipertanyakan.
“Oleh karena itu mewakili warga sebagai Kades Desa Sanggang mengharapkan Pemkab Pulpis dan BPN bisa memperjuangkan hak warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah,” ujarnya. (Ujg/SB)