Kalteng

Pansus II DPRD Kapuas Rekomendasi 2 Hal Krusial Kepada Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet

Published

on

Pansus Bapemperda DPRD Kapuas bersama eksekutif. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus II DPRD Kapuas rekomendasi 2 hal krusial terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kapuas Ahmad Zahidi kepada wartawan
di sela pembahasan Raperda di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas Kamis (3/7/2025).

Menurutnya prosesnya sudah masuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mekanisme dibahas bersama eksekutif.
Adapun 2 hal dimaksud yakni jarak dan sanksi.

“Ini bentuk aspirasi keberatan masyarakat. Karenanya Pansus II DPRD Kapuas merekomendasikan kepada eksekutif,” katanya.

Dijelaskan pertama masalah jarak yang dulunya 100 meter kini menjadi 50 meter. “Kalau 100 meter kasian orang kejauhan untuk bangunan walet.

Kedua masalah sanksi. Kita menyadari bahwa secara hukum administrasi perizinan memang harus ada sanksi.

“Hanya saja kalau sanksinya merobohkan artinya ke perdata larinya. Oleh karena itu kita keberatan terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemda.

Bahkan dalam hal ini kita juga protes terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena izin bangunan dikeluarkan PUPR sedangkan hasil burung walet adalah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” tandasnya.

Legislator PAN ini melanjutkan sebagai penegasan sanksinya tidak bisa merobohkan karena mereka memiliki izin bangunan lagipula hak milik pribadi maka mereka berhak menggunakan bangunan meski kemudian beralih kemanfaatan dari walet menjadi rumah biasa.

“Jadi tugas mereka bukan merobohkan
tetapi menegur saja artinya sudah ada tindakan memperingatkan,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version