Kalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penjual Narkotika Diduga Obat-Obatan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap DS (39) warga Jalan Trans Kalimantan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Selasa (2/7/2025).
Pelaku tertangkap tangan di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan lantaran memiliki narkotika diduga obat-obatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkan.
“Pelaku kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Selasa (2/7/2025).
Dikatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat pelaku dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamanakan 14 (empat belas) Paket plastik klip berisi 166 (seratus enam puluh enam) Butir obat tanpa merk warna putih bermotif garis.
1 (satu) buah plastik hitam.
1 (satu) pack plastik klip merk
zip in1 (satu) buah tas slempang dengan merk Addict warna hitam serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo F9 warna hitam. Kemudian uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ujg/SB)