Kalteng
Amankan Aset Milik Daerah, Pemkab Kapuas Melalui BKAD Lakukan Pemasangan Patok
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) melakukan pemasangan patok di atas tanah bangunan milik Pemkab Kapuas tempat usaha warga seberang Kantor Cabang BNI Jalan A Yani Kuala Kapuas Jumat (18/7/2025) pagi.
Langkah Pemkab Kapuas ini menyusul lalainya kewajiban pihak ketiga terhadap Pemkab Kapuas padahal statusnya aset daerah.
Kegiatan pemasangan patok oleh BKAD Kapuas dihadiri Asisten I Setda Kapuas Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Romulus Kejari Kapuas Kepala BKAD Marlina Kasyfiatie didampingi Kabid Aset Eko Tejono Kasubid Aset Aris pihak Inspektorat Kepala Bapenda Yaya Kadis Didagperinkop Dan UKM Apendi serta Sekretaris Satpol PP Mises.
Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Romulus mengatakan pemasangan patok artinya sudah di disita oleh Pemkab.
“Ini berkat kerja sama Pemkab Kapuas melalui BKAD bersama Kejari Kapuas,” katanya.
Dikatakan untuk diketahui oleh pemerintah di masyarakat umum bahwa ini merupakan suatu proses ending terakhir dimanab sudah melalui berbagai cara.
“Jadi tidak lantas ujuk-ujuk pasang patok tetapi sudah melalui proses panjang dan mediasi pemerintah juga melibatkan lembaga vertikal yaitu Kejaksaan,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan pelibatan pihak Kejaksaan merupakan pendampingan sehingga ada payung hukum dan kepastian hukum.
“Harapannya kedepan dengan pemasangan patok bagi warga yang menikmati dan melakukan kegiatan usaha untuk sadar diri.
Oleh karena itu mohon secara iklhas dikembalikan karena aset tersebut milik daerah,” ucapnya.
Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfiatie menyampaikan terkait pemasangan patok
oleh Pemkab Kapuas BKAD sebelumnya beberapa kali mengadakan rapat didampingi pihak Kejaksaan.
Disamping itu menurutnya sudah dikomunikasikan dengan penyewa awal yaitu Bapak Rabin. Sedangkan berdasarkan MoU dari tahun 2005-2025 namun dalam perjalanannya penyewa hanya melaksanakan pembayaran tahun 2010.
“Untuk itu sesuai MoU apabila tiga tahun berturut – turut tidak melaksanakan kewajiban maka Pemkab berhak mengambil alih aset pemerintah,” tegasnya.
Dikatakan melalui upaya BKAD bersama Kejaksaan sejak hari ini aset bangunannya merupakan aset pemerintah dimana nantinya pihak penyewa harus berurusan dengan pemda tidak lagi dengan pihak ketiga seperti sebelumnya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Kapuas HRE Sianturi mengatakan sebagai pengacara negara pihaknya melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Harapan kedepan Pemkab Kapuas dapat bersinergi lagi dengan kami dalam rangka pendampingan pengamanan aset milik daerah,” ujarnya. (Ujg/SB)