Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Narkoba Sabu

Published

on

R pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap R (29) diduga pengedar Narkoba jenis Sabu.

Ia ditangkap di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba RT 003 Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng sekitar pukul 20.30 Wib Selasa (10/6/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Selasa (10/6) membenarkannya. “Terlapor sudah kita amankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dikatakan kronologis penangkapan terhadap
terlapor berdasarkan informasi masyarakat tertangkap tangan mengedarkan Narkoba Sabu.

Dilanjutkan selain terlapor barang bukti diamankan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto lima koma sepuluh gram.

1 lembar tissue 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih.
1 buah kotak rokok merk Gudang Garam warna merah.

1 buah handbag merk Ripcurl warna hitam 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam 1 unit sepeda motor meri Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan Nopol KH 3439 JJ beserta kunci kontak.

“Warga Desa Mintin RT 007 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalteng itu disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version