Kalteng
Gatner Eka Tarung : LPK RI Desak Polres Kapuas Tuntaskan Proses Hukum Pengusiran Pasutri Oleh PT GAL
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com -Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC-LPK RI) Kabupaten Kapuas Kalteng mendesak Polres Kapuas terkait kasus pengusiran pasangan suami istri Etsa dan Ahmad Pamuji yang berusaha berjualan oleh PT Globalindo Agung Lestari (GAL) PBS Sawit di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
Ketua DPC LPK RI Kapuas Gatner Eka Tarung menyatakan proses hukum harus berjalan karena pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kapuas.
Ditegaskan aktivis ini LPK RI tak mau kasus pengusiran ini terhenti begitu saja mengingat permasalahan hukum sudah cukup lama peristiwanya terjadi pada tanggal 21 Mei 2022.
“Meski sebelumnya sudah ada langkah hukum melalui mediasi adat oleh DAD dan Damang namun hingga tahun 2025 tidak juga selesai,” tegas Gatner yang menyampaikan itu kepada wartawan di kediaman Etsa Desa Maluen Kecamatan Basarang Senin (21/7/2025).
Dijelaskan pula LPK RI Kapuas sebagai pelapor terkait pengusiran itu juga tidak pernah dipanggil justru orang lain yang dipanggil diminta keterangan oleh pihak penyidik. “Untuk itu saya minta penyidik memanggil saya sebagai pelapor,” tandasnya.
Berkaitan kasus pengusiran pasutri ini LPK RI Kapuas telah menyampaikan persoalannya melalui surat resmi kepada Presiden RI Komnas HAM Kapolri Kapolda serta Kapolres Kapuas.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pasutri bekerja di perkebunan tersebut sejak tahun 2017 atas pemintaan manajer lama. “Harapan saya pihak penyidik harus meminta saya untuk memberikan keterangan tambahan.
Dalam hal ini LPK RI terus memantau perkembangan mengingat sudah cukup lama meski diarahkan oleh penyidik pakai pengacara saya terima namun saya terus mendampingi mereka hingga prosesnya berjalan di Polres Kapuas.
“Kalau tidak ada orang yang peduli dengan hukum makanya saya mendampingi. Penyidik saya minta akuntabel mencermati kasus ini dalam konteks hukum karena yang diusir adalah warga negara yg baik Ibu Etsa adalah orang Dayak kelahiran Dadahup.
Jadi penyidik saya minta menangani kasus ini berazaskan keadilan hukum transparan karena disini kami menuntut keadilan hukum,” ujarnya.
Sementara itu Etsa menyampaikan atas pengusiran pada tanggal 21 Mei 2022 di Lamunti Timur di Kantor PT GAL F2 merasa sangat keberatan karena dirinya melakukan aktivitas berjualan di perusahaan itu.
“Sangat tidak manusiawi mencaci maki sehingga sampai sekarang kasus yang saya alami belum selesai. Keadilan harus ditegakan dengan sebenarnya seadil-adilnya,” ucap Etsa warga Dadahup ini.
Dikatakan hal ini seperti dilaporkan LPK RI Kabupaten Kapuas terhadap Herman Syahrudin Manajer di Lamunti Timur F2 PT GAL dan Firman Kaban sebagai HRD PT GAL.
“Saya minta mereka harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukannya. Sampai sekarang saya tidak ada ketenangan semenjak saya diusir bahkan sampai 3 tahun ini sangat terganggu sekali,” ucapnya.
Kemudian terkait langkah hukum oleh Polres Kapuas hingga saat ini belum selesai seperti yang dilaporkan Bapak Gatner Eka Tarung Ketua LPK RI Kabupaten Kapuas.
“Justru pihak kepolisian meminta keterangan dari orang lain yaitu pihak koperasi yang tidak melakukan pengusiran. Untuk itu diharapkan penyidik Polres Kapuas memanggil Bapak Gatner Eka Tarung
untuk diminta keterangan. Intinya penuntasan hukum kasus pengusiran yang kami alami dilakukan secara transparan berkekuatan hukum dan berkeadilan,” ujarnya. (Ujg/SB)