Kalteng

Warga Dirugikan, Diduga SPBU KM 7 Kecamatan Basarang Kapuas “Kongkalikong” Dengan Maraknya Para Pelangsir BBM

Published

on

SPBU KM 7 Basarang Kapuas kalteng. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Aksi para pelangsir marak berseliweran di SPBU KM 7 Jalan lintas Trans Kalimantan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng membuat warga dirugikan.

Betapa tidak, akibat aksi para pelangsir tersebut warga mengisi BBM justru menunggu antre lantaran petugas hanya melayani pelangsir.

“Kalau sudah seperti ini, kami sebagai warga merasa dirugikan. Padahal dalam aturan hal itu tak boleh diperbolehkan.

Lagipula secara tegas aturan sudah jelas-jelas tak boleh kalau BBM peruntukkannya kebanyakan hanya bagi para pelangsir,” cetus warga yang antre mengisi BBM.

Faktanya, sangat beralasan ketika awak media melakukan investigasi lapangan para pelangsir nampak berulang-ulang menggunakan sepeda motor dengan tangki besar mengisi BBM jenis portalite.

“Sudah tahu menyalahi aturan, tapi tetap saja berlanjut. Indikasi ini menunjukkan petugas SPBU dan para pelangsir ada “kongkalikong” pengisian BBM itu,” tandas warga.

Petugas Audit Pertamina Riyan didampingi
Admin SPBU KM 7 Basarang Ayu menyebut, aktivitas para pelangsir mengisi BBM di SPBU kendati memang boleh, tetapi hanya dibatas 10 liter mengisi BBM.

Pertanyaannya ? kenapa setiap hari antre mengular padahal jelas-jelas melanggar aturan.

Ketika disinggung apa tindakan terhadap para pelangsir? Riyan mengatakan, akan dibatasi dan diberi teguran. “Tindakan dan pengawasan, bahkan kami memberikan himbauan para pelangsir soal BBM,” katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Kantor SPBU Basarang Sabtu (14/6/2025).

Sementara itu, berdasarkan regulasi aktivitas para pelangsir BBM di SPBU tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Pasal 55 menyatakan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kemudian, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian
dan Harga Jual Eceran BBM hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.

Selanjutnya, KUHP Pasal 480 (Penadah)  dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version