Kalteng
Miliki Sabu Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Seorang pria M (48) warga Gambut Kalsel ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.
Tersangka ditangkap di TKP Desa Harapan Baru Kecamatan Dadahup Kebupaten Kapuas Kalteng lantaran diduga memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas
AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Sabtu (5/7/2025).
Dikatakan penangkapan terhadap berdasar laporan masyarakat. Tertangkap tangan sekitar jam 20.20 Wib Sabtu (5/7/2025).
“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” katanya.
Barang bukti diamankan diantaranya 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto satu satu tiga belas gram plastik kristal. Uang tunai sebesar Rp 500.000.
Lebih lanjut dikatakan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ujg/SB)