Kalteng
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencabulan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – ABS alias BG (27) terduga pelaku pencabulan berhasil ditangkap Polres Kapuas Selasa (22/7/2025) di Jalan Lintas Bahaur Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pualng Pisau.
Penangkapan terhadap pelaku warga Desa Dandang Pandih Batu Pulang Pisau atas laporan AY warga Desa Lunuk Ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan itu. “Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Kamis (24/7/2025).
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Jepang hingga berniat ingin mencabuli korban yang saat itu sedang rebahan di kamarnya.
Pelaku mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan dengan sangat keras hingga korban terjatuh ke lantai.
Untungnya datang keluarga kotban membantu menyelamatkannya
“Atas kejadian itu korban melaporkan ke polisi,” katanya.
Modus operandi lanjut Kasat Reskrim pelaku dalam keadaan mabuk masuk ke dalam kamar korban kemudian melakukan tindakan pencabulan dengan kekerasan dan memaksa korban untuk memenuhi hasratnya.
Barang bukti diamankan satu lembar pakaian daster yang digunakan korban. Sementara pasal yang disangkakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Pelaku dalam hal ini memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana.
Catatan pelaku pernah di proses perkara tindak pidana Penganiayaan tahun 2019 di Vonis 22 bulan penjara, ” katanya. (Ujg/SB)